Jakarta, The Stance – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2026 Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai total sekitar Rp5,68 triliun.

Usai sidang, Nadiem pun meluapkan kekecewaannya dan mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya, bahkan menyebut tuntutan jaksa kepadanya lebih berat dari kasus pembunuhan dan terorisme sekalipun.

Menurutnya, tuntutan pidana 18 tahun penjara dan uang pengganti hingga Rp5,4 triliun adalah pertanda bahwa dirinya tak bersalah atas pengadaan Chromebook tersebut.

"Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Penuntutan saya lebih besar daripada teroris? Nah, ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini, sudah terang-benderang bahwa saya tidak bersalah," katanya usai sidang.

Isi Tuntutan Nadiem

Nadiem sidang

Dalam tuntutan jaksa, Nadiem disebut memutuskan pengadaan Chromebook pada 2020 dengan berkata "go ahead with Chromebook". Jaksa mengambil bukti kesaksian eks Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad.

Selain itu, Nadiem disebut tidak mempertimbangkan reviu dan juga masukan bahwa penggunaan Chromebook ini bermasalah, terutama di daerah 3T.

Kemudian, Nadiem tidak melakukan survei dan perbandingan harga Chromebook sehingga uang negara yang dikeluarkan lebih mahal daripada seharusnya.

Hubungan Nadiem dengan Google Asia Pasific juga dinilai penuh konflik kepentingan.

Jaksa menilai investasi Google Asia Pacific senilai US$786,99 juta antara 2017–2021 untuk PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang menaungi Gojek dan Tokopedia (GoTo) terkait dengan penggunaan Chromebook di seluruh sekolah Indonesia.

Menurut jaksa, demi memuluskan masuknya uang Google ke PT AKAB, Nadiem terlebih dulu mengubah status PT Gojek Indonesia dari status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).

Padahal, menurut jaksa, PT Gojek Indonesia sendiri didirikan oleh terdakwa sejak tahun 2010 dan hanya memiliki aset kekayaan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam akta pendirian.

"Terdakwa mendapatkan penambahan kekayaan melalui perusahaan miliknya bernama PT Gojek Indonesia yang berasal dari PT AKAB sebesar Rp809.500.097.125," kata jaksa.

Nadiem Dinilai Rugikan Pendidikan dan Negara

laptop chromebook

Dalam sidang, jaksa menyimpulkan bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan Nadiem demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa Roy Riady.

Dia juga menyoroti peningkatan harta kekayaan Nadiem yang naik hingga menjadi Rp4,8 triliun pada 2022. Padahal pada 2019, Nadiem melaporkan total kekayaan sebesar Rp1,23 triliun di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kenaikan drastis kekayaan Nadiem itu dinilai jaksa tidak seimbang dengan penghasilan sahnya dan diduga merupakan hasil korupsi.

“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758,” kata jaksa.

Jaksa juga menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar sebesar Rp1,5 triliun atau persisnya Rp 1.567.888.662.716,74.

Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.

Adapun hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Nadiem: Tuntutan Jaksa Tak Masuk Akal

Nadiem - Gojek

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, usai persidangan Nadiem menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal. Dia mengeklaim, sepanjang jalannya persidangan justru terbukti dirinya tidak bersalah.

Nadiem membantah tudingan jaksa bahwa dirinya menerima keuntungan Rp809 miliar. Angka itu merupakan transaksi korporasi terkait PT AKAB yang mengakuisisi PT Gojek Indonesia sebelum melantai di bursa.

Menurut Nadiem, Gojek punya utang kepada PT AKAB senilai Rp809 miliar. Setelah itu, Gojek kembali mentransfer uang tersebut kepada PT AKAB sebagai pembayaran utang.

"Jadi, uangnya sama sekali tidak masuk ke pemegang saham, termasuk saya. Setelah uang itu masuk, saham saya yang tadinya 90 persen terdilusi menjadi 0,01 persen," kata Nadiem.

Dia juga mengaku tersakiti dengan tuntutan uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah. “Dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti,” ujar Nadiem.

“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp 5 triliun,” tambahnya. Padahal, Nadiem mengaku tidak mempunyai harta sebanyak itu.

Baca Juga: Ketika Hukum Jadi Alat Politik (2): Dari Nadiem Hingga "BBM Oplosan"

Di tengah proses hukum yang dihadapinya, Nadiem menegaskan dirinya tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan. Namun, Nadiem mengaku sakit hati dengan proses hukum yang kini menjerat dirinya.

“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara,” ucap Nadiem. Ia menilai pengabdiannya selama bertahun-tahun kepada negara seharusnya tidak berujung pada situasi seperti saat ini.

Meski demikian, ia menegaskan rasa kecewa tersebut tidak membuatnya kehilangan kecintaan terhadap Indonesia.

Vonis Terdakwa Lain Kasus Proyek Chromebook

Ibrahim Arief

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain. Salah satunya Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Selain itu juga Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief atau Ibam, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek

Ketiganya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis. Sri diputus menjalani hukuman empat 4 penjara dan Mulyatsyah dihukum 4,5 tahun penjara. Ibam juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, bekas staf khusus Nadiem, yaitu Jurist Tan, masih buron sampai saat ini. Vonis ketiga terdakwa itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Ibam dituntut 15 tahun penjara. Adapun Sri dan Mulyatsah dituntut masing-masing enam tahun penjara.

Menariknya, dalam vonis Ibam, dari lima hakim, terdapat dua hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Kedua hakim, yakni Ryusman dan Andi Saputra menilai Ibam secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum. Untuk itu, kedua hakim meminta dibebaskan dari dakwaan perkara tersebut.

"Meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," ucap Andi. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance