Jakarta, The Stance – Nasib pekerja alih daya atau outsourcing selalu diangkat untuk diperjuangkan dalam Peringatan Hari Buruh. Di titik sebaliknya, sistem kerja outsourcing menjadi andalan bagi perusahaan untuk beroperasi secara efisien.
Dengan status yang rawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hak-hak dasar pekerja alih daya terabaikan. Dengan jaminan kesejahteraan minim, mereka seringkali menanggung beban kerja melebihi pekerja berstatus karyawan tetap.
Hal ini dialami oleh Devita Andreani (24 tahun) yang melakoni karirnya sebagai pekerja outsourcing di bidang teknologi informasi sejak 2024.
Di tengah seretnya mendapat pekerjaan dengan status pekerja tetap, ia memutuskan bergabung dengan perusahaan alih daya di Kota Solo. Kali ini klien kantornya adalah sebuah perusahaan logistik yang terkenal di Indonesia.
Devita bertugas mengurus pendataan apabila pelanggan mengalami kerusakan ataupun kehilangan barang, begitu yang tertuang dalam kontrak kerja yang disepakati.
Namun, faktanya beban kerja Mawar justru bertambah, dia harus mengerjakan pekerjaan yang seharusnya bukan jobdesk-nya.
“Buat sekarang harus sering lembur karena ada kerjaan baru yang dilimpahkan padahal bukan jobdesk aku. Sementara pekerja internal nggak ada lembur, ” kata Devita pada Rabu, 29 April 2026.
Selain beban kerja yang sering bertambah, Devita juga mengeluhkan upah yang menurutnya tak sebanding dengan tuntutan pekerjaan dari perusahaan klien.
Diatur di Undang-Undang Cipta Kerja

Pengakuan Devita ihwal upah pekerja yang lebih rendah dibanding pekerja tetap kerap dialami para pekerja outsourcing. Mereka cenderung hidup dalam kondisi rentan, kesejahteraan terbatas, dan minimnya kepastian jenjang karir.
Fenomena ini terjadi karena pemerintah memungkinkan sistem alih daya dalam Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Di Pasal 64 tertuang pemerintah mengizinkan pemanfaatan alih daya untuk sebagian pekerjaan.
Lalu dalam Peraturan Pemerintahan No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK tidak disebutkan secara detail jenis pekerjaan tersebut.
Melalui landasan hukum tersebut, pemerintah menghapus pembatasan atas jenis pekerjaan yang dialihdayakan yang sebelumnya hanya diperbolehkan untuk pekerja penunjang. Tanpa batasan, artinya semua jenis pekerjaan bisa dialihdayakan.
Sebelum ada UU Ciptaker, tenaga alih daya hanya boleh berjalan di 5 sektor: layanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, tenaga pengamanan, jasa penunjang bidang pertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja.
Setelah penghapusan batasan ini, perusahaan kini secara leluasa menyerahkan berbagai pekerjaan, termasuk yang berkaitan langsung dengan proses produksi, kepada pihak ketiga.
Para pekerja outsourcing dapat dipekerjakan melalui dua status masa kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Kesepakatan kerja ini memberi fleksibilitas besar bagi perusahaan, tetapi di sisi lain memberi dampak pada status pekerja yang rentan.
Menagih Janji Prabowo

Pada peringatan May Day tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto berjanji membela aspirasi buruh terkait skema outsourcing. Wacana ini bahkan bergulir sejak menjadi pasangan calon presiden pada 2014.
Setelah terpilih, Prabowo bermanuver. Dia mengubah sistem outsourcing lewat pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan menyusun arah kebijakan terkait ketenagakerjaan, seperti hak dan perlindungan—yang hingga kini zonk.
Saat itu, penghapusan outsourcing merupakan salah satu poin tuntutan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Namun, hingga saat ini, hilal penghapusan sistem outsourcing belum terlihat.
Pada peringatan Hari Buruh tahun ini aliansi pekerja kembali menuntut pembatasan kembali sistem outsourcing.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia faksi Andi Gani (KSPSI AGB) Andi Gani Nena Wea membeberkan bahwa pemerintah akan mengembalikan pembatasan jenis pekerjaan alih daya sebagaimana ketentuan di UU No. 13/2003.
“Outsourcing yang memang merajalela, dengan aturan yang menerabas semua aturan, pekerjaan boleh di outsourcing-kan dan tidak ada batas waktu di Omnibus Law waktu itu. Kini dipertegas bahwa dibatasi jenis pekerjaannya,” tuturnya dalam konferensi pers Senin, 27 April 2026.
Wacana itu awalnya diperkirakan terbit dalam bentuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) sebelum peringatan Hari Buruh atau May Day 2026. Namun hingga sepekan setelah May Day 2026, tak ada yang berubah.
Bijakkah Menghapus Sistem Outsourcing?

Tuntutan buruh itu sah secara konstitusional. Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Ciptaker yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah aliansi serikat pekerja.
Hasilnya, hakim konstitusi memutuskan tenaga outsourcing hanya boleh mendapat pekerjaan di luar bidang utama perusahaan.
Setelah dilakukan pengkajian, MK menilai Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18 UU No. 6/2023 yang mengubah Pasal 64 pada UU No.13/2003 tidak secara gamblang mengatur soal penyerahan sebagian pekerjaan alih daya.
“Menurut Mahkamah, perlu ada kejelasan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa menteri menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan bahwa menteri menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam perjanjian alih daya,” tutur Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, dalam sidang di Gedung MK, Kamis, 31 Oktober 2024.
Dosen hukum perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitriana, berpendapat, apabila sistem outsourcing benar-benar dihapus, proses transisinya tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba.
“Perlu ada langkah-langkah yang adil dan terukur agar perubahan ini tidak menimbulkan gejolak, hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja secara massal yang merugikan pekerja,” tulis Fitriana, dikutip Kamis, 30 April 2026.
Ia juga meminta pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh dengan melibatkan pemangku kepentingan terhadap praktik alih daya yang ada saat ini, termasuk bentuk-bentuk pekerjaannya dan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja.
Baca Juga: Bakal Sia-Sia, Program Magang Nasional Tanpa Disertai Pembukaan Lapangan Kerja Baru
Selain itu, perlu perubahan status bagi pekerja outsourcing menjadi pekerja user. Agar kebijakan ini efektif, pemerintah perlu memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Pelanggaran terhadap undang-undang harus ditindaklanjuti dengan tegas.
Sementara itu, Dosen Perbankan Syariah Universitas Ahmad Dahlan, Fitria Nurma Sari menilai penghapusan sistem outsourcing bukan perkara mudah.
Menurut dia, kebijakan outsourcing memberikan peluang bagi perusahaan agar dapat fleksibel jika sewaktu-waktu menerapkan kebijakan efisiensi saat kondisi perusahaan memburuk.
Dengan menghapus outsourcing, beban perusahaan akan meningkat terutama yang bersifat bidang padat karya seperti perusahaan manufaktur dan peritel.
Alih-alih menghapus outsourcing, Nurma mengusulkan pembenahan sistem yang berlaku. Menurut dia, kebutuhan buruh saat ini bukanlah penghapusan sistem alih daya, melainkan lebih pada bagaimana buruh lebih dimanusiakan.
“Percuma saja sistem ini dihapuskan, tapi tingkat kesejahteraan pekerja masih rendah.” tulis Nurma, dikutip pada Kamis, 30 April 20206. (mhf)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance