Jakarta, TheStance – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) segera melarang penggunaan akun media sosial berisiko tinggi untuk anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini bagian dari implementasi kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan tahap awal implementasi akan dilakukan dengan menonaktifkan akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital.
“Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya, pada Jumat (6/3/2026).
Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring.
Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kebijakan tersebut didukung dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Pertimbangan Pelarangan Medsos untuk Anak

Meutya mengakui penerapan kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital dan masyarakat. Namun, menurutnya langkah tersebut merupakan upaya penting pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Ia menilai kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ujarnya.
Meutya memahami kalau keputusan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan.
Meutya menegaskan penerbitan aturan tersebut merupakan langkah konkret negara untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko di internet.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak.
Meta Ingatkan Risiko atas Kebijakan Pembatasan Medsos

Meta, raksasa teknologi, ikut menanggapi rencana penerapan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Meskipun Meta mendukung langkah perlindungan bagi remaja di dunia maya, mereka juga memperingatkan adanya risiko yang mungkin muncul dari kebijakan pelarangan total ini.
Juru Bicara Meta mengungkapkan bahwa pembatasan yang terlalu ketat dapat mendorong remaja ke bagian internet yang lebih gelap.
"Kami khawatir kebijakan ini dapat memindahkan remaja ke situs-situs yang lebih berbahaya dan tidak diawasi, atau memicu penggunaan media sosial tanpa login yang minim perlindungan keamanan," ungkap Juru Bicara Meta dalam keterangan resminya pada Jumat (6/3/2026).
Meta menekankan bahwa peran orangtua dan kontrol pada tingkat toko aplikasi (app store) merupakan solusi yang lebih efektif dibandingkan larangan langsung dari pemerintah.
"Kami percaya bahwa orangtua yang seharusnya menentukan aplikasi apa yang boleh digunakan oleh remaja," tambah Meta.
Sehubungan dengan detail regulasi di Indonesia, Meta menyatakan bahwa mereka masih bersikap wait and see.
"Kami belum menerima regulasi resmi dan sedang menunggu rincian lebih lanjut dari pemerintah sebelum memberikan komentar lebih mendalam," tegas Juru Bicara Meta.
Penguatan Literasi Digital bagi Orangtua

Dukungan mengalir usai Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya memperkuat pelindungan anak di ruang digital.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menilai regulasi tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi melalui platform digital,” ujar Arifah dalam keterangan pers yang diterima TheStance, Sabtu (7/3/2026).
Arifah menilai regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan perkembangan teknologi digital tetap sejalan dengan upaya perlindungan anak.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut juga perlu diiringi dengan penguatan literasi digital, terutama bagi orang tua yang mendampingi anak dalam menggunakan teknologi.
“Masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting,” katanya.
Arifah juga mengingatkan bahwa pembatasan akses pada platform tertentu berpotensi membuat anak mencari cara lain yang tidak aman, seperti menggunakan VPN atau jalur yang tidak terpantau.
Ia menegaskan, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, hingga berbagai lembaga pemerintah.
“Pengasuhan positif di era digital menjadi kunci agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggung jawab,” ujar Arifah.
Dukungan dari Presiden Perancis

Selain dari dalam negeri, langkah Indonesia tersebut juga mendapat perhatian dari Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Ia menyambut baik kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak yang diambil pemerintah Indonesia.
Dalam unggahan di media sosial X pada Jumat (6/3/2026), Macron menanggapi pemberitaan mengenai rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur yang disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid.
“Terima kasih telah mengikuti gerakan ini,” kata Macron sambil menyematkan emoji centang.
Pernyataan Macron merujuk pada kebijakan serupa yang sebelumnya diterapkan di Prancis.
Seperti diketahui, pada Januari lalu, parlemen Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.
Sebelum Perancis, Australia sudah lebih dulu resmi melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan Instagram, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) mulai 10 Desember 2025. Ada juga Denmark yang mengeluarkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun untuk melindungi kesehatan mental mereka.
DPR : Jangan Sampai Batasi Akses Belajar Daring

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan agar kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, tidak sampai membatasi akses mereka terhadap sumber belajar di ruang digital.
Pelaksanaan aturan itu harus dilakukan secara hati-hati agar tujuan melindungi anak tidak justru menghambat akses terhadap informasi bermanfaat.
“Pada intinya, implementasi peraturan ini membutuhkan kolaborasi dan konsistensi. Aturan ini harus melindungi anak-anak, bukan membatasi ruang-ruang positif untuk perkembangan mereka,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Selain itu, Pemerintah juga perlu memastikan ruang belajar digital bagi anak tetap terjaga. Salah satunya dengan dapat memuat daftar platform atau layanan edukasi yang tetap dapat diakses oleh semua usia.
“Hal ini untuk memastikan ruang belajar anak secara digital tetap terpelihara,” jelas Hasanuddin.
Dia juga mengusulkan adanya mekanisme banding publik dalam proses penyaringan konten. Mekanisme ini diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan pemblokiran, terhadap konten yang sebenarnya bersifat positif atau edukatif.
“Dalam proses penapisan, terkadang ada false positive yaitu konten positif yang tidak sengaja di-block. Perlu ada mekanisme pelaporan dan tindak lanjut,” ungkap Hasanuddin.
Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan ini turut mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pembentukan dewan pengawas independen, untuk mengawasi implementasi kebijakan tersebut.
Lembaga itu dapat melibatkan para pakar yang memahami kesesuaian konten, sehingga risiko penyaringan berlebihan atau ketidakpatuhan platform dapat diminimalkan.
“Perlu membentuk dewan pengawas independen. Tugasnya untuk mengawasi konten agar tidak terjadi over-blocking atau mungkin ketidakpatuhan platform. Ini butuh pakar-pakar yang paham soal kesesuaian konten,” jelasnya.
Perlunya Penyempurnaan Aturan PP Tunas

Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Aseanty Pahlevi mengingatkan agar implementasi kebijakan pembatasan mesos pada anak dilakukan secara matang, sehingga tujuan perlindungan anak tidak justru menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
Menurut Aseanty, implementasi PP Tunas perlu dirancang secara hati-hati, agar tidak berpotensi membatasi partisipasi anak dalam komunitas digital yang aman dan produktif.
“Perumusan regulasi perlu dilakukan secara proporsional agar tidak berdampak pada pemenuhan hak anak di ruang digital, seperti hak untuk mengakses informasi, berekspresi, dan berinteraksi,” kata Aseanty, Jumat, (6/3/2026).
Pembatasan yang tidak dirancang secara proporsional, berpotensi mendorong anak-anak beralih ke ruang digital yang tidak memiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai sehingga menimbulkan risiko yang lebih tinggi.
Aseanty juga menekankan, masukan dari penggiat literasi digital dan berbagai pemangku kepentingan, perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menyempurnakan regulasi ini.
"Kedepankan prinsip kehatian-hatian, pertimbangkan banyak faktor, serta dengarkan suara banyak pihak untuk melindungi anak secara komprehensif. Kalau dipaksakan (tanpa perbaikan), melalui aturan teknisnya, akan terkesan terburu-buru, di saat regulasi ini masih butuh banyak perbaikan," ujarnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance