Jakarta, The Stance – Ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam dan pelajar di sejumlah sekolah di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo keracunan massal setelah mengonsumsi MBG (Makan Bergizi Gratis) Selasa siang, 1 September 2026.
Menu MBG tersebut diketahui berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sama, yakni SPPG Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, yang melayani sekitar 19 sekolah dan ponpes termasuk Pondok Pesantren Manbaul Hikam.
Menanggapi kejadian ini, Badan Gizi Nasional (BGN) menyebutnya sebagai 'kelalaian yang disengaja' dan menekankan setiap petugas harus mematuhi aturan dan standar yang telah ditetapkan BGN.
Sementara itu menurut MBG Watch, koalisi masyarakat pemantau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), kasus keracunan massal juga terjadi di sejumlah daerah dalam waktu yang berdekatan.
Rentetan kasus keracunan massal dari program MBG tersebut merupakan bukti tak terbantahkan dari kegagalan sistemik BGN dalam menjamin keamanan pangan anak-anak sekolah.
Kronologi Keracunan di Sidoarjo

Sebelumnya, 664 orang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Manbaul Hikam dan siswa dilaporkan mengalami keracunan massal di Sidoarjo, Jawa Timur, setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa, 1 September 2026
Para korban mengalami mual, muntah, pusing, kram perut, hingga diare. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo mencatat, dari total 664 orang yang mengalami keracunan, 77 orang diantaranya masih dirawat di beberapa fasilitas kesehatan, 581 orang sudah diperbolehkan pulang, dan sisanya dalam observasi.
Dinkes Sidoarjo juga mengaktifkan Tim Krisis Kesehatan untuk memperkuat penanganan korban. Penanganan dilakukan di lokasi kejadian maupun di sejumlah rumah sakit.
Bupati Sidoarjo Subandi membeberkan temuannya setelah terjadinya kasus keracunan di Ponpes Mambaul Hakim yang menimpa 566 santri pada Selasa siang.
Menurut Subandi, makanan itu disalurkan oleh SPPG Kalitengah, Tanggulangin yang kini berujung dihentikan sementara operasionalnya.
Pelanggaran SOP oleh SPPG Kalitengah

Dalam temuannya, Subandi menyebut, pemilik SPPG Kalitengah tidak setiap saat melakukan pengecekan. Melainkan hanya datang ke SPPG seminggu sekali, karena bertempat tinggal di Malang.
"Kalau tinggal di Malang, bagaimana pengawasannya? 'Kadang saya seminggu sekali ke sini'. Nah seperti ini kan enggak boleh," kata Subandi dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu 2 September 2026.
Subandi mengungkapkan bahwa para santri di Ponpes Mambaul Hakim sebenarnya sudah enggan untuk mengonsumsi MBG. Hal serupa pun turut disampaikan oleh orang tua santri.
Selain itu, Subandi juga menyebut adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) yang dilakukan oleh SPPG Kalitengah.
Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada, MBG paling lambat dikonsumsi setelah empat jam terhitung sejak disalurkan. Namun, mengacu pada kasus keracunan di Ponpes Mambaul Hakim, makanan baru tiba antara pukul 12.00-13.00 WIB.
"Kan masak dilakukan jam 12 (malam), kalau jam 12 terus pengiriman sampai jam 1 (siang), itu basi apa nggak? Makanya kita pertanyakan tadi kepada pengawas di sana. Jawabannya mereka tidak bisa menjawab," jelas Subandi.
BGN: Tindakan Kelalaian yang Disengaja

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan permohonan maaf atas keracunan massal setelah ratusan siswa menyantap MBG di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
"Saya juga menyampaikan di tempat ini, keracunan makanan yang terjadi di Sidoarjo kemarin, permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional," ujarnya saat memberi pengarahan yang terekam di video Instagramnya, Kamis 3 September 2026.
Sudaryono mengatakan BGN terus memonitor jumlah korban yang keracunan. Dia juga menyentil petugas SPPG yang diduga melakukan kelalaian yang disengaja.
"Kita sudah cek kronologis, sudah cek juga di Radar MBG, bahwa ternyata ahli gizi dan kepala dapur itu kemudian tidak melabeli semua omprengnya, hanya dikasih label satu untuk satu PIC. Jadi dia ngirim, misalnya 400 itu labelnya satu," ujar dia.
Sudaryono menekankan bahwa tiap ompreng harus diberi label jam makanan dimasak serta batas maksimal MBG harus disantap. Dia menemukan bahwa kasus di Sidoarjo diduga makanan disantap siswa di atas standar jam yang telah ditentukan.
"Penelusuran sementara, itu makanan matang jam 5, makanya harus dikonsumsi sebelum jam 9, namun di labeling itu ditulis, dilaporkan jam 8.00 dan dimakan maksimal jam 10 di labelnya, dan labelnya itu tidak semua ompreng," ucap dia.
Baca Juga: NU Bersuara! Tolak MBG Pakai Anggaran Pendidikan, Minta Berlaku Mulai 2027
Penyematan label yang tak sesuai kenyataan itulah yang kemudian dikirim ke Radar MBG dan di-capture. "Kenyataannya di lapangannya, itu ompreng yang dimakan sebelum jam 10, dikirim ke sekolah di atas jam 11, kalau tidak salah 11.30 atau 11.40."
Lebih parah lagi, makanan tersebut baru dbagikan ke sisw dan santri penerima di atas jam 12. Sudaryono menekankan setiap petugas SPPB harus mematuhi aturan dan standar yang telah ditetapkan BGN.
"Berarti ini adalah kelalaian yang disengaja, saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan ini," keluh Sudaryono.
80 Persen Keracunan MBG karena Pelanggaran SOP

Dalam rapat dengan Komisi IX DPR, di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 3 September 2026, Sudaryono menyebut keracunan MBG belakangan marak terjadi lebih dominan karena pelanggaran SOP, yang mencapai 80%.
"Terkait masalah keracunan, saya kira sebagian besar, lebih dari 80%, itu adalah pelanggaran SOP. Yang paling banyak adalah SOP konsumsi waktu," kata Sudaryono.
Menurutnya, kebanyakan SPPG tidak memahami SOP. Ia mencontohkan SOP penyimpanan makanan hingga penyajian yang tak sesuai kapasitas dapur.
"Beberapa kasus sebabnya adalah karena tidak paham SOP. SOP penyimpanan makanan disajikan misalnya kapasitas dapur, intinya adalah kenapa ada keracunan?" ucap Sudaryono.
Sebagai contoh, ketika SPPB dengan kapasitas dapur kecil mendapat banyak penugasan MBG, pengelola memilih memasak pagi-pagi, lalu tak langsung dibagikan karena dia harus memasak lagi. Baru setelah kuota terpenuhi, makanan dikirimkan.
Selain meminta agar kasus ini diusut secara tuntas, Sudaryono mengingatkan bakalan ada sanksi tegas menyusul terjadinya insiden keracunan massal di Sidoarjo ini.
"Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat, kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu," tegasnya.
MBG Watch: Kegagalan Sistemik BGN

Aktivis MBG Watch sekaligus pakar kebijakan kesehatan, Isnawati Hidayah, menilai rentetan kasus keracunan massal program MBG adalah bukti tak terbantahkan dari kegagalan sistemik BGN dalam menjamin keamanan pangan anak-anak sekolah.
Selain di Sidoarjo, Jawa Timur dimana lebih dari 500 santri dan siswa mengalami keracunan, kasus keracunan juga terjadi di sejumlah wilayah tanah air dalam waktu berdekatan. Misalnya, di Agam, Sumatra Barat, menimpa lebih dari 300 siswa dan guru.
Kasus keracunan MBG terbaru juga dilaporkan di Nganjuk, dan sebelumnya di Solo, Jawa Tengah.
"Jadi kami melihat ini adalah bukti tidak terbantahkan ya, kegagalan sistemik dari tidak mampunya BGN untuk memberikan makanan bergizi untuk anak-anak kita," tegas Isnawati.
MBG Watch pun mengkritik langkah penanganan yang diambil pemerintah saat ini, yang dinilai sekadar bersifat reaktif dan seremonial tanpa menyentuh akar permasalahan tata kelola pengawasan higienitas pangan.
"Catatan kritis yang kami berikan adalah respons pemerintah sekarang ini hanya seperti gimmick ya, dan sporadis atau reaktif," ujarnya.
Pembekuan SPPG Tak Efisien

Doktor alumnus Leiden University Medical Center (LUMC) Belanda itu juga menilai wacana pembekuan (suspend) operasional terhadap puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga tidak akan efektif.
Langkah pembekuan tersebut justru berpotensi memicu pemborosan anggaran negara jika merujuk pada regulasi insentif yang berlaku.
"Berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, bahwa mereka pun meski di-suspend tetap menerima insentif MBG harian ya, atau insentif SPPG harian sebesar Rp 6 juta." ungkapnya.
Selain itu, berbagai temuan di tingkat daerah semakin memperkuat sorotan terkait lemahnya pengawasan legalitas unit penyedia makanan.
"Ada 170 SPPG ya di Sidoarjo ini dan ada 31 yang tidak punya izin. Itu kan membuktikan tidak seriusnya dari BGN melaksanakan program ini dengan anggaran ratusan juta itu," kata Isnawati.
Melihat tingginya risiko keamanan konsumsi di lapangan, MBG Watch pun mengimbau para orang tua murid untuk bersikap kritis dengan memanfaatkan prosedur resmi penolakan paket MBG jika meragukan kelayakan menu yang dibagikan ke sekolah.
"Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat kalau bisa ke orang tua menolak anaknya menjadi penerima manfaat, ada prosedurnya, jika memang merasa bahwa MBG ini terlalu riskan ataupun tidak mampu memenuhi gizi anak-anak mereka," ujar Isnawati. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance