Jakarta, TheStance – Transparency International Indonesia (TII) merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2025, pada Selasa (10/2/2026). Hasilnya, skor IPK Indonesia di tahun 2025 turun menjadi 34, dari sebelumnya 37 pada 2024.
Dari 180 negara dalam indeks tersebut, posisi Indonesia tahun 2025 merosot ke peringkat 109, jauh lebih rendah dibanding peringkat 99 pada 2024.
Untuk diketahui, Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPK) adalah sebuah indeks yang mengukur persepsi masyarakat mengenai tingkat korupsi di sektor publik, dengan skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih).
Semakin tinggi skor IPK, semakin rendah tingkat korupsi yang dipersepsikan.
Manajer Program Transparency International Indonesia (TII) Ferdian Yazid dalam peluncuran CPI secara virtual menjelaskan skor Indonesia sejajar dengan Aljazair, Laos, Malawi, Nepal, Sierra Leone, dan Bosnia & Herzegovina.
Sementara, di tingkat Asia Tenggara, kata dia, Indonesia menempati posisi kelima, di atas Laos, Thailand, Filipina, Kamboja dan Myanmar. Sementara tertinggi di Asia Tenggara adalah Singapura (84), Malaysia (52), Timor Leste (44), dan Vietnam (41).
Singapura juga menjadi negara Asia satu-satunya yang duduk di top 10 negara berskor tertinggi yaitu Denmark (89), Finlandia (88), Singapura (84), Selandia Baru (81), Norwegia (81), Swedia (80), Swiss (80), Luksemburg (78), Belanda (78), Jerman (77).
Peringkat Indonesia Setara dengan Negara Berkonflik

CPI disusun berdasarkan gabungan 13 sumber data dari 12 lembaga independen yang berfokus pada tata kelola dan iklim bisnis. Ferdian mengatakan bahwa CPI tahun 2025 mengambil tema korupsi, ruang sipil dan akses terhadap keadilan.
“Peringkatnya turun cukup signifikan ke posisi 109 dari 182 negara [sebelumnya 99]. Penurunan ini menunjukkan Indonesia sedang menghadapi kondisi yang mengkhawatirkan dalam upaya melawan korupsi," kata Ferdian Yazid, Rabu (11/02/2026).
"Kemerosotan kualitas kepemimpinan, melemahnya independensi lembaga pengawas, dan menyempitnya kebebasan sipil menjadi tantangan serius yang secara efektif melemahkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.” tambahnya.
Selain itu, persepsi juga turun imbas dugaan penyalahgunaan sumber daya oleh pejabat publik; serta konsolidasi kekuasaan dengan partai politik, BUMN, hingga militer.
Ferdian menambahkan, sorotan juga mengarah kepada sejumlah kebijakan Prabowo yang memberikan pengampunan kepada terpidana korupsi melalui Amnesti, Abolisi, atau pun rehabilitasi.
"Situasi ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya akan mempengaruhi sektor lainnya termasuk di sektor ekonomi," ujar dia.
Persepsi juga dipengaruhi pada praktik sistem kekuasaan Indonesia yang tak diawasi lembaga legislatif. Ia mencontohkan, sejumlah produk hukum lahir melalui proses pembahasan yang tak transparan sehingga semakin memundurkan demokrasi.
TII pun mengutip laporan masyarakat sipil yang menilai rezim Prabowo-Gibran mengembalikan praktik otoritarianisme melalui penguatan dominasi militer, sentralisasi ekonomi pro-kroni, dinasti politik, dan pembungkaman demokrasi melalui kriminalisasi.
KPK : Buat Bahan Introspeksi Ke depannya

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) adalah cermin dari kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. Sehingga nilai tersebut menjadi penggilan kuat introspeksi ke depannya.
"Kami memaknai, CPI bukan sekadar angka, namun harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
CPI, lanjut dia, adalah cerminan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Budi pun menyadari jika IPK menyoroti persoalan demokrasi dan kebebasan sipil.
Oleh karena itu, KPK berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem politik yang berintegritas melalui tiga pilar utama: pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
KPK juga mengakui bahwa fakta di lapangan menunjukkan tindak pidana korupsi masih terjadi secara masif dan berulang sehingga hasil IPK tersebut penting untuk ditindaklanjuti tidak hanya oleh KPK, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan.
"Perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan akan memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik. Alhasil akan meningkatkan persepsi dan kepercayaan publik kepada komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi," kata Budi.
ICW: Prabowo Berkontribusi Bikin IPK Indonesia Turun

Menanggapi turunnya skor IPK Indonesia di tahun 2025, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto berkontribusi besar terhadap anjloknya skor IPK Indonesia setahun terakhir.
Staf Divisi Advokasi ICW Yassar Aulia mengatakan, pemerintahan Prabowo-Gibran menggunakan kekuasaannya untuk membangun ekosistem yang menormalisasi konflik kepentingan, nepotisme, hingga patronase.
"Kondisi tersebut berimplikasi terhadap melemahnya penegakan hukum dan semakin merusak agenda reformasi yang telah dibangun sejak 27 tahun silam secara sistematis," ujar Yassar dalam situs ICW.
ICW mengkritik pemerintah yang dinilai "merawat" konflik kepentingan. Di antaranya yang dicontohkan ICW adalah posisi pemberian jatah posisi strategis maupun pemberian konsesi proyek strategis pada lingkaran terdekat presiden.
Termasuk, fenomena rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN, sektor swasta, hingga pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai memiliki afiliasi politik.
"Belakangan posisi penting seperti deputi gubernur Bank Indonesia justru diberikan kepada keponakan langsung dari presiden, sebuah bentuk vulgar dari nepotisme yang berpotensi mematikan independensi bank sentral dari pengaruh eksekutif," katanya.
Selain itu, ICW tidak melihat langkah serius DPR mau pun pemerintah untuk mempercepat RUU Perampasan Aset maupun revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar selaras dengan mandat dari United Nations Convention Against Corruption.
Yassar juga mengkritisi komposisi anggota parlemen dimana 470 dari 580 kursi DPR dikuasai koalisi Prabowo, sehingga parlemen dinilai bukan lagi menjadi penyeimbang eksekutif, melainkan corong presiden yang sebatas menyetujui agenda elite.
Mahfud MD : Bisa Berdampak pada Investor

Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menilai penurunan skor dan peringkat IPK bisa berdampak kepada keinginan investor untuk berbisnis di Tanah Air.
Menurutnya, data ini menjadi wujud dimana kepastian hukum bagi investor begitu penting sebagai pertimbangan untuk berinvestasi di Indonesia.
"Kalau dari satu segi saja ya, masalah kepastian hukum bahwa tidak akan ada korupsi, tidak diperas, dan tidak akan dimain-mainkan, itu penting bagi investor."
"Kalau kita ngejar-ngejar investor, seluruhnya orang mengatakan kalau tidak ada kepastian hukum, ngapain ke situ," jelas Mahfud dikutip dari kanal YouTube miliknya, Rabu (11/2/2026).
Di sisi lain, dia juga menegaskan penegakan hukum begitu penting bagi kemajuan ekonomi suatu negara.
"Karena aset kemajuan suatu bangsa itu kan 44 persennya di (bidang) hukum. Kekayaan kita yang katanya paling luar biasa di dunia hanya 23 persen kontribusinya terhadap suatu bangsa," jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengungkapkan faktor lain yang mengakibatkan IPK Indonesia anjlok karena niat melakukan pemberantasan korupsi hanya sebatas pada jargon saja ketimbang implementasi di lapangan.
Ia juga menilai lemahnya penindakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2025 juga menjadi faktor menurunnya IPK Indonesia.
"Saya melihat kalau dari sudut pemerintahan, kan lebih banyak slogannya. Sementara di lapangan, agak kurang kuat terutama KPK di tahun lalu kan memang lemah sekali seperti enggak kerja apa-apa," kata Mahfud.
Baca Juga: Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Depok: Ketika Hakim Bergaji Tinggi Tetap Korupsi
"Sementara komitmen Presiden kejar (pelaku) korupsi. Sehingga misalnya aparat hukum ingin menampakkan itu ke publik, tetapi subsantsinya tidak sama dengan korupsinya dan terkesan pilih kasus," ujarnya.
Senada, ICW menilai aspek penegakan hukum dan akses terhadap keadilan ikut memengaruhi penurunan IPK Indonesia pada 2025. Kenaikan gaji aparatur peradilan saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan korupsi di sektor yudisial.
"Penting untuk membongkar jejaring mafia peradilan dan berhenti melakukan intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman, misalnya melalui penggunaan kewenangan amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi secara berlebihan," tandas Yassar. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance