
Oleh Dimas Wahyu Gilang B. Sarjana Komunikasi dan jurnalis lepas yang fokus pada riset serta peliputan isu lingkungan, ketenagakerjaan, dan budaya. Berpengalaman dalam jejaring pers mahasiswa sebagai demisioner pengurus Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional.
The Stance — Pengalaman berkunjung ke kafe estetik sering kali menyajikan pemandangan teratur. Barista berdiri tenang di balik mesin espresso berharga puluhan juta, pelayan riang mengantar pesanan, dan kasir melayani transaksi dengan cekatan.
Namun, jika kita menengok lebih dalam ke belakang layar, terdapat tumpukan beban kerja berlebih dan ketidakjelasan deskripsi pekerjaan (scope creep) yang telah menjelma menjadi norma harian di industri Food and Beverage (FnB) Tulungagung.
Laporan riset "Kesejahteraan Pekerja Cafe di Tulungagung" mengungkap eksploitasi jam kerja dan penumpukan beban tugas di luar kapasitas utama masih menjadi persoalan laten yang dihadapi oleh pekerja Gen Z di industri tersebut.
Mereka yang menghidupkan industri ini mayoritas baru menginjak usia awal 20 tahunan. Ada yang baru lulus sekolah, mahasiswa paruh waktu, hingga mereka yang sudah bertahun-tahun mencari pijakan finansial namun tak kunjung stabil.
Di antaranya yang menempati ruang kerja itu merupakan laki-laki, perempuan, serta kelompok rentan yang sama-sama mencari penghidupan pada satu sif kerja.
Ironisnya, mereka dibebani pekerjaan yang bertumpuk di luar perjanjian kerja, hanya bisa berangan-angan soal jam kerja yang teratur dan manusiawi.
Eksploitasi Tanpa Gaji Lembur

Hampir separuh dari pekerja kafe yang disurvei dalam riset ini terpaksa menjalani jam kerja yang melampaui standar baku delapan jam sehari. Sebanyak 13 responden melaporkan bahwa mereka harus bekerja sepanjang 9 hingga 10 jam per sif.
Bahkan, ada 1 orang pekerja yang membagikan kisah ekstrem di mana ia harus bekerja selama lebih dari 12 jam dalam sehari. Beban waktu yang berlebih ini menjadi tekanan fisik dan mental yang kasat mata.
Keadaan diperparah oleh minimnya kompensasi finansial yang adil. Survei menunjukkan terdapat 9,38% pekerja yang secara terbuka menyatakan ketaksetujuan mereka terhadap pengelolaan dan nominal upah lembur yang diterima dari pemilik usaha.

Dari 32 responden yang terlibat (dengan total akumulasi 49 pilihan tugas tambahan), ditemukan fakta bahwa: 18 orang pekerja diwajibkan mencuci piring dan membersihkan seluruh lantai kafe, tak peduli apa posisi utama mereka saat mendaftar kerja.
Sebanyak 8 orang pekerja dibebani tanggung jawab untuk pergi ke pasar tradisional guna berbelanja stok bahan baku kafe.
Bahkan, 6 orang pekerja harus merangkap sebagai pengelola media sosial kafe—mulai dari memikirkan ide konten, mengambil video, melakukan proses editing, hingga membalas pesan masuk (direct message) dari para pelanggan.
Sementara itu, 3 orang pekerja dituntut memiliki keahlian teknis sekunder untuk melakukan reparasi alat-alat kopi dan membenahi jalur kelistrikan kafe secara mandiri tanpa bantuan teknisi profesional.
Terjerat Fenomena Scope Creep

Fenomena scope creep—kondisi di mana cakupan pekerjaan terus meluas tanpa batasan yang jelas dan tanpa dokumen resmi sejak awal—terekam dengan sangat jelas dari data akumulasi tugas tambahan di atas.
Jabatan mentereng seperti "barista" atau "kasir" yang tertera pada kaos seragam mereka sering kali hanyalah etalase formalitas. Realitanya, mereka dituntut melakukan apa saja untuk memastikan roda bisnis kafe tetap berputar.
Mutia (nama samaran), seorang pekerja perempuan yang telah menghabiskan waktu hampir tiga tahun di industri kafe kawasan Tamanan, Tulungagung menceritakan bagaimana sistem kerja ini menggerogoti energi mentalnya.
Ia kerap kali harus berdiri di garda depan sendirian, merangkap sekaligus sebagai barista, pelayan, kasir, admin media sosial, hingga editor konten dengan hanya menerima satu gaji.
Kekurangan personel dan kelelahan fisik ini sering kali berujung pada konsekuensi interpersonal. Mutia menceritakan dirinya pernah mendapatkan ulasan bintang 4 di Google Review tempat kerjanya karena dinilai ketus oleh pelanggan.
Padahal, saat itu ia sedang menjalani sif seorang diri akibat rekan kerjanya pamit keluar selama lebih dari 1 jam tanpa alasan yang jelas.
Ditambah lagi, sebagai pekerja garda depan, pekerja perempuan seperti Mutia juga kerap kali harus menghadapi perilaku tidak menyenangkan yang mengarah pada pelecehan seksual, seperti godaan verbal (catcalling) saat melayani pelanggan.
Ketika tubuh sudah lelah, jam kerja molor, dan beban kerja menumpuk, mereka tetap dipaksa untuk tampil ramah dan profesional tanpa adanya ruang perlindungan psikologis yang memadai.
Baca Juga: Paradoks Kafe Estetik (1): Kerja Keras Gen Z demi Upah di Bawah UMK
Bahkan, perlindungan pekerja pun nihil untuk mengantisipasi risiko terjadinya kecelakaan kerja atau kendala kesehatan karena tuntutan pekerjaan. Tak ada satupun responden yang mendapatkan jaminan sosial seperti asuransi atau dana pensiun.
Untuk urusan ini, bisnis kafe di Tulungagung tak jauh berbeda dari industri formal lainnya, jika mengacu pada data Kesejahteraan Rakyat Tulungagung 2025.
Data yang disusun Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tulungagung itu menunjukkan hanya 4,01% rumah tangga yang memiliki jaminan pensiun, dan hanya 3,97% yang memiliki perlindungan finansial dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bagi pekerja kafe muda yang menangani segala hal dan bergulat dengan upah di bawah UMK serta waktu kerja yang panjang, ketiadaan jaminan sosial bukan sekadar celah administratif.
Ketiadaan jaring pengaman itu merupakan risiko yang diam-diam mengintai, tidak ada yang menanggung ketika mereka sakit, tidak ada yang menjamin ketika mereka kehilangan pekerjaan. (ags)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance