Jakarta, TheStance – Setelah terbengkelai selama lebih dari 1 dekade sejak diusulkan pada 2012, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya dibahas juga. Publik harus mengawasi ketat pembahasannya.
Perdana, DPR membahas RUU Perampasan Aset bersama Badan Keahlian DPR pada Kamis (15/1/2026). Pembahasan RUU dilakukan bersamaan dengan RUU Hukum Acara Perdata karena dinilai memiliki keterkaitan substansi.
Langkah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mulai melunakkan resistensinya dengan menyusun naskah akademik ini layak untuk diapresiasi meski bayang-bayang politisasi tidak lantas hilang.
Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensat) menilai langkah DPR masuk ke meja pembahasan adalah momentum krusial, meski publik tetap harus bersikap skeptis agar DPR tidak sekadar bermain di permukaan.
"Bagus juga akhirnya dibahas setelah masuk Prolegnas, semoga ke depannya ini menjadi RUU yang berpihak kepada rakyat," ujar Hensat dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).
Hensat memperingatkan bahwa transparansi adalah harga mati untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah lama merosot. Tanpa partisipasi masyarakat sipil yang nyata, pembahasan ini berisiko hanya menjadi panggung tertutup bagi para elit.
"Pada pembukaan tadi sudah disiarkan secara terbuka kepada publik, ke depannya juga jangan publik dibiarkan hanya menjadi penonton saja tapi juga dilibatkan," tegas Founder KedaiKOPI tersebut.
Kritik tajam Hensat tertuju pada potensi penyalahgunaan pasal. Ia menggarisbawahi perlunya klasifikasi aset yang transparan agar penegakan hukum tidak serampangan menyasar keluarga pelaku yang tidak terlibat.
Klaim Keadilan dan HAM
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, berupaya meredam kekhawatiran publik dengan menjanjikan proses yang akomodatif dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Komisi III, lanjut dia, memandang RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban, menjadi jawaban atas mandulnya pemulihan kerugian negara dari kejahatan ekonomi selama ini.
“Namun pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia,” tegas Adang, Jumat (16/1/2026).
Politisi PKS ini juga menekankan bahwa negara harus profesional dalam mengelola aset sitaan agar tidak berhenti di tangan penyidik, melainkan benar-benar kembali ke kas publik.
“Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik,” katanya.
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa besarnya otoritas dalam merampas aset harus dibarengi dengan sistem kontrol yang ketat.
Merujuk pada diskusi antara Megawati Soekarnoputri dan Mahfud MD, Hasto menekankan bahwa tanpa check and balances, regulasi ini bisa menjadi senjata tanpa kendali.
“Seperti yang disampaikan oleh Prof Mahfud ketika bertemu dengan Ibu Megawati Soekarno Putri, yang penting adalah di dalam setiap undang-undang ketika kita berbicara otoritas misalnya perampasan aset maka di situ harus ada check and balancesnya,” ujar Hasto di Surabaya, Sabtu (17/1/2026).
Baca Juga: IRONI KEBIJAKAN: Ingin Rampas Duit Korupsi, tapi UU Perampasan Aset Mejen
Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa uang yang diterima negara hasil rampasan koruptor tidak boleh dibiarkan mengendap dan harus segera dikembalikan kepada rakyat melalui berbagai program pemerintah.
Terbaru, Prabowo menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan termasuk pengadaan smartboard/Panel Interaktif Digital (PID) untuk semua kelas akan dibiayai dari dana hasil rampasan harta para koruptor.
Namun, gagasan Prabowo tersebut menembus tembok karena RUU Perampasan Aset yang menjadi payung hukum untuk bisa menyita aset para koruptor tak kunjung dibahas.
Hasto menegaskan bahwa sistem tanggung jawab ini adalah prinsip utama bagi partainya guna memastikan RUU ini murni untuk memberantas korupsi, bukan kepentingan lain.
Lebih jauh, Hensat mengingatkan risiko penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan persaingan politik.
"Perlu sekali klasifikasi aset yang jelas dan transparan agar tidak ada kambing hitam, terutama keluarga pelaku yang ikut menanggung akibat dari pelaksanaan undang-undang tersebut padahal tidak terlibat," jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa Undang-undang ini akan terlihat adil jika tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menyandera lawan politik atau menyingkirkan seseorang." (par)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance