Jakarta, TheStance  – Sejumlah pasien di sejumlah daerah dilaporkan kehilangan akses cuci darah BPJS Kesehatan usai status sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dinonaktifkan.

Sejak Senin (2/2/2026) Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), menerima ratusan aduan dari pasien gagal ginjal.

Mereka dilaporkan kehilangan akses perawatan secara tiba-tiba. Akibatnya, pasien yang datang ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah terpaksa dipulangkan karena status kepesertaan dinyatakan tidak aktif.

"Macam-macam, ada dari Jawa Tengah, Jawa Timur. Yogyakarta, DKI juga ada, Medan, Sulawesi. Kami juga menerima [laporan] dari Papua," kata Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, Rabu (4/2/2026).

Dia menjelaskan, hilangnya akses perawatan para pasien cuci darah peserta PBI ini terjadi setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penentu penerima bantuan. Ini membuat keanggotaan sejumlah peserta PBI BPJS dicabut.

Menurut Tony, peralihan itu tak dibarengi dengan konfirmasi ulang untuk memastikan kondisi peserta yang aksesnya dicabut.

Padahal, banyak pasien gagal ginjal dan kanker perlu cuci darah rutin guna menyambung hidup, sementara harga cuci darah mahal dan mereka termasuk golongan tak mampu.

"Pilihannya, ketika kita itu BPJS-nya dinonaktifkan, pilih bayar Rp1 juta untuk cuci darah atau pulang," kata Tony.

Risiko Telat Cuci Darah bagi Pasien Gagal Ginjal Kronik

cuci darah

Tony menjelaskan bagi pasien gagal ginjal kronik, hemodialisis adalah tindakan medis penentu hidup dan mati. Terapi ini wajib dilakukan secara rutin dan tidak boleh terhenti, bahkan hanya satu hari.

Ketika BPJS PBI dinonaktifkan secara tiba-tiba, ancaman terhadap nyawa pasien pun menjadi nyata.

"Penonaktifan BPJS PBI secara mendadak menjadi ancaman langsung terhadap nyawa pasien," katanya.

KPCDI mencatat setidaknya ada 30 laporan pasien di berbagai daerah yang datang ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah, namun dipulangkan karena status BPJS PBI mereka mendadak nonaktif.

Atas kondisi tersebut, KPCDI mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera mengambil langkah konkret.

“Nyawa bukan objek uji coba kebijakan. Kami melihat situasi ini sangat berbahaya. Pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, tapi justru dihentikan karena BPJS PBI mendadak nonaktif. Ini soal hidup dan mati,” katanya.

Proses Validasi terhadap Status Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan

Ali Ghufron Mukti

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, buka suara menanggapi kasus peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba berstatus nonaktif menyusul ramai keluhan warganet di media sosial.

Ghufron menegaskan saat ini memang ada proses validasi terhadap status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan. Tapi, keputusan seseorang masih menjadi PBI atau tidak bukan menjadi kewenangan BPJS.

"Memang ada validasi apakah orang masih PBI atau sudah bukan lagi PBI, tetapi yang menentukan itu bukan BPJS Kesehatan," katanya, Kamis (5/2/2026).

Ghufron menjelaskan mereka mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan berlaku mulai 1 Februari 2026. Berdasarkan surat itu dilakukan pembaruan data untuk memastikan penerima bantuan iuran tepat sasaran.

Menurutnya, peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi bila memenuhi kriteria.

Kriteria tersebut antara lain peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.

Reaktivasi juga dapat dilakukan bagi peserta dengan penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Untuk itu, Ghufron menyarankan warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai peserta PBI untuk mengurus administrasi di tingkat daerah.

"Jika seseorang masih merasa berhak sebagai PBI, bisa mengurusnya melalui dinas sosial setempat," katanya.

Selanjutnya, Dinas sosial setempat akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.

Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status PBI peserta sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Komisi IX DPR RI: Pasien Tak Boleh Jadi Korban Kebijakan Administratif

Charles Honoris

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengkritik keras penonaktifan sepihak kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebagai imbas pembaruan data.

Dia menegaskan, pasien tidak boleh menjadi korban kebijakan administratif berbasis data.

“Setop penonaktifan sepihak peserta BPJS PBI. Nyawa pasien tak boleh jadi korban kebijakan data,” ujar Charles dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Charles mengaku menerima laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), dimana banyak pasien ditolak layanan oleh rumah sakit karena kartu BPJS PBI mereka mendadak tidak aktif.

“Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah,” kata Charles.

Menurutnya, mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan seharusnya disertai pemberitahuan resmi, serta mempertimbangkan faktor kerentanan medis pasien.

Buntut dari kekisruhan ini, Komisi IX DPR RI bakal memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan untuk meminta penjelasan soal penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi, termasuk dari Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan,” katanya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance