Jakarta, TheStance  – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Prabowo telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya disahkan oleh DPR. Dengan penandatanganan tersebut, KUHAP telah resmi menjadi undang-undang.

Hal itu disampaikan Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan terkait status penandatanganan KUHAP oleh Presiden.

“Ya,” ujar Prasetyo singkat di Posko Terpadu Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Prasetyo juga memastikan KUHAP baru yang ditandatangani Prabowo pada pertengahan Desember 2025 itu telah resmi memiliki nomor undang-undang.

Selain itu, pemberlakuannya akan dilakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai Januari 2026. “Iya [berlaku bersamaan],” kata Prasetyo.

Namun, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025 yang akan efektif mulai 2 Januari 2026 menyisakan pertanyaan besar: apakah negara dan aparat penegak hukum (APH) benar-benar siap?

Pemerintah Siapkan Aturan Turunan KUHP dan KUHAP

Edward Omar Sjarief

Sebelumnya, Kementerian Hukum tengah menyiapkan tiga peraturan turunan menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada awal 2026. Pemerintah optimistis peraturan pelaksana itu segera selesai dan berlaku bersamaan KUHAP-KUHP baru.

"Kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," kata Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Peraturan pelaksana itu, menurut Edward, berupa Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restorative hingga Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

Edward pun meyakini aparat penegak hukum, baik Polri maupun kejaksaan, siap menjalankan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. "Aparat penegak hukum siap," ujarnya.

Terlebih, kedua institusi penegak hukum itu telah menyamakan persepsi dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang akan segera diberlakukan.

"Kami pemerintah dengan acara hari ini sebetulnya memberikan satu kesan kepada publik, bahwa selama ini ada keraguan terhadap aparat penegak hukum, khususnya teman-teman Polri dan teman-teman kejaksaan terkait pelaksanaan KUHP itu terjawab," katanya.

Kesiapan Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Topo Santoso

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, menilai kesiapan perangkat aturan dan aparat penegak hukum sejauh ini belum memadai.

Menurutnya, terdapat sedikitnya tiga persoalan mendasar yang hingga kini belum tertangani secara optimal, yakni peraturan pelaksanaan, konsolidasi kelembagaan, dan sosialisasi.

“Kalau ditanya apakah aparat penegak hukum kita siap melaksanakan KUHP 2023 dan KUHAP 2025? Jawabannya: belum,” kata Topo dalam diskusi Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Pidana (CATAHUPENA) 2025 yang digelar secara daring, Senin (29/12/2025).

Topo menjelaskan persoalan paling krusial adalah belum rampungnya peraturan perundang-undangan pelaksanaan karena KUHP Nasional 2023 dan KUHAP 2025 bukan sekadar mengganti kitab lama, tapi membawa perubahan sistemik yang menuntut penyesuaian besar-besaran.

Menurutnya, setidaknya ada tiga implikasi besar dari berlakunya KUHP baru.

Pertama, Perubahan sekitar 200 undang-undang di luar KUHP yang terdampak langsung oleh berlakunya KUHP baru.

Kedua, Penyesuaian seluruh peraturan daerah (perda) agar selaras dengan KUHP dan KUHAP baru.

Ketiga, Perbaikan terhadap KUHP 2023 itu sendiri, menyusul berbagai kekurangan yang telah diidentifikasi. Hal itu yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR melalui pengesahan UU Penyesuaian Pidana pada 7 Desember 2025.

Perlu 21 Peraturan Pemerintah

Tolak RKUHAP

Sementara untuk KUHAP 2025, kebutuhannya bahkan lebih besar. Prof. Topo menyebut setidaknya dibutuhkan sekitar 21 PP agar KUHAP dapat dijalankan secara operasional.

Di luar regulasi tingkat undang-undang dan PP, masalah lain muncul pada aturan teknis di tingkat lembaga. Prof. Topo mengungkapkan, ia kerap menerima pertanyaan langsung dari jaksa, hakim, hingga advokat terkait persoalan yang sangat teknis mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru.

“Kami sedang di tahap penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Dalam kondisi seperti ini, yang berlaku KUHP dan KUHAP lama atau yang baru?” kata Topo menirukan kegelisahan para praktisi.

Kondisi tersebut mencerminkan belum siapnya aturan internal di masing-masing institusi, seperti Peraturan Polri (Perpol) di Mabes Polri, Peraturan Jaksa Agung (Perja) di Kejaksaan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Aturan di KPK, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, BNN, hingga Oditurat.

Padahal, aturan-aturan inilah yang seharusnya menjadi pegangan utama aparat dalam praktik sehari-hari.

Selain itu, menurut Topo, belum terlihat adanya konsolidasi yang kuat di internal lembaga penegak hukum. Padahal, perubahan paradigma hukum pidana yang dibawa KUHP dan KUHAP baru menuntut kesamaan pemahaman dan langkah di antara seluruh aparat penegak hukum.

“Apakah konsolidasi itu sudah terjadi? Jujur, saya tidak tahu,” kata Topo, mengindikasikan lemahnya transparansi dan koordinasi.

Sosialisasi Minim dan Tidak Efektif

DIM KUHAP

Lebih lanjut, Topo juga menyoroti minimnya waktu sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Dia menilai, meski sudah disahkan sejak 2023, waktu sosialisasi KUHP Nasional secara efektif hanya sekitar satu tahun, karena sebelumnya tersita oleh agenda Pemilu. Itu pun masih tergerus oleh kebijakan efisiensi anggaran.

Akibatnya, sosialisasi dilakukan secara terbatas dan kurang mendalam. Contohnya, sekitar 1.500 hakim dilatih secara daring.

“Dilatih secara tatap muka saja belum tentu efektif, apalagi secara online,” kritiknya.

Memang, Kementerian Hukum telah menggelar pelatihan bagi ratusan hakim, jaksa, polisi, advokat, ASN, dan dosen dalam 18 gelombang sepanjang 2024.

Namun, hal itu menurut Topo belum cukup. Ia mengingatkan bahwa KUHP dan KUHAP baru memberikan ruang diskresi yang jauh lebih besar kepada aparat penegak hukum. Di satu sisi, diskresi ini dimaksudkan untuk melindungi HAM dan menghadirkan keadilan substantif. Namun di sisi lain, diskresi juga menyimpan risiko besar.

“Siapkah aparat kita, dari sisi kapasitas dan integritas? Kalau tidak siap, akan muncul kesalahpahaman, disparitas putusan, bahkan ruang-ruang koruptif,” katanya.

Lebih dari sekadar kesiapan teknis, Indonesia membutuhkan transformasi hukum. Tanpa itu semua, kata Prof Topo, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru berpotensi menimbulkan kebingungan, ketidakadilan, bahkan kemunduran dalam penegakan hukum.

“Tanggal 2 Januari 2026 mungkin tetap akan datang. Tapi pertanyaannya, apakah kita siap menyambutnya dengan sistem hukum yang matang dan aparat yang berintegritas?” pungkas Prof. Topo Santoso.

YLBHI Minta Pemerintah Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru

M Isnur - YLBHI

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, secara tegas meminta pemerintah dan DPR menunda pemberlakuan KUHAP baru.

Dia menilai masih banyak persoalan substansi yang berpotensi memperparah praktik penyalahgunaan kewenangan dan menghadirkan transaski gelap dalam penegakan hukum pidana.

Isnur menilai KUHAP baru gagal menjawab masalah struktural dalam penegakan hukum pidana, khususnya di tubuh kepolisian.

Berdasarkan catatan YLBHI dan berbagai lembaga pengawas, pelanggaran dalam penanganan perkara pidana justru menjadi aduan paling dominan.

“Yang paling banyak dikeluhkan itu urusan penangkapan, penahanan, dan ketidakadilan dalam penegakan hukum pidana. Dan itu mayoritas dilakukan oleh kepolisian,” ujar Isnur dalam diskusi Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Pidana (CATAHUPENA) 2025 yang digelar secara daring, Senin (29/12/2025).

Ia menyoroti ketiadaan sistem pengawasan yang akuntabel, efektif, dan independen, serta mengakarnya praktik impunitas.

Dalam Catatan Akhir Tahun (CATAHU) YLBHI, tiap tahun muncul pola pelanggaran sama: rekayasa kasus, cherry picking perkara, pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing), penelantaran perkara, dan perilaku koruptif dalam penanganan kasus.

Situasi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan internal dan eksternal yang gagal memberikan efek jera.

Alih-alih memperbaiki kondisi tersebut, KUHAP baru dinilai menambah kewenangan aparat di banyak titik, tanpa disertai mekanisme kontrol yang memadai.

Demo RKUHAP

Isnur juga menyoroti kultur kepolisian yang dinilai belum sepenuhnya sipil pascareformasi. Penanganan demonstrasi menjadi contoh paling nyata.

“Setelah pemisahan TNI dan Polri, seharusnya polisi menjadi sipil. Tapi dalam praktik sehari-hari, cara mereka menghadapi masyarakat masih represif dan militeristik,” katanya.

Belum lagi keterlibatan aparat dalam ruang politik dan bisnis hingga melahirkan istilah "parcok" terhadap institusi Polri di masyarakat.

Isnur menilai memaksakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan tanpa memastikan kesiapan perangkat regulasi pelaksana dan pengetahuan memadai pelaksana lapangan adalah tindakan ekstrem yang destruktif bahkan berbahaya.

Aparat di lapangan akan menghadapi kekosongan pedoman dan kesenjangan pemahaman yang bisa memicu “tsunami dan banjir bandang dalam penegakan hukum”.

Potensi penangkapan dan penahanan yang tidak sah sangat besar, yang pada akhirnya akan dibanjiri gugatan praperadilan dan eksepsi di pengadilan tanpa solusi sistemik yang jelas.

Baca Juga: KUHAP Baru Bikin Polisi Jadi Lembaga Superpower, Lebih Leluasa Menangkap?

Karena itu, YLBHI mendesak Presiden untuk menunda pemberlakuan KUHAP baru.

“Kalau di KUHP saja ada penyesuaian pidana sebagai pengakuan adanya kekacauan atau kekeliruan, maka di KUHAP juga masih banyak hal yang tidak baik dan berbahaya. Itu yang harus kita tuntut: penundaan,” pungkasnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance