Jakarta, The Stance – Di balik lorong-lorong pembahasan legislasi di Senayan, sebuah badai resistensi kembali menerjang rancangan regulasi terpenting bagi masa depan generasi bangsa.
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tertanggal 8 Juli 2026 yang diusulkan Komisi X ke Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakila Rakyat (DPR) kini menghadapi gelombang kritik tajam dari kalangan pendidik.
Alih-alih membawa angin segar pembaruan, draf terbaru RUU Sisdiknas dinilai menyimpan berbagai paradoks hukum, mengancam kesejahteraan pendidik, serta membuka celah pengambilalihan anggaran pendidikan demi kepentingan pragmatis.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyingkap setidaknya 4 titik krusial yang menjadi kemunduran tata kelola pendidikan nasional, mulai dari manuver pengalihan anggaran hingga ketaksiapan menghadapi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Titik paling krusial dalam draf RUU Sisdiknas berpusat pada Pasal 23. Klausul ini secara eksplisit mewajibkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta masyarakat untuk menyediakan upaya kesehatan terintegrasi di satuan pendidikan.
Sepintas mata, pasal ini terkesan idealis.
Namun di mata para aktivis pendidikan, frasa tersebut dicurigai sebagai "pasal selundupan" yang sengaja dirancang untuk meretas jalan legalisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan.
"Pasal Selundupan" dan Bayang-Bayang Pembajakan Anggaran

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menegaskan bahwa pola penggabungan kewajiban antara pusat, daerah, dan masyarakat mengindikasikan agenda terselubung yang jauh dari sekadar penguatan Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Ia menyesalkan langkah parlemen dan pemerintah yang terkesan memaksakan skema MBG ke dalam batang tubuh RUU Pendidikan.
"Upaya kesehatan di sekolah yang ideal itu kan berorientasi pada edukasi dan layanan kesehatan dasar melalui UKS. Namun, pengaturannya yang dikunci sedemikian rupa dalam RUU ini kami duga kuat sebagai payung hukum terselubung untuk menyedot dana pendidikan bagi program MBG di masa mendatang," ungkap Satriwan.
Saat ini, P2G tengah mengajukan uji materi atas UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) guna memastikan anggaran program MBG tidak menggerus dana alokasi minimum 20 persen untuk pendidikan.
Langkah tersebut diambil guna memastikan bahwa kewajiban konstitusional alokasi mandatory spending sebesar 20% APBN benar-benar fokus pada kualitas pembelajaran, bukan pada program pembagian makanan gratis yang berbiaya fantastis.
Dari sisi pembuat kebijakan, beberapa legislator di Senayan sebelumnya berargumen bahwa integrasi program pemenuhan gizi dan kesehatan anak ke dalam ekosistem sekolah merupakan prasyarat mutlak untuk meningkatkan daya serap belajar siswa.
Namun jika program non-instruksional itu dibebankan pada pos anggaran pendidikan, maka perbaikan fasilitas sekolah rusak dan peningkatkan mutu pengajaran di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dikhwatirkan semakin terpinggirkan.
Erosi Demokrasi Sekolah dan Hilangnya Entitas Kunci

Kritik mendasar lain menyoroti hilangnya pengakuan terhadap lembaga-lembaga pengawas independen dalam draf RUU Sisdiknas terbaru.
Berbeda dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, keberadaan Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, hingga Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) kini tak lagi tercantum.
Dihapuskannya Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dinilai sebagai bentuk pengerdilan ruang partisipasi publik serta erosi atas prinsip kesetaraan dalam demokrasi pendidikan.
"Tanpa keberadaan pengawas independen dari unsur masyarakat, kepemimpinan di tingkat satuan pendidikan rawan bergeser menjadi otoriter. Risiko penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pimpinan sekolah akan meningkat pesat tanpa adanya sistem pengawasan eksternal yang kritis," jelas Satriwan.
Problem lain ada di Pasal 170 ayat (2) , di mana syarat kualifikasi calon guru harus lah berlatar belakang Sarjana Pendidikan. Namun, entitas LPTK sebagai perguruan tinggi pencetak tenaga pendidik justru dihapuskan dari batang tubuh undang-undang.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menambahkan bahwa penghapusan skema ikatan dinas bagi calon guru menjadi pukulan telak bagi upaya pemerataan kualitas pendidikan.
"Jalur ikatan dinas selama ini menjadi instrumen paling efektif untuk menjaring siswa-siswa berprestasi dari berbagai pelosok negeri, sekaligus memutus rantai ketimpangan distribusi guru berkualitas di daerah miskin dan terisolasi," ujar Iman.
Perampingan birokrasi pendidikan ini diduga bertujuan mengatasi tumpang tindih lembaga pendidik. Namun, efisiensi birokrasi yang mengorbankan partisipasi publik dan kepastian institusional justru memicu ketidakpastian baru di lapangan.
Perangkap Upah Minimum dan Dilema Sentralisasi Rekrutmen

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah dan DPR berdalih RUU Sisdiknas digolkan untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik. Narasi ini berulang kali digaungkan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan bahwa pengkategorian guru sebagai profesi seperti diatur di RUU Sisdiknas berkonsekuensi pada kesejahteraan mereka yang harus ditingkatkan secara signifikan.
"Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan," tegas Politisi Fraksi PKS ini dalam dialog dengan wartawan di sela-sela agenda reses di Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (01/05/2026).
Pengakuan profesional akan dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Padahal, masih banyak guru yang dalam proses atau belum memperoleh sertifikasi. Dampaknya, terjadi perbedaan persepsi mengenai kesejahteraan dan perlindungan profesi di lapangan
Kurniasih juga mengharapkan bahwa ke depan tidak akan ada lagi kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau PPPK honorer yang selama ini membingungkan dan merugikan para guru.
"Saya harap nanti enggak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer, kita pusing juga itu ya. Banyak banget kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak," ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta II ini.
Namun Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menilai janji manis soal kesejahteraan belum tercermin secara utuh dalam draf RUU.
Baca Juga: Fenomena SD Negeri Sepi Peminat, Kemendikdasmen Buka Opsi Regrouping Sekolah
Meski P2G mengapresiasi dipertahankannya sejumlah hak dasar guru, ada celah krusial pada skema pengupahan. Guru berisiko menerima gaji pokok di bawah UMP karena tunjangan—yang bersifat fluktuatif—dimasukkan sebagai penentu "upah layak".
"Idealnya, gaji pokok itu sendiri sudah harus berupa upah minimum yang layak. Sehingga, mendapatkan tunjangan atau tidak, guru dan dosen tetap mendapatkan penghasilan yang manusiawi," jelas Iman, seraya menyinggung gugatan kesejahteraan dosen yang saat ini tengah bergulir di MK bersama Serikat Pekerja Kampus (SPK).
Mengenai wacana penarikan kewenangan rekrutmen dan distribusi guru ASN ke pemerintah pusat, P2G mengingatkan DPR untuk mengkaji dampak ganda kebijakan tersebut.
Di satu sisi, pengambilalihan oleh pusat bisa menjadi solusi atas kebuntuan ego sektoral otonomi daerah—seperti sulitnya distribusi guru antar-kabupaten tetangga atau politisasi jabatan guru saat Pilkada.
Namun di sisi lain, kebijakan ini berisiko memangkas Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi guru di daerah dengan Penerimaan Asli Daerah (PAD) tinggi seperti DKI Jakarta. Mereka dibayang-bayangi ketakutan akan dipaksa mengikuti penggajian nasional.
Gagap Merespons Perkembangan AI

Di era ketika kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi merombak lanskap pekerjaan global, RUU Sisdiknas justru dinilai gagap merespons perubahan zaman. Draf hukum ini dianggap terlalu sempit dan konvensional dalam memandang teknologi.
Kepala Litbang P2G Feriyansyah menyoroti ketiadaan visi jangka panjang RUU ini dalam mengawal dinamika teknologi pendidikan modern. Menurutnya, RUU Sisdiknas hanya memandang teknologi sebatas urusan administrasi dan pendataan.
"RUU ini sama sekali belum menyentuh regulasi substansial mengenai tata kelola AI dalam pembelajaran, standardisasi keamanan teknologi di ruang kelas, hingga perlindungan hukum atas privasi dan komersialisasi data peserta didik," paparnya.
Ia menekankan bahwa undang-undang yang lahir hari ini seharusnya menjadi fondasi navigasi untuk puluhan tahun ke depan, bukan sekadar memvalidasi realitas yang sudah tertinggal.
"Pendidikan Indonesia akan terus berada di barisan belakang jika payung hukumnya hanya merekam keadaan hari ini secara pasif," ujarnya.
Seiring berlanjutnya pembahasan RUU Sisdiknas di DPR RI, desakan agar Baleg dan Komisi X membuka ruang dialog yang transparan dan inklusif kian menguat.
Tanpa koreksi mendasar terhadap poin-poin krusial tersebut, undang-undang ini dikhawatirkan tidak hanya kehilangan legitimasi publik, tetapi juga mempertaruhkan fondasi pendidikan nasional demi agenda-agenda jangka pendek. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance