Oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), akademisi yang mengawali karir di Institut Bisnis Indonesia (IBII), peraih gelar Magister Ekonomi Bisnis dari Erasmus University Rotterdam dan gelar profesional di bidang akuntansi manajemen dari Institute of Certified Management Accountants.

Selain kasus Tom Lembong dan Ira Puspadewi, kini terdapat dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sangat high profile mulai masuk persidangan.

Kasus Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan 2019-2024, dan kasus Muhamad Kerry Adrianto Riza, pengusaha perusahaan tanker dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Nadiem dituduh merugikan keuangan negara sekitar Rp2,18 triliun dalam pengadaan Chromebook pada tahun anggaran 2020-2022.

Kerugian itu, terdiri dari program digitalisasi pendidikan (pembelian laptop Chromebook) sebesar Rp1,56 triliun, dan pengadaan CDM (Chrome Device Management) sebesar Rp621,39 miliar.

Kerugian pengadaan CDM dapat terjadi karena jaksa berpendapat software tersebut tidak dibutuhkan oleh pendidikan di Indonesia.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lalu menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan pendapat jaksa.

Tentu saja penegakan hukum seperti ini menimbulkan tanda tanya besar, dan patut diduga ada upaya kriminalisasi.

Bagaimana mungkin Jaksa dan BPKP bisa mencampuri kebijakan kementerian pendidikan dan menyatakan bahwa software CDM tidak diperlukan bagi pendidikan, bahkan dianggap tindak pidana korupsi?

Baca Juga: Ketika Hukum Jadi Alat Politik (1): BPKP Diduga Jadi Alat Kriminalisasi

Bagaimana dengan status Bandara Kertajati, atau Ibu Kota Nusantara (IKN), atau Kereta Cepat Jakarta Bandung, atau banyak pengadaan infrastruktur lainnya yang nyata-nyata tidak diperlukan dan mubazir, dan terbukti merugikan keuangan negara?

Kenapa Jaksa tidak segera menangkap para penanggung jawab proyek mubazir tersebut dengan dakwaan korupsi? Inilah ironi hukum di Indonesia, yang di dalam konstitusi dinyatakan sebagai negara hukum.

Nadiem Tak Terbukti Terima Suap

Nadiem Makarim - Kejaksaan Agung

Kasus Nadiem menarik untuk menjadi perhatian publik, apakah benar Nadiem melakukan korupsi, dan apakah benar ada dugaan kriminalisasi kepada Nadiem?

Karena, seperti kasus-kasus dugaan kriminalisasi lainnya, Nadiem juga tidak terbukti menerima suap atau gratifikasi. Tetapi, jaksa mengatakan Nadiem menerima uang sebesar Rp809,56 miliar.

Pernyataan Jaksa terasa aneh.

Pertama, angka tersebut terlalu besar bila dikaitkan dengan nilai korupsi yang disangkakan sebesar Rp1,56 triliun atau Rp2,18 triliun. Kedua, Nadiem telah membantah, dan mengatakan bahwa transaksi ini terkait aksi korporasi PT Go-jek Indonesia.

Selanjutnya kasus Muhamad Kerry Adrianto Riza yang awalnya digembar-gemborkan merugikan keuangan negara sebesar Rp189 triliun per tahun, selama 5 tahun, 2018-2023.

Sebuah angka yang ternyata bombastis.

Kerry dituduh antara lain terlibat dalam BBM oplosan. Tuduhan yang membuat masyarakat marah, dan membuat Pertamina rugi besar karena konsumen beralih ke BBM Non-Pertamina.

Ternyata, dari sidang pembacaan dakwaan, Jaksa hanya menuduh Kerry melakukan tindak pidana korupsi terkait penyewaan tiga kapal tanker dan penyewaan terminal bahan bakar minyak.

Heboh Rugi 'BBM Oplosan' tak Sesuai Tuntutan

Muhamad Kerry Adrianto RizaKerry dituduh telah diperkaya sebesar US$9,86 juta (setara Rp165,5 miliar) dan Rp1,07 miliar untuk penyewaan tiga kapal tanker dan Rp2,9 triliun untuk penyewaan terminal bahan bakar.

Nilai dugaan tindak pidana korupsi ini ternyata tidak seheboh seperti di publikasi awal yang berjumlah hingga ‘kuadriliun’.

Di dalam dakwaan memang diungkap ada kerugian perekonomian negara sebesar Rp172 triliun dari “Tata Kelola Minyak Mentah & Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding Dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKS) periode 2018-2023."

Tetapi, apa hubungannya kerugian perekonomian negara tersebut dengan Kerry yang menyewakan tiga kapal tanker dan terminal bahan bakar?

Seperti pada kasus jasa pemurnian emas Antam, jangan sampai pengusaha menjadi korban kriminalisasi dalam menjalankan bisnis dengan BUMN.

Bahkan dalam kasus Kerry yang baru berusia 39 tahun, pemberitaan nilai korupsi yang bombastis dan tidak sesuai fakta, dapat masuk kategori “pembunuhan karakter”.

Nadiem dan Kerry mungkin tidak populer di mata masyarakat Indonesia. Tetapi, kebenaran harus ditegakkan tanpa tebang pilih.***

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.