Oleh Tulus Abadi, aktivis perlindungan konsumen yang juga merupakan anggota BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) dari unsur masyarakat. Lama berkiprah sebagai Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 2015-2025, dia kini aktif sebagai Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).

Tingkah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Achmad Syahri As-Siddiqi sungguh keterlaluan dan memalukan. Di tengah rapat, dia asyik merokok sambil main game.

Video salah satu legislator muda itu pun beredar luas di media sosial (medsos) hingga viral.

Keterlaluan, karena perbuatan tersebut sungguh tidak mencerminkan seorang pejabat publik yang dibayar oleh pajak rakyat, dan menggunakan fasilitas publik; tetapi yang bersangkutan bekerja secara sembrono.

Perbuatan tersebut jelas mencerminkan perbuatan yang tidak bertanggungjawab. Komisi etik DPRD Jember wajib memanggil anggota DPRD tersebut untuk diberikan sanksi administratif, karena melanggar tata tertib anggota dewan.

Perbuatan itu juga memalukan, sebab sebagai anggota legislatif (pembuat perundangundangan), dia seharusnya memberikan contoh positif pada masyarakat, untuk mematuhi peraturan dan regulasi, bukan malah menginjak-injaknya secara telanjang.

Apalagi saat rapat/sidang itu membahas isu stunting, padahal merokok itu menjadi salah satu pemicu stunting, baik dari sisi ekonomi dan kesehatan.

Dalam konteks merokok selama rapat/sidang di ruang tertutup seperti itu, adalah melanggar regulasi yang sangat nyata, baik itu Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Setahun Berlaku, PP 28/2024 Gagal Sterilkan Ruang Digital dari Promosi Rokok

Perbuatan Anggota DPRD Jember itu melanggar UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, Pasal 150 dan 151 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Plus melanggar PP No. 28/2024 tentang Kesehatan Pasal 419 ayat 2 tentang KTR.

Dan, melanggar Perda KTR di masing-masing provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk Perda KTR di Provinsi Jatim dan Kabupaten Jember.

Sanksi terhadap pelanggaran KTR meliputi sanksi administratif dan sanksi pidana; sebagaimana diatur dalam Pasal 437, 447 dan 448 pada UU tentang Kesehatan.

Sanksi pidana berupa pidana kurungan selama satu tahun, dan pidana denda Rp 50 juta, untuk individu maupun korporasi.

Jadi seharusnya anggota DPRD Jember yang melanggar aturan KTR itu dikenai sanksi, baik sanksi administratif, sanksi perdata dan bahkan sanksi pidana.

Apalagi yang bersangkutan adalah pejabat publik, dari kalangan generasi muda. Aksi koboinya di ruang sidang itu bisa menjadi preseden buruk bagi generasi muda.

Sudah seharusnya pejabat publik menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal etika, dan kepatuhan hukum. Bukan malah menjadi contoh buruk bagi masyarakat dan generasi muda. Sanksi etik, moral dan hukum perlu ditegakkan bagi yang melanggarnya.***

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.