Oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), akademisi yang mengawali karir di Institut Bisnis Indonesia (IBII), peraih gelar Magister Ekonomi Bisnis dari Erasmus University Rotterdam dan gelar profesional di bidang akuntansi manajemen dari Institute of Certified Management Accountants.
Kondisi fiskal Indonesia semakin memprihatinkan. Keuangan negara terus melemah.
Rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) turun tajam, hanya mencapai 9,3% pada triwulan I 2026, terendah di antara negara-negara ASEAN-7.
Di sisi lain, pembayaran bunga utang negara terus melonjak, mencapai 25,1% terhadap penerimaan negara. Angka ini sangat tinggi dan sudah masuk kategori yang membahayakan keberlanjutan fiskal.
Siapa pun yang melihat rasio-rasio tersebut secara jernih akan mengatakan bahwa fiskal Indonesia sedang tidak sehat. Tetapi, hal ini tampaknya tidak berlaku bagi pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berulang kali menyatakan bahwa keuangan Indonesia sehat dan kuat: “uang kita banyak”. Narasi seperti ini tidak membantu sama sekali.
Bahkan, narasi tersebut dapat menimbulkan antipati publik, karena pemerintah terlihat tidak menyampaikan informasi sesuai fakta, alias disinformasi. Dalam pengertian yang lebih keras, hal itu dapat dipandang sebagai bentuk pembohongan publik.
Pemerintah perlu waspada: publik bukan makhluk naif yang dapat diberi disinformasi secara terang-terangan. Ini paradoks pertama.
Menolak Utang, tapi Terbitkan Surat Utang

Purbaya beberapa waktu lalu mengunjungi Washington DC dan bertemu dengan para petinggi lembaga internasional. Setelah kembali ke Indonesia, beredar berita bahwa menteri menolak tawaran pinjaman dari lembaga-lembaga internasional tersebut.
Nilainya fantastis, sekitar US$25 miliar–US$35 miliar. Alasannya, Indonesia tidak membutuhkan pinjaman luar negeri. Sekali lagi: “uang kita banyak”.
Faktanya, Indonesia kini diberitakan akan menerbitkan surat utang internasional di China melalui skema Panda Bond. Rencana penerbitan obligasi internasional ini justru membuka kembali pertanyaan atas komunikasi Menteri Purbaya:
Apakah benar ada tawaran pinjaman dari lembaga internasional, dan apakah benar uang negara begitu banyak sehingga Indonesia tidak memerlukan pinjaman luar negeri?
Ini paradoks kedua: rencana penerbitan Panda Bond di tengah narasi “uang banyak”.
Selanjutnya, Indonesia diberitakan akan mengaktifkan dana stabilisasi obligasi atau Bond Stabilization Fund untuk menjaga agar harga obligasi pemerintah tidak turun, atau agar yield tidak naik.
Intinya, pemerintah akan melakukan intervensi di pasar obligasi pemerintah. Intervensi ini melengkapi intervensi kurs rupiah di bidang moneter. Bahkan, mungkin juga melengkapi intervensi harga saham di pasar modal.
Jika demikian, Indonesia sedang menuju negara intervensionis: harga saham yang merefleksikan sektor riil atau industri, kurs rupiah yang merefleksikan sektor moneter, dan harga obligasi yang merefleksikan sektor fiskal, semuanya dijaga via intervensi.
Pertanyaan Seputar Dana Intervensi

Bond Stabilization Fund, atau dana intervensi obligasi, menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Pertama, siapa yang akan diminta pemerintah untuk terlibat dalam pembelian obligasi tersebut?
Melihat kondisi keuangan pemerintah yang sedang cekak, hampir tidak mungkin intervensi dilakukan langsung oleh pemerintah. Pembelian kembali obligasi pemerintah sama saja dengan melunasi utang pemerintah sebelum jatuh tempo.
Hal ini hampir mustahil dilakukan dengan uang negara melalui APBN. Pemerintah sendiri faktanya sedang membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk membiayai defisit anggaran dan membayar obligasi yang jatuh tempo.
Apabila uang negara dipakai untuk membeli kembali obligasi, belanja terjadwal dan belanja wajib, seperti subsidi, infrastruktur, belanja sosial, dan pengeluaran penting lainnya, dapat terganggu.
Kedua, dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) yang disetujui bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), uang negara hanya boleh digunakan untuk mata anggaran yang tercantum dalam APBN.
Artinya, dana APBN tidak boleh digunakan untuk pengeluaran lain yang tidak memiliki dasar anggaran dalam APBN.
Dengan demikian, pihak yang tersisa untuk diharapkan membeli kembali obligasi pemerintah hanyalah Bank Indonesia dan bank-bank pemerintah atau Himbara. Bank Indonesia (BI), dalam skala tertentu, tampaknya sudah melakukan hal itu.
Namun, apabila pembelian tersebut ditingkatkan dalam jumlah signifikan, BI akan menghadapi persoalan neraca karena harus mengakumulasi obligasi pemerintah dalam jumlah yang tidak normal. BI berisiko berubah menjadi institusi pembiayaan fiskal.
Hal ini bertentangan dengan misi bank sentral yang seharusnya independen dan tidak menjadi kepanjangan tangan fiskal. Hal ini juga berpotensi bertentangan dengan UU tentang Bank Indonesia. Ini paradoks ketiga.
Baca Juga: “Rupiah Undervalued”: Cerita yang Terus Diulang, tapi Tak Pernah Selesai
Masalah berikutnya tidak kalah serius. Intervensi terhadap harga obligasi dan yield membuat pasar tidak lagi mencerminkan risiko yang sebenarnya. Intervensi membuat harga obligasi tampak relatif tinggi dan yield tampak relatif rendah.
Bagi investor yang menilai harga hasil intervensi tersebut terlalu tinggi, intervensi justru dapat menjadi sinyal untuk melakukan penjualan. Dalam situasi seperti itu, kebijakan yang ditujukan menahan tekanan pasar malah dapat memicu rush jual obligasi.
Di sisi lain, karena harga obligasi dipertahankan relatif tinggi, atau yield ditekan relatif rendah, penerbitan obligasi di pasar perdana berisiko tidak diminati investor. Dengan kata lain, obligasi baru di pasar perdana bisa tidak laku. Ini paradoks keempat.
Pemerintah perlu menyadari risiko dari pola komunikasi dan kebijakan seperti ini. Dalam situasi fiskal yang rapuh, disinformasi, intervensi berlebihan, serta pengaburan risiko pasar tidak akan menyelesaikan masalah.
Sebaliknya, hal tersebut bahkan dapat memperbesar bahaya bagi ekonomi Indonesia.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance.