Jakarta, The Stance - Bagi Indonesia, haji 2026 bukan sekadar ritual, melainkan ujian logistik massal. Dengan 84% jemaah haji terkategori risiko tinggi, efisiensi manajemen haji beradu cepat dengan suhu ekstrem dan penuaan demografi.
Di koridor-koridor kekuasaan di Jakarta, ibadah haji sering kali dipandang melalui lensa kuota dan antrean. Namun, pada musim haji 1447 H atau 2026 M ini, pemerintah mencoba menggeser narasi tersebut.
Indonesia, yang mengirimkan 221.000 jemaah setara dengan memindahkan populasi sebuah kota ke gurun pasir dalam satu waktu, kini dihadapkan pada kenyataan pahit: jemaah mereka semakin renta, sementara iklim lingkungan semakin tidak ramah.
Langkah pertama dalam transformasi ini dimulai dari sumber daya manusia. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tahun ini mengukuhkan 1.622 petugas dengan mandat: profesionalisme total.
Jika melihat tahun-tahun lalu, petugas haji sering kali dianggap sebagai "hadiah" atau jalan pintas untuk beribadah gratis bagi para birokrat. Fenomena ini dikenal sebagai "numpang haji." Tahun ini, hal itu dilarang keras.
Wakil Ketua Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) agar tidak memanfaatkan statusnya untuk "nebeng" haji, melainkan harus fokus melayani jamaah.
"Pesan saya, jangan sampai menjadi petugas atau pembimbing untuk menjadi tebengan atau nebeng naik haji. Niatnya jadi salah," kata Dahnil di Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
Seleksi yang menyisihkan belasan peserta saat diklat menunjukkan adanya standar kinerja yang lebih ketat. Menariknya, 33% dari petugas adalah perempuan, menyesuaikan profil jemaah haji yang 56% di antaranya juga merupakan perempuan.
Tertinggi Sepanjang Sejarah

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyebut bahwa keterlibatan petugas haji perempuan pada tahun ini merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.
“Idealnya jumlah petugas perempuan juga ditingkatkan. Tahun lalu saya mengusulkan hingga 50 persen, dan alhamdulillah tahun ini sudah tercapai 33 persen,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/1/2026), dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Arifatul menekankan bahwa pelayanan haji harus berangkat dari hati, empatik, dan memahami kebutuhan khusus perempuan. “Ada hal-hal tertentu yang memang lebih tepat ditangani oleh petugas perempuan,” katanya.
Keberangkatan 221.000 jamaah haji sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 14/2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah atau penyempurnaan UU No. 8/2019.
Kuota tersebut terbagi dalam jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang dan jemaah haji khusus sebesar 17.684 orang. Noer Alya Fitra, Kabiro Perencanaan Kemenhaj mencatat 83,9% jemaah reguler (170.000 orang) masuk dalam kategori Risiko Tinggi (Risti).
Mereka bukan hanya lansia, namun mayoritas di antaranya adalah jemaah muda dengan penyakit komorbid seperti diabetes dan hipertensi.
“Jika sebelumnya kita menggaungkan kampanye Haji Ramah Lansia dan Disabilitas, sekarang kami tambahkan fokus menjadi Haji Ramah Perempuan,” sambungnya.
Tantangan Sosialisasi

Sementara itu dari tingkat pendidikan, secara statistik, sekitar 54.000 jemaah adalah lulusan Sekolah Dasar (SD). Hal ini pun menjadi tantangan tersendiri dalam proses edukasi dan sosialisasi manasik yang harus lebih aplikatif dan mudah dipahami.
“Fokus utama kami adalah memastikan keselamatan dan keamanan mereka,” ujar Noer dalam diskusi yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dengan rasio petugas yang hanya 1:136 jemaah, beban yang dipikul oleh 1.622 petugas haji tersebut sangatlah berat. Demi melindungi jemaah, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan ketat.
Pertama, jemaah wajib melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan uji psikomotorik sebagai syarat pelunasan biaya haji. Jika tak lolos kesehatan, jemaah tak diperkenankan melunasi biaya.
Kedua, pemeriksaan ulang otoritas karantina kesehatan di embarkasi. Misalnya, bagi jemaah yang hamil kurang dari 3 bulan atau lebih dari 6 bulan, dilarang berangkat demi keselamatan ibu dan janin.
Selain itu, dilakukan pemantauan kondisi mengingat jarak waktu antara pelunasan (Januari) dan keberangkatan (Mei) yang cukup panjang. Namun di Asrama Haji, jemaah lansia dan disabilitas tidak perlu mengantre.
Setibanya dari bus, mereka langsung diantar ke kamar di lantai satu. Semua keperluan seperti paspor, living cost, gelang jemaah, dan perlengkapan lainnya diantarkan langsung ke kamar mereka.
Adapun di pesawat, mereka ditempatkan di kursi bagian depan (area bisnis) agar memudahkan akses saat masuk dan keluar pesawat tanpa harus terburu-buru.
Mengantisipasi Konflik Timur Tengah

Aprozi Alam, anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), menegaskan bahwa ambisi pemerintah dalam modernisasi haji harus dibarengi dengan akuntabilitas lapangan.
“DPR berkomitmen menjaga keselamatan dan pelayanan kepada jemaah Indonesia yang berada di Arab Saudi, baik di Makkah maupun di Madinah,” ujar Aprozi.
Ia menegaskan, keselamatan bukan sekadar jargon, melainkan indikator keberhasilan yang diukur dengan angka kematian. Hingga pertengahan Mei, statistik menunjukkan realitas yang suram: 24 jemaah telah meninggal dunia akibat sakit.
Angka ini menjadi pengingat harian bagi otoritas bahwa sistem skrining kesehatan yang ketat pun masih harus berhadapan dengan takdir dan faktor usia.
“Jemaah yang meninggal dunia disebabkan karena sakit berjumlah 24 orang dan mudah-mudahan ini tidak bertambah,” tambah Aprozi.
Komisi VIII memastikan bahwa mereka akan mengawasi ketat untuk memastikan setiap rupiah dari biaya haji dikonversi menjadi standar pelayanan kesehatan dan keamanan yang layak.
“DPR akan tetap mengawal kinerja Kementerian Haji dan Umrah RI dan sangat mendukung bagaimana pelayanan dan keselamatan jemaah itu yang paling utama,” tuturnya.
Baca Juga: Tambahan Biaya Haji Ditanggung APBN Dinilai Melanggar Undang-Undang dan Syariat
Untuk melindungi jemaah lansia dan disabilitas di Tanah Suci, Noer menyebut pihaknya telah menerapkan program khusus mulai dari skema Mururm yaitu jemaah dari Arafah langsung menuju Mina dengan melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus.
Tahun ini, skema ini diikuti oleh sekitar 70.000 orang (lansia, disabilitas, dan pendampingnya) untuk menghindari kepadatan ekstrem.
Demikian juga skema Tanazul, yakni pengalihan jemaah dari Mina ke hotel di wilayah terdekat secara bertahap untuk mengurangi beban fisik jemaah di tenda, khususnya bagi mereka yang berada di zona jauh (Zona 5).
Untuk Lontar Jumrah, pihaknya menyediakan petugas untuk melakukan badal (mewakilkan) lempar jumrah bagi jemaah lansia dan disabilitas, sehingga mereka tidak perlu berjalan kaki jauh ke Jamarat yang berisiko bagi kesehatan mereka.
Selain itu, mengingat eskalasi di Timur Tengah, Kemenhaj telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan maskapai untuk menyiapkan rute penerbangan alternatif jika wilayah udara tertentu tidak dapat dilalui.
"Semua langkah ini kami ambil semata-mata untuk memastikan jemaah haji Indonesia dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan kembali ke tanah air dengan predikat haji mabrur,” sambungnya. (par)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.