Jika KUHP Baru Diterapkan Utuh, Tak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak bisa dibaca dan dipahami hanya pasal per pasal. Harus dipahami bahwa ada pasal-pasal pengaman dalam KUHP baru yang memastikan hanya orang jahat atau yang melakukan pidana dengan niat jahatlah yang bisa dijerat.