Jakarta, TheStance  – Praktik penegakan hukum di Indonesia berada dalam sorotan tajam. Alih-alih menjadi panglima keadilan, institusi hukum diduga bergeser menjadi instrumen mengeliminasi lawan melalui penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menengarai adanya pola "korupsi politik” yang marak terjadi sejak awal tahun lalu, yang berlanjut hingga awal tahun ini. Sering kali, kasus hukum disalahgunakan untuk mematikan lawan politik.

“Di titik itulah saya melihat bahwa selain ada korupsi politik dalam ruang normal, ada juga yang tidak normal, yaitu menggunakan kekuasaan yang disimpangkan untuk menghajar lawan politik,” ujarnya dalam Podcast di kanal Suara (18/2/2026).

Feri mencontohkan bagaimana rezim di berbagai belahan dunia, seperti Rusia dan Hong Kong, menggunakan pengadilan untuk mengkriminalisasi perbedaan pandangan. Di Indonesia, indikasi ini terlihat dari pengabaian Hukum Acara (procedural law).

Merujuk pandangan Profesor Emeritus Studi Hukum Mirjan Damaška dalam The Faces of Justice and State Authority, Feri menekankan bahwa ketertiban prosedur adalah syarat mutlak keadilan.

“Inilah yang kita kenal sebagai Hukum Acara, procedural law. Hukum acara adalah tata tertib pelaksanaan hukum. Mengapa harus tertib? Agar kekuasaan tidak menyimpang dan tercipta keadilan, fairness,” tuturnya.

Nalar publik pun tergelitik ketika melihat penegakan hukum tak sesuai prosedur. Feri menyoroti kasus Tom Lembong dan Nadiem Makarim sebagai contoh ketidaktertiban hukum acara, berujung penafsiran bahwa proses hukum telah berbau politik.

“Mengapa hanya dia Menteri Perdagangan yang terdampak, sementara menteri lain dengan kebijakan impor gula yang serupa tidak disentuh? Fokusnya terlihat hanya pada sosok yang kebetulan berseberangan dengan kekuasaan,” sindir Feri.

Ketidaktertiban hukum acara ini adalah sinyal kuat adanya niat politik. “Masyarakat yang awalnya bingung kini mulai bisa merasakan pola ini. Ketika hukum acara diabaikan, itu adalah sinyal kuat adanya penyimpangan kekuasaan.”

Drama "Oplosan" yang Menguap

Muhammad Kerry

Salah satu potret paling buram yang disorot adalah kasus Muhammad Kerry Adrianto Riza yang penuh kejanggalan, mulai dari narasi awal tentang "BBM oplosan" yang tiba-tiba hilang dalam dakwaan jaksa, hingga pelaksanaan sidang di tengah malam.

“Saat kasus berjalan di pengadilan, jaksa justru menghilangkan terminologi 'oplosan' tersebut. Jika substansi masalahnya hilang, lalu apa sebenarnya yang sedang diperkarakan?” tanya Feri heran.

Bahkan, persidangan yang dipaksakan hingga pukul 22.00 malam dinilai sebagai bentuk ketidakadilan fisik bagi terdakwa. "Orang mana yang bisa membela dirinya dengan maksimal pada jam 10 malam? Kalau bukan petugas ronda, orang normal pasti sudah kelelahan,” cetusnya.

Feri mencium adanya strategi "mencarikan" kesalahan demi menjangkau target besar di belakangnya, yakni pengusaha Riza Chalid. Jika benar, ia menyebut ini sebagai "drama politik yang merusak wajah peradaban hukum kita."

Kontras dengan "peradilan kilat" yang menyasar lawan, Feri juga mengkritik "pemaafan kilat" yang diberikan kepada pihak yang dekat dengan kekuasaan, seperti dalam kasus Dirut ASDP Ira Puspa Dewi melalui prosedur grasi yang sangat cepat.

“Kecepatan ini menimbulkan kecurigaan adanya ruang transaksional di balik layar, padahal proses hukum awalnya terlihat berjalan dengan cukup baik,” ungkap Feri.

Kejaksaan Serukan Profesionalisme dan Integritas

Jaksa Agung

Di tengah sorotan terkait beberapa kasus persidangan yang dinilai marak diwarnai dugaan korupsi politik, Kejaksaan Republik Indonesia bersafari untuk mengampanyekan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Seruan tersebut dikemukakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), yang dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) sewilayah hukum Sumut.

Forum yang dilaksanakan di Adhyaksa Hall Kejaksaan Tinggi Sumut, Medan pada Kamis (26/2/2026) itu ditujukan untuk mendorong jaksa agar melayani kebutuhan hukum di masyarakat secara humanis, bermartabat, profesional dan berintegritas.

Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriyatna, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Asisten Umum hingga Asisten Khusus Jaksa Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan RI saat memberikan keterangan pers kepada awak media di pelataran Gedung Kejati Sumut menyambut positif kunjungan Jaksa Agung tersebut.

"Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum sudah dilakukan dengan profesional dan berintegritas, bermartabat, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjunjung hak asasi manusia, dilakukan sesuai rasa keadilan dan tetap objektif," ujarnya.

Baca Juga: Kasus "BBM Oplosan" Bergeser ke "Korupsi Tata Kelola", Berikut Updatenya!

Menilai bahwa penegakan hukum yang berjalan belum memenuhi asak keadilan dan objektivitas, Feri mengingatkan perlunya Presiden Prabowo Subianto sebagai atasan tertinggi institusi penegak hukum untuk turun tangan membereskan.

Pasalnya, pengabaian terhadap rekayasa hukum akan membuat kebutuhan masyarakat akan keadilan yang hakiki "diinjak-injak" demi syahwat politik atau kepentingan sesaat, yang pada akhirnya mempertaruhkan stabilitas negara.

Feri mengingatkan bahwa hukum seharusnya tidak tajam hanya kepada lawan politik namun tumpul kepada kawan. “Jika hakim hanya menjalankan pesanan, untuk apa pengadilan kita ada?” ujarnya retoris. (par/ags)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance