Jakarta, TheStance – Kasus polisi yang terjerat masalah narkoba kembali terjadi. Terbaru, eks Kapolres Bima Kota Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks-Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih memburu bandar besar berinisial E yang diduga jadi pemasok utama di jaringan ini.
"Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (13/2/2026).
Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman anak buahnya, Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Didik berpotensi dipenjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Kronologi Peredaran Narkoba di kalangan Polisi

Kasus keterlibatan polisi dalam peredaran narkoba mencuat pada awal Februari 2026 lalu, ketika Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan AKP Malaungi ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang melibatkan seorang oknum polisi Bripka F dan istrinya beberapa waktu lalu. Bripka F dan istrinya diduga punya peran dalam peredaran narkoba jenis sabu di kota Bima.
Saat itu, Polda NTB menggeledah ruangan di Satres Narkoba Polres Bima Kota dan rumah dinas AKP Malaungi. Dirresnarkoba Polda NTB menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi.
Setelah menjalani pemeriksaan, AKP Malaungi mengaku bahwa sabu itu miliknya yang didapat dari seorang pengedar berinisial E. Hasil tes urin AKP Malaungi juga menyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.
Pada 9 Februari 2026, AKP Malaungi menjalani sidang etik dan dijatuhkan hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH). Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Kasus ini kemudian berkembang hingga menyentuh sosok Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Keterlibatan Didik terungkap berkat pengakuan AKP Malaungi saat diperiksa dalam kasus yang menjeratnya.
"Ada nyanyian lah bahasanya dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap, Jumat (13/2/2026).
Polisi Buru Bandar Pemasok Narkoba ke Kapolres Bima Kota

Mabes Polri juga memeriksa AKBP Didik terkait dugaan menerima suap Rp1 miliar dari bandar sabu kelas kakap yang merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret Kasatres Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Kepolisian RI juga masih memburu bandar narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba berinisial E. Ia diduga pemasok narkoba mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir mengklaim polisi telah mengantongi identitas dan profil lengkap bandar tersebut.
“Saat ini sedang dalam proses pengejaran dan penangkapan,” ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu, (15/2/2026) malam.
Johnny menjelaskan E merupakan bandar yang memasok narkoba ke mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi sebelum sampai ke tangan Didik.
“Barang bukti yang ada di AKBP Didik diperoleh dari tersangka AKP Malaungi, dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Johnny.
Komisi 3 DPR Dukung Polri Tindak Tegas Polisi Terjerat Kasus Narkoba

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendukung Polri menindak tegas mantan Kapolres Bima Kota yang terjerat kasus narkoba, menilai penindakan tersebut menandakan Polri tidak mengenal kompromi terhadap pihak yang melanggar hukum.
"Komisi III DPR RI mendukung Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Ia berharap eks Kapolres Bima Kota dikenakan hukuman yang lebih berat jika terbukti bersalah mengingat Polri mestinya menjadi contoh bagi masyarakat untuk melawan penyalahgunaan narkoba.
"Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri," katanya.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-79, Polri Masih Jadi Institusi Paling Banyak Lakukan Kekerasan
Saat diperiksa, Didik mengaku memiliki sabu. Barang bukti narkoba yang tersimpan di koper itu awalnya berada di rumah Didik, tapi dipindahkan ke rumah seorang polwan bernama Aipda Dianita, di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.
"Yang mulanya di rumahnya, kemudian dipindahkan atas permintaan Didik melalui polwan [Aipda Dianita Agustina]," kata Harahap.
Aipda Dianita merupakan anggota polisi di Polres Tangerang yang pernah sama-sama bertugas di Polres Tangerang Selatan bersama Didik. Penyidik masih mendalami peran Dianita Agustina dan istri Didik, Miranti Afrina.
Kasus Polisi di Pusaran Narkoba

Berdasarkan catatan TheStance, kasus polisi terlibat narkoba sudah berulang kali terjadi. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, ada 69 keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba (Juli 2023-Juni 2024).
Perannya pun beragam, mulai dari pengguna, pengedar, hingga memiliki atau menyimpan narkoba. Hal ini menjadi ironi, karena entitas yang terdepan memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang justru terlibat dalam peredarannya.
Salah satunya Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami.
Polisi berpangkat Ajun Komisaris Pol atau AKP itu terlibat perkara peredaran narkotika jaringan gembong Fredy Pratama. Dari cerita jaksa, sudah delapan kali Andri membantu pengawalan narkotika milik sindikat peredaran gelap tersebut.
Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, lalu menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Andri dalam persidangan yang berlangsung 29 Februari 2024.
Ada juga nama Irjen Pol Teddy Minahasa, yang terlibat dalam jaringan narkoba saat menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy disebut memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Narkotika tersebut berasal dari barang bukti 41,4 kilogram sabu sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Dalam perjalanan kasusnya, Teddy terbukti secara sah terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Teddy pun diganjar penjara seumur hidup.
Kompolnas Minta Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Eks Kapolres

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta agar kasus narkoba ini tidak berhenti pada oknum-oknum yang sudah ditangkap. Menurutnya, jaringan narkoba sangat kompleks dan perlu dituntaskan.
“Jangan berhenti untuk anggota kepolisian, tapi membongkar jaringannya jadi sangat penting,” kata Anam dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Dia menilai, penangkapan di Polres Bima yang melibatkan jajaran pimpinan menjadi bukti kalau jaringan di sana masih sangat kuat.
“Kami ingatkan kepolisian tidak boleh berhenti memberantas narkoba di kasus Bima ini dengan tindakan kepolisian menghukum anggotanya,” ujar Anam.
Kompolnas mendorong pemeriksaan para tersangka ini dapat menghasilkan sebuah peta jaringan narkoba sehingga dapat segera diberantas.
Oleh sebab itu, meski penunjukan Plh Kapolres menjadi wewenang Polda setempat, Anam mengingatkan, jika ada rekam jejak atau keterkaitan dengan narkoba, maka sebaiknya dievaluasi kembali.
“Kalau sudah menunjuk sebagai Plh, karena ini masih Plh ya, otoritasnya ada di Polda, segera dievaluasi dan segera diganti kalau memang ada rekam jejak narkoba tersebut,” tegasnya.
Akibat Gaya Hedon Polisi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai terseretnya anggota polisi ke kasus narkoba tidak lepas dari gaya hidup mereka selama ini.
“Kenapa kasus narkoba menyeret polisi? Karena peredaran narkoba melibatkan jumlah uang yang besar dan dalam waktu singkat,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Ia mencontohkan, nilai jual satu gram narkoba bisa mencapai jutaan rupiah. Tak ayal, peluang menambah pundi-pundi kekayaan dalam waktu instan menambah daya pikat, bahkan kepada aparat sekalipun.
“Apabila menyangkut polisi yang kemudian sangat tergiur pada kekayaan, kemudian mau menumpuk harta dan materialis atau hedon, pasti mudah terjerat,” kata Sugeng.
Sugeng mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polres Bima Kota oleh Polda NTB, tetapi ia mengingatkan bahwa kasus serupa bisa kembali terjadi.
Oleh karena itu, Sugeng mendorong Polri untuk memperketat pengawasannya kepada jajaran di daerah. Bila perlu, kepala satuan reserse narkoba di tingkat wilayah perlu rutin dirotasi agar tidak disusupi bandar.
“Kasat narkoba ini harus dirotasi, tidak boleh terlalu lama menempati jabatannya dan dirotasi berpindah-pindah,” kata Sugeng. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance