Jakarta, TheStance  – Kematian seorang siswa MTs, Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku, menambah daftar panjang korban meninggal akibat tindakan kekerasan dan penganiayaan oleh aparat kepolisian.

Padahal, Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo, dalam beberapa kesempatan selalu mengatakan tidak akan menolerir tindakan anggotanya yang melakukan kejahatan dan penyimpangan.

Data Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menunjukan, sedikitnya 100 lebih nyawa diduga melayang di tangan polisi dalam tiga tahun terakhir.

Muncul kemudian pertanyaan di publik, mengapa kebrutalan oleh polisi terus berulang?

Kronologi Kejadian Tewasnya Arianto Tawakal

Arianto - Brimob

Tewasnya siswa MTs tersebut bermula saat anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS bersama rekannya sesama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di Kota Tual, Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli dengan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan Bripda MS dan rekan-rekannya di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar Pukul 02.00 WIT.

Namun, dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Dari kronologi yang disampaikan, saat berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.

Berselang 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dipacu oleh korban AT dan kakaknya, Nasri Karim (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.

Saat itulah, Bripda MS yang berada di lokasi tiba-tiba mengayunkan helm taktikal pada kedua pengendara motor. Helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban Arianto hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Sepeda motor korban Arianto ikut menabrak sepeda motor yang dikendarai Nasri hingga Nasri terjatuh dari atas motor dan mengalami patah pada tangan kanannya.

"Saat itu anggota Brimob melompat dari atas trotoar dan memukul muka korban dengan helm, korban terjatuh, kepala korban terbentur aspal, darah keluar dari mulut dan hidung, ada darah keluar dari samping kepala," kata Nasri.

Baca Juga: Polisi di Pusaran Narkoba: Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Usai Konsumsi dan Simpan Narkoba

Berdasarkan keterangan Nasri, Arianto sempat dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun nyawanya tak tertolong setiba di Rumah Sakit.

Nasri juga mengaku sempat diinterogasi dan diintimidasi oleh anggota Brimob. Ia dipaksa mengaku ikut balapan liar. Namun, ia bersikeras tak ikut karena hanya jalan-jalan setelah sahur.

Atas kematian Arianto Tawakal tersebut, Pihak keluarga, Moksen Ali, mengutuk keras aksi penganiayaan hingga menewaskan korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Ia meminta Bripda MS dihukum seberat-beratnya.

"Kami minta dipecat," ujarnya. "Kami akan kawal dan menuntut pelaku, kami prihatin, mestinya anak kami ditegur atau dibina bukan dianiaya hingga tewas, kami merasa kehilangan, kami akan kawal terus proses hukum yang berlaku."

Bripda MS Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dipecat dari Polri

Bripda MS

Imbas peristiwa ini, Bripda MS yang bertugas sebagai Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor ini telah ditangkap dan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengatakan sejumlah barang bukti mulai dari helm taktis, sepeda motor, hingga peralatan lain turut diamankan.

"Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci motor korban hingga peralatan lain yang di helm sudah kita amankan," ujarnya, Sabtu (21/2/2025)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku.

Hasilnya pada Selasa (24/2/2026), Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Bripda Mesias Siahaya (MS) karena terbukti bersalah melanggar kode etik profesi Polri.

Dalam sidang tersebut, Majelis Kode Etik juga menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban. Usai proses sidang etik dan profesi, Bripda MS bakal melanjutkan proses pidana di Polres Tual.

Dia dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. Ia juga dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Kapolri: Menodai Marwah institusi

Kapolri Listyo Sigit

Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait dugaan penganiayaan Bripda MS terhadap Arianto Tawakal (14) yang berujung maut di Tual, Maluku. Sigit turut menyampaikan ucapan duka atas meninggalnya Arianto.

"Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi," ujar Sigit dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Sigit menyampaikan, dirinya telah memerintahkan agar Bripda MS diberikan hukuman setimpal. Dia juga turut meminta kasus penganiayaan ini diusut tuntas demi menegakkan keadilan bagi keluarga korban.

Sigit pun kembali mengingatkan bahwa anggota Korps Brimob Polri seharusnya melindungi masyarakat.

"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," ujarnya.

YLBHI Desak Peran Brimob Dikurangi

M Isnur - YLBHI

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak Polri menarik pasukan Brimob dari penanganan urusan-urusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Desakan itu disampaikan menyusul kasus dugaan kekerasan anggota Brimob di Tual, Maluku, yang menyebabkan Arianto Tawakal meninggal dunia.

"Jadi tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat ya. Ini bukan masalah kamtibmas yang ditangani oleh Brimob ya," kata Isnur dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026)

Menurut Isnur, Brimob merupakan satuan khusus yang diperuntukkan bagi kepentingan khusus, bukan untuk menghadapi warga sipil, demonstran, atau masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan.

Selain penataan peran, YLBHI mendesak reformasi kelembagaan dan kultural di tubuh Polri, termasuk evaluasi sistem rekrutmen, pendidikan, hingga pola pembinaan anggota guna menghapus praktik kekerasan dan pendekatan militeristik.

"Jadi kita mendesak reformasi ini menjadi program yang sangat serius ya. Jangan hanya berhenti di kasus apa namanya kekerasan terhadap korban ini," ungkapnya. "Dan ke depan kita harus memastikan peristiwa seperti ini enggak terjadi lagi."

Catatan Kekerasan oleh Polisi

Hasil pemantauan KontraS periode Juni 2024 hingga Juni 2025, ada 602 peristiwa kekerasan anggota Polri dengan peristiwa penembakan sebagai peristiwa terbanyak yang mencapai 411 kasus.

Penganiayaan menyusul dengan 81 kasus, diikuti penangkapan sewenang-wenang sebanyak 72 kasus, dan pembubaran paksa sebanyak 42 kasus.

Kemudian, terdapat penyiksaan sebanyak 38 kasus, intimidasi sebanyak 24 kasus, kriminalisasi sebanyak 9 kasus, kekerasan seksual sebanyak 7 kasus, dan tindakan tidak manusiawi sebanyak 4 kasus.

Kasus-kasus ini menimbulkan puluhan hingga ratusan korban. Misalnya, dari 38 kasus penyiksaan, terdapat 86 korban. Sebanyak 10 orang meninggal dunia akibat disiksa, sementara 76 orang lainnya mengalami luka ringan hingga berat.

KontraS juga mencatat terjadinya 37 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang menewaskan 40 orang. Dalam periode tersebut, tercatat terjadi 44 peristiwa salah tangkap yang melukai 35 orang dan menewaskan 8 orang.

Selain itu, hasil monitoring KontraS mencatat bahwa dalam rentang Juli 2024-Juni 2025 terdapat 89 pelanggaran terhadap kebebasan sipil dalam beragam bentuk.

Angka kekerasan yang dicatat oleh KontraS ini tidak kunjung mengalami perbaikan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada periode Juli 2022-Juni 2023, tercatat 622 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian.

Bahkan, pada periode Juli 2023-Juni 2024, angka kekerasan yang melibatkan polisi mengalami kenaikan menjadi 645 peristiwa. Ini menunjukkan bahwa kekerasan masih menjadi pendekatan utama kepolisian dalam “menjaga” keamanan.

KontraS menegaskan, penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban tidak seharusnya dilakukan dengan melanggar hak warga negara.

“Evaluasi dalam bentuk pengetatan pengawasan dan pemberian sanksi, baik sanksi etik maupun sanksi pidana kepada anggota Polri yang melakukan tindak kekerasan secara eksesif dan pelanggaran HAM, harus dilakukan,” tegas Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

Faktor Kebrutalan oleh Polisi Terus Berulang

Iftitah Sari

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, berpandangan ada beberapa faktor mengapa kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh polisi seperti lingkaran setan yang tak pernah putus.

Pertama, dimulai dari proses rekrutmen hingga pendidikan yang berbau militeristik. Meski secara kelembagaan telah dipisahkan dari TNI sejak 1998, budaya militeristik masih melekat sampai sekarang, terlihat dari kuatnya senioritas di lingkungan Polri.

Itulah mengapa, menurut Iftitah, calon-calon polisi yang lulus dari pendidikan kepolisian bertindak arogan ketika di lapangan. "Berasa punya power karena efek dari pendidikan yang enggak benar." ujar Iftitah dikutip dari BBCIndonesia.

Selain itu, di institusi polisi belum ditumbuhkan isu-isu soal pentingnya perlindungan hak, beradab, pendekatan yang humanis ketika berhadapan dengan masyarakat sipil. "Padahal isu-isu itu penting dimasukkan dalam kurikulum pendidikan polisi."

Kedua, prosedur promosi jabatan di Polri tidak berlandaskan sistem merit, alias didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan kualifikasi. Namun berdasarkan pada kedekatan atau loyalitas pada atasan.

Ketiga, lemahnya pengawasan internal. Padahal Polri sudah dibekali dengan satuan intelijen seperti Intelkam, Provost, dan Paminal Polri.

Idealnya, pengawasan terhadap kepolisian dijalankan secara berlapis (multi-layered oversight) dan demokratis (democratic oversight) mulai dari pengawasan internal hingga eksternal, serta menciptakan transparansi agar pengawasan oleh publik.

Sayangnya, pengawasan internal kepolisian melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta mekanisme akuntabilitas melalui Komisi Kode Etik Kepolisian seringkali tidak berjalan efektif.

"Rata-rata kalau ketahuan paling dikena sanksi etik, dimutasi, selesai.. Makanya berulang terus [kekerasan oleh polisi] karena mereka merasa aman. Sanksi etik enggak se-damage itu." jelasnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance