Jakarta, The Stance – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan tarif hingga Rp75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi.
Kendati demikian, besaran tarif disesuaikan dengan jalur naturalisasi yang ditempuh pemohon.
Sebaliknya, WNI yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden, kini akan dikenai tarif sebesar Rp5 juta.
Biaya Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan atas permohonan sendiri kepada Presiden.
“Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia,” demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP tersebut.
Dalam PP itu, pemerintah pun menghapus tarif PNBP untuk WNA yang berjasa kepada Indonesia atau diberikan kewarganegaraan dengan alasan kepentingan negara.
Menkum : Lepas WNI Hanya Sedikit, Tak Perlu Resah

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan tarif yang dikenakan jika orang ingin melepas status warga negara Indonesia (WNI) hanya berlaku untuk sedikit orang, maka tidak perlu resah soal besaran tarifnya.
"Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu?," kata Supratman di Kompleks Istana, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.
Ia menyebut, dari 300 juta penduduk Indonesia yang dikenakan tarif tersebut hanya ratusan orang yang ingin pindah kewarganegaraan.
Selain itu, tarif pelepasan status WNI naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta tidak menjadi masalah bagi bangsa Indonesia. "Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan," ujarnya.
Begitu juga soal kenaikan tarif untuk permohonan WNA menjadi WNI yang naik menjadi Rp75 juta dari tarif lama Rp50 juta yang menurutnya bukan masalah besar.
"Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," jelasnya.
Supratman menjelaskan, aturan soal ini sudah 10 tahun belum pernah mengalami perubahan. Supratman mengatakan kenaikan tarif ini juga dalam rangka mempercepat transformasi digital seperti yang diminta oleh Presiden Prabowo Subianto.
8.000 WNI Lepas Kewarganegaraan, Pindah ke Singapura

Fenomena WNI yang melepaskan status kewarganegaraan Indonesia belakangan menjadi perhatian publik.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum mengungkapkan bahwa tren perpindahan kewarganegaraan ke Singapura menunjukkan peningkatan.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 510 WNI menjadi warga negara Singapura pada 2022, meningkat menjadi 892 orang pada 2023, dan kembali naik menjadi 978 orang pada 2024.
Alasan permohonan pelepasan kewarganegaraan ini pun beragam. Banyak di antaranya dipengaruhi oleh faktor pekerjaan, pendidikan, perkawinan, maupun peluang ekonomi.
Mulai pertengahan tahun ini, WNI yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden, kini akan dikenai tarif sebesar Rp5 juta.
Baca Juga: #KaburAjaDulu: Sinyal Buruk untuk Masa Depan Indonesia Emas 2045
Tren peningkatan terjadi di tengah ramainya tagar 'Indonesia Gelap' yang direspons dengan komentar tak simpatik dari para pejabat publik, misalnya Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam acara Business Matching 2024, Luhut meminta masyarakat dan mantan pejabat untuk memberikan kritik yang membangun, bukan terus-menerus menjelek-jelekkan negara.
"Jangan kritik merasa semua jelek, semua jelek, kalau jelek pindah aja kau dari Indonesia ini," katanya seperti dikutip Detik.
Bahkan Presiden Prabowo Subianto dalam sambutan peresmian 13 proyek hilirisasi fase 2 di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026) terang-terangan mempersilahkan WNI yang merasa Indonesia Gelap untuk pindah ke luar negeri, misalnya ke Yaman.
"Indonesia gelap. Matanya buram Indonesia gelap. Indonesia terang. Ada yang mau kabur? Kabur saja. Kau kabur saja ke sana. Mungkin ada yang mau kabur ke Yaman ya? Silakan." katanya dalam video yang viral di media sosial.
Kini ketika data menunjukkan bahwa tren WNI yang kabur ke luar negeri atau menjadi WNA semakin banyak, pemerintah sekonyong-konyong mengenakan biaya senilai Rp5 juta, naik 400%.
Pemerintah Harus Cari Tahu Penyebab WNI Lepas Kewarganegaraan

Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Andreas Hugo Pareira menilai pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek administrasi kewarganegaraan.
Semestinya, menurut dia, pemerintah juga mengevaluasi alasan yang mendorong WNI memilih meninggalkan kewarganegaraannya mengingat kenaikan jumlah WNI yang melepas status kewarganegaraan dapat memberikan citra negatif bagi Indonesia.
“Fenomena WNI lepas kewarganegaraan akan menjadi citra buruk bagi Indonesia. Indonesia akan dianggap sebagai negara yang gagal memberikan perlindungan dan rasa aman dan nyaman bagi warga negaranya sendiri,” jelasnya.
Dia menilai migrasi merupakan fenomena yang wajar. Namun, apabila pelepasan kewarganegaraan terjadi dalam jumlah besar dan dalam waktu relatif singkat, kondisi tersebut perlu dilihat sebagai indikasi adanya persoalan yang lebih mendasar.
“Maka seharusnya Pemerintah fokus melakukan evaluasi, kenapa banyak warga Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraan, bukan justru malah memanfaatkannya sebagai sumber pemasukan kas Negara,” tegas Andreas.
Risiko Brain Drain

Dosen Program Studi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dian Azmawati, khawatir akan risiko brain drain menyusul adanya fenomena WNI yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan.
Brain drain adalah perpindahan sumber daya manusia berkualitas yang bisa berdampak pada daya saing suatu negara. Dian menilai meningkatnya jumlah WNI yang melepas kewarganegaraan tidak dapat dipandang semata sebagai fenomena migrasi biasa.
"Ketika seseorang memutuskan untuk berganti kewarganegaraan, tentu ada berbagai faktor yang membuat mereka merasa akan memperoleh manfaat yang lebih besar di negara tujuan," jelas Dian dalam laman UMY, Jumat 10 Juli 2026.
Menurut dia, brain drain berisiko mengurangi kapasitas bangsa meningkatkan daya saing di berbagai sektor. Talenta terbaik yang berperan mendorong inovasi, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat kualitas sumber daya manusia justru beremigrasi.
"Jika talenta terbaik lebih memilih mengembangkan potensinya di negara lain, maka Indonesia akan kehilangan sumber daya yang penting untuk mempercepat pembangunan," katanya.
Dian melihat meningkatnya jumlah WNI yang melepaskan kewarganegaraan mencerminkan semakin ketatnya persaingan global. Untuk itu, pemerintah perlu menciptakan ekosistem yang dapat memberikan ruang berkembang bagi talenta nasional.
"Wadah ini bisa melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesempatan berkarier, atau iklim riset dan inovasi yang kompetitif," ungkapnya.
Dian menilai fenomena ini tidak hanya semata-mata berkaitan dengan perpindahan status kewarganegaraan, tetapi juga menjadi pengingat jika setiap negara dituntut mampu mempertahankan talenta terbaiknya demi pembangunan nasional. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance