Jakarta, The Stance Orang tua mana yang tak pedih hatinya tatkala mengetahui anaknya diperlakukan tak semestinya, diikat kakinya dan dibiarkan tanpa busana. Semua malpraktik itu akhirnya terbongkar juga.

Kenyataan pahit itu dirasakan oleh para orang tua yang mempercayakan anaknya untuk dititipkan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polisi Resor Kota (Polresta) Yogyakarta sejak Jumat, April 2024 meringkus 30 orang dari fasilitas penitipan anak tersebut, untuk dimintai keterangan.

Kini pihak kepolisian resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Rincian 13 tersangka tersebut adalah: 1 orang kepala yayasan Little Aresha, 1 orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik.

Kronologi Terkuaknya Penganiayaan Anak

polresta

Pada Jumat, 24 April 2026, Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Penyergapan dilakukan setelah adanya laporan dari mantan pengasuh yang menyaksikan tindakan kekerasan secara masif terhadap anak-anak yang dititipkan.

Merasa bertentangan dengan nuraninya, pengasuh tersebut memutuskan berhenti bekerja dan mengumpulkan bukti untuk dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta.

Kepala DP3AP2 Kota Yogyakarta Retnaningtyas mengatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 20 April 2026.

“Pelapor melihat kejadian-kejadian kekerasan di sana, kemudian mengumpulkan bukti dan akhirnya lapor ke komisi perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta,” kata Retnaningtyas.

Setelah menerima laporan dari mantan pengasuh, KPAID Yogyakarta berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, ditemukan fakta bahwa operasional Daycare Little Aresha belum mengantongi izin resmi.

Saat ini DP3AP2KB juga akan memberikan sanksi administrasi berupa penutupan tempat penitipan anak karena beroperasi secara ilegal

“Kalau ada orang membuka daycare, sanksinya bisa ditutup,” tutur Retnaningtyas.

Jumlah Korban 103 Anak, 53 Terluka

Yogyakarta

Seusai melakukan penggerebekan dan penyegelan Daycare Little Aresha, Polresta Yogyakarta mencatat total korban dalam kasus kekerasan dan penelantaran mencapai 103 anak.

Dari jumlah itu, polisi menyebut 53 anak dipastikan mengalami bukti kekerasan fisik dan verbal. Hasil dari temuan medis menunjukkan adanya luka berupa kulit melepuh, bekas cubitan cakaran, luka pada punggung, hingga luka pada bagian bibir.

Selain itu, mayoritas anak juga terkonfirmasi mengidap pneumonia atau infeksi paru-paru.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris, Rizky Adrian, menjelaskan rentang usia korban tergolong sangat rentan, mulai dari bayi berusia 0 sampai 3 bulan hingga balita di bawah usia 2 tahun.

“Petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya,” tutur Adrian, Sabtu, 25 April 2026.

Selain ditemukan bukti kekerasan dan penelantaran, Adrian juga menguak fakta bayi yang diasuh ditempatkan di ruangan 3x3 dengan total sampai 20 anak.

Ia juga membeberkan, di ruangan 3x3 meter itu, anak-anak diikat kaki dan tangannya, agar tidak leluasa beraktivitas. Polisi juga menemukan bekas muntahan di sekitar bayi yang tidak dibersihkan.

“Ada tiga kamar ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar,” ungkap Adrian.

Bekas Luka pada Anak

little aresha

Sebelum aksi kekerasan dan penelantaran anak terkuak, para orang tua siswa sudah menaruh rasa curiga melihat kondisi buah hati mereka setiap kali hendak dititipkan ke Daycare Little Aresha.

Norman Windarto, salah satu orang siswa melihat bukan perasaan senang yang terlihat dari raut wajah sang anak, melainkan tangisan setiap pagi, dari hari Senin hingga Jumat, hari anaknya dititipkan.

Sementara pada akhir pekan tatkala anaknya berkumpul bersama keluarga, sang anak bersikap lebih tenang.

Selain trauma psikis, Norman juga menemukan beberapa bagian tubuh anaknya terluka. Mulai dari memar di punggung, bibir, hingga area selangkangan.

“Saat bekas luka itu saya tanyakan ke pengasuh di daycare, mereka selalu memberikan jawaban diplomatis. Mereka cenderung menyalahkan orang tua bahwa bekas luka itu kondisi bawaan dari rumah atau terbentur karena sedang tidak diawasi,” jelas Norman kepada Tempo, Senin, 27 April 2026.

Setelah penggerebekan, aparat kepolisian menemukan fakta anak-anak diikat tangan dan kakinya, serta dibiarkan terlentang di lantai.

Menurut pengakuannya, Norman menitipkan kedua anaknya di Daycare Little Aresha karena biaya bulanan yang cukup terjangkau untuk ukuran orang tua pekerja di Yogyakarta, sekitar Rp1 juta.

Ia juga mengaku selama ini tidak melihat gelagat yang mencurigakan dari pemilik daycare. Gelar mentereng yang terpampang di profil susunan organisasi pengurus, membuat Norman semakin mantap menitipkan anaknya ke sana.

Ketertutupan Fasilitas Daycare

Hasto Wardoyo

Meski diberi penawaran yang menjanjikan dari daycare, orang tua murid tidak diperkenankan untuk menjangkau ruang penitipan anak. Pihak pengelola beralasan soal protokol kesehatan dan pencegahan virus.

Fasilitas yang nyaman untuk anak seperti yang dijanjikan juga tidak dipenuhi seperti penggunaan kasur, ruangan yang dilengkapi pendingin ruangan (air conditoner/AC) untuk kenyamanan anak-anak—seperti yang dijanjikan.

Faktanya, anak-anak hanya diletakkan di alas tipis dengan ruangan berkapas angin.

Choirunisa, salah satu orang tua murid, berkisah bagaimana ia selalu membekali anaknya dengan berbagai makanan ringan agar asupan anaknya tercukupi selama dititipkan.

Namun, ia mendapati kejanggalan. Setiap kali anaknya pulang dari daycare sering kali terlihat kelaparan, kerap menangis, bahkan menunjukkan tanda-tanda ketakutan.

Choi menduga anaknya tidak mendapatkan haknya secara penuh, khususnya perihal konsumsi. “Saya selalu bawakan snack, jajanan pasar. Tapi setiap pulang itu selalu habis dan dia lihat langsung yang makan itu miss-nya,” katanya Sabtu, 25 April 2026.

Baca Juga: Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Nonaktifkan Akun Medsos Anak Berusia di Bawah 16 Tahun

Mengetahui anaknya mendapat tindak kekerasan dan penelantaran, para orang tua murid mengadukan kejadian ini ke Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Dalam pertemuan itu, Hasto menyatakan telah membentuk tim khusus yang melibatkan tim hukum untuk mengaji seluruh pelanggaran dari sisi administratif maupun tindak pidana.

“Konsultan hukum mencatat semua proses pelanggaran yang ada, termasuk informasi dari orang tua yang merasa ditipu,” kata Hasto.

Dia juga memastikan agar kejadian serupa tidak terulang, Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh yayasan dan daycare di Yogyakarta. (mhf)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance