
RUU KUHAP: Mengejar Waktu, Cenderung Mengorbankan Substansi
RKUHAP memberikan kewenangan tanpa batas pada penyidik, termasuk penyidik dari unsur TNI, memungkinkan tersangka "menolak" pendampingan hukum dan tak wajib didampingi pengacara. Pemerintah dan DPR ngotot mengesahkan RUU KUHAP akhir tahun, jelang implementasi UU KUHP baru.