Jakarta, The Stance – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyatakan siap mengundurkan diri jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak disahkan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Pernyataan itu tertuang dalam surat komitmen pimpinan DPR RI yang dibacakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di depan gerbang DPR RI, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.
Komitmen tersebut disampaikan setelah perwakilan AMPB bertemu dengan sejumlah pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa menerima perwakilan AMPB di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Jakarta.
Namun, sejumlah pegiat anti korupsi meragukan komitmen DPR tersebut karena RUU Perampasan Aset tak lagi memuat poin yang dianggap krusial.
Mereka menilai jika draf yang keluar Juli lalu itu disetujui maka upaya pemulihan aset dari tindak pidana diyakini justru akan semakin sulit dilakukan.
Komitmen Siap Mundur

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.
"Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," kata Dasco merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.
Dasco pun meminta masyarakat tidak ragu terhadap komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan parlemen tetap berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU tersebut sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Isi komitmen pimpinan DPR RI tersebut meliputi:
Bahwa DPR RI memandang pembentukan rancangan undang-undang tentang aset perampasan, aset terkait tindak pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut.
Bahwa pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset, termasuk komisi 3 DPR RI dan pemerintah untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU perampasan aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan, ataupun anggota DPR RI, apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Komitmen itu tertuang dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh pimpinan DPR masing-masing Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Alasan Pembahasan RUU Perampasan Aset Berlangsung Lama

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan melewati Desember 2026. Hal itu sekaligus menepis adanya anggapan Komisi III DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," jelasnya.
Pernyataan itu dikeluarkan politisi Partai Gerindra tersebut saat memberikan penjelasan mengenai perkembangan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Habiburokhman menyebut pengesahan RUU tersebut akan melengkapi sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System menyusul telah dirampungkannya KUHAP oleh DPR RI.
Namun, ia beralasan, proses pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena aturan tersebut membawa konsep yang baru bagi Indonesia.
Ia pun membandingkannya dengan pembahasan KUHAP maupun revisi UU Polri yang dinilai lebih mudah karena sebelumnya telah memiliki aturan yang menjadi dasar untuk dievaluasi.
"Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya kita miliki. Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita apa namanya dapat pasal-pasal yang kita perbaiki," tegas Habiburokhman.
Perjalanan RUU Perampasan Aset

Berdasarkan catatan The Stance, wacana RUU Perampasan Aset itu sudah melewati masa tiga presiden dari mulai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo (Jokowi), hingga Prabowo Subianto.
Upaya pembahasan RUU Perampasan Aset diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada SBY saat menjabat presiden pada 2009 lalu.
Setahun setelahnya, pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat pemerintah itu berjalan. Naskah akademis sebanyak hampir 200 halaman untuk RUU itu rampung dibuat pada 2012. Namun pemerintahan SBY tak kunjung membahas naskah akademik itu.
UU Perampasan Aset ini lalu masuk menjadi salah satu janji dalam Nawa Cita Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam kontestasi Pemilu 2014. Setelah terpilih, RUU tersebut kembali disimpan, tak pernah dibahas.
Bola baru dilempar pada Mei 2023 dari pemerintah ke DPR. Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) beserta naskah akademik, draf resmi, dan menyerahkannya ke DPR sebagai RUU inisiatif pemerintah.
Tanggung-jawab yang diabaikan 9 tahun itu sekonyong-konyong dilempar ke DPR, yang juga tak membahasnya hingga masa jabatan para wakil rakyat itu berakhir pada September 2024.
Satu tahun setelahnya, DPR mengambil alih RUU ini menjadi inisiatif mereka, sehingga draf dan Naskah Akademik yang sudah tersedia sejak 2023 harus disusun ulang dari awal.
Para Koruptor Diduga Bermanuver, Draf Disembunyikan

Mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut diduga karena berisiko memposisikan mereka yang duduk di pemerintahan maupun kursi legislator sebagia pesakitan karena terlibat korupsi.
Kalangan pegiat anti korupsi menilai pengambilalihan tersebut bukan mempercepat, justru memperlambat proses sekaligus membuka celah untuk mengubah substansi dari draf versi 2023.
Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR dan pemerintah untuk membuka draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset.
Koalisi ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, dan Transparency International Indonesia.
Sebelumnya, draf versi pemerintahan Jokowi telah mengalami perubahan muatan yang kompromistis dibanding dengan draf awal yang disiapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era SBY.
Kini di era Presiden Prabowo Subianto, DPR baru mengumumkan komitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada Desember 2026 saat Sidang Paripurna.
DPR mengklaim pembahasan aturan ini telah melalui penyerapan aspirasi sebanyak 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja.
Meski DPR telah mengeklaim sudah menggelar pertemuan untuk membahas RUU Perampasan Aset, namun hingga saat ini draf yang dimaksud tidak pernah dibuka ke publik.
Buka DIM RUU Perampasan Aset ke Publik!

Pegiat ICW Wana Alamsyah menilai tanpa transparansi, klausul di draf RUU Perampasan Aset justru akan melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu karena publik tak bisa mengawasi.
"Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR dan Pemerintah untuk segera membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi DPR RI untuk menghindari informasi simpang siur dan sebagai langkah awal menerapkan pembahasan UU dengan partisipasi publik bermakna," ujarnya melalui keterangan persnya, Kamis 27 Agustus 2026.
Koalisi juga meminta DPR untuk memperkuat ketentuan di dalam RUU Perampasan Aset, terutama terkait dengan perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment).
Hal ini untuk memastikan aset milik pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan serta tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara sah dapat dirampas oleh negara.
Perampasan tersebut juga dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian tegas di pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim.
DPR juga dituntut mempertegas ruang lingkup dan hukum acara perampasan tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), guna memastikan RUU Perampasan Aset menjangkau aset yang gagal dieksekusi dan tak bertuan.
"DPR wajib merancang kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan satu penanggung jawab yang jelas bentuk dan pertanggungjawabannya," ujar Wana.
"Hal ini untuk memastikan agar aset rampasan tidak tercecer di antara banyak institusi tanpa pengawasan lintas lembaga dan tanpa akuntabilitas kepada publik," tambahnya.
Catatan Kritis RUU Perampasan Aset

Koalisi mengidentifikasi hilangnya setidaknya tiga substansi draf yang beredar versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf pemerintah. Poin pertama terkait pengusutan peningkatan kekayaan secara ilegal (illicit enrichment).
Menurut Wana, draf RUU Perampasan Aset versi pemerintah pada 2023 menegaskan bahwa aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah menjadi salah jenis aset yang bisa dirampas.
Namun pada draf terbaru versi DPR, aturan itu hilang. Padahal, kata Wana, instrumen itu dapat menyasar kekayaan pejabat publik yang wajar.
Dalam sejumlah kasus korupsi, terdapat indikasi bahwa tersangka memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Diproses Setelah 12 Tahun Mangkrak, Publik Harap Waspada
Poin kedua, koalisi menduga DPR mempersempit ruang lingkup perampasan aset tanpa pemidanaan atau NCB.
Draf DPR mengatur NCB di Pasal 3 huruf b, dengan kondisinya dirinci di Pasal 6: pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau perkaranya tidak bisa disidangkan.
Masalahnya, menurut koalisi, seluruh objek aset di Pasal 5 selalu dikaitkan dengan pelaku tindak pidana.
Akibatnya, NCB dalam draf DPR pada praktiknya hanya bisa dipakai ketika sudah diketahui tapi tak bisa dipidana, dan menjadi tidak jelas apakah bisa digunakan untuk menarik aset yang gagal dieksekusi atau aset yang tidak bertuan.
Kejelasan ruang lingkup ini penting agar NCB tidak berhenti pada konsep, melainkan benar-benar bisa menjangkau aset yang selama ini lolos dari proses pidana.
Ketiga, koalisi menduga DPR membiarkan kelembagaan pengelola aset menggantung tanpa penanggung jawab yang jelas.
Ketidakjelasan entitas Lembaga Pengelola Aset ini disebut juga akan berpotensi menjadi sumber sengketa kewenangan antara Lembaga Pengelola Aset dengan Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung di masa mendatang. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance