KUHAP Baru Bikin Polisi Jadi Lembaga Superpower, Lebih Leluasa Menangkap?
Dalam Pasal 5 UU KUHAP yang baru, mereka yang kasusnya baru tahap penyelidikan bisa ditangkap, dicekal, digeledah, dan bahkan ditahan, padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi.