Jakarta, TheStance  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat praktik penipuan digital atau scamming di Kamboja dan Filipina bukanlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), melainkan pelaku kejahatan.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, dalam rapat kerja dengan Komisi XI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Mahendra mengatakan tak sepakat bila mereka disebut sebagai korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, karena ada juga yang bekerja sebagai scammer.

"Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer," kata Mahendra.

"Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming," tambahnya.

Publik Keliru Samakan Pekerja Migran Legal dan Scammer

Mahendra Siregar

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu menilai publik kerap keliru menempatkan WNI yang bekerja sebagai scammer dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang legal. Mahendra kemudian menyinggung sejumlah pelaku penipuan yang justru disambut positif ketika kembali ke Tanah Air.

"Supaya kita juga dalam proporsi yang tepat. Sebab, kadang-kadang kita keliru, malah sempat terkesan mereka kembali dan disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu," sebutnya.

Mahendra pun mencontohkan warga negara China diekstradisi ke negara asalnya karena terlibat penipuan di Kamboja. Mereka kemudian dihukum di China karena terlibat penipuan digital.

"Tetapi kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, ekstradisi. Karena kemudian akan dihukum di China," ucap Mahendra.

Untuk itu, Mahendra menilai perlu ada perbedaan pandangan terhadap pekerja migran legal dengan WNI yang bekerja sebagai scammer di luar negeri. Lembaganya, kata Mahendra, juga terlibat sosialisasi membekali pekerja migran Indonesia.

"Kalau pekerja migran yang ditipu, itu korban, kalau itu kami bekerja sama dengan pihak B2PMI dan Kemnaker, nah itu melakukan juga sama, melakukan sosialisasi literasi, tapi dengan fokus pekerja migran. Bahkan pada saat sebelum mereka berangkat, bukan hanya pada saat mereka di sana," jelasnya.

Permintaan Pulang WNI dari Kamboja ke Indonesia Meningkat

WNI Kamboja

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat, hingga Sabtu (24/1/2026), 2.277 warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja telah melapor untuk meminta bantuan kepulangan ke Indonesia.

“Sejak 16 Januari hingga 24 Januari 2026 pukul 23.59, KBRI Phnom Penh mencatat sebanyak 2.277 WNI telah melapor langsung ke KBRI untuk meminta bantuan kepulangan ke Indonesia,” tulis Kemenlu.

Lonjakan laporan tersebut terjadi di tengah operasi besar-besaran pemerintah Kamboja memberantas kejahatan penipuan daring lintas negara setelah membekuk Chen Zhi, salah satu bos besar mafia penipuan yang nyaris tak tersentuh di Kamboja.

Kerugian akibat penipuan siber di Asia Tenggara diperkirakan mencapai USD 37 miliar dollar AS per tahun.

Sindikat-sindikat ini bukan lagi beroperasi di ruko kumuh, melainkan di gedung-gedung modern dengan dukungan kecerdasan buatan (AI) dan koneksi satelit Starlink untuk menghindari deteksi.

Pasca-penangkapan bos-bos mafia penipuan daring ini, banyak sindikat membubarkan diri, sedangkan para pekerjanya berhamburan cari selamat ke perwakilan negara masing-masing.

Di sisi lain, data KBRI Phnom Penh mencatat lonjakan kasus yang luar biasa. Hanya dalam 20 hari pertama Januari 2026, tercatat 1.047 kasus WNI bermasalah di Kamboja.

Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 terdapat 5.088 kasus, di mana lebih dari 80 persennya berkaitan dengan industri online scam.

Hingga 22 Januari 2026, lebih dari 1.700 WNI dilaporkan telah keluar dari berbagai markas sindikat menyusul tindakan tegas otoritas setempat.

Korsel Proses Hukum Warganya yang Jadi Scammer

scam

Selama ini, narasi perlindungan WNI cenderung memukul rata setiap individu yang terjebak di markas scam sebagai korban TPPO.

Namun, pernyataan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hasil pendalaman KBRI terhadap para pelarian tersebut membuka kotak pandora. Ternyata, banyak dari mereka berangkat secara sadar, memiliki dokumen perjalanan yang lengkap, dan mengetahui dengan jelas bahwa mereka akan bekerja untuk menipu orang lain.

Pemandangan kontras pun begitu terlihat dari bagaimana negara asal para pelaku merespons kepulangan warga mereka.

Sebagai contoh, Korea Selatan yang baru saja memulangkan 73 warganya dari Kamboja bukan sebagai korban yang harus dikasihani, melainkan sebagai tersangka kriminal yang langsung diproses hukum.

Dengan memperlakukan mereka sebagai tersangka, Korea Selatan memberikan pesan tegas bahwa kedaulatan negara tidak digunakan untuk melindungi pelaku kejahatan.

Sementara itu, Indonesia masih terjebak dalam perdebatan klasik, apakah ribuan WNI yang membanjiri kantor KBRI Phnom Penh dalam tiga minggu terakhir adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pelaku kriminal murni.

Pemerintah Harus Pilah Mana Korban dan Pelaku Scammer

Mafirion

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion meminta pemerintah Indonesia dapat memilah antara mana pelaku maupun korban dari perusahaan penipuan daring (online scam) yang beroperasi di Kamboja.

Hal itu disampaikan menyusul 2.277 warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang meminta dipulangkan ke Indonesia.

"Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku. Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM," ujar Mafirion dalam keterangannya, dikutip Senin (26/1/2026).

Pemerintah, kata Mafirion, juga perlu melakukan asesmen dalam proses penegakan hukum terhadap kasus online scam.

Meski demikian, ia juga meminta pemerintah melindungi para WNI yang diyakininya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebab, tidak jarang dari para korban mengalami kekerasan, penyekapan, hingga perbudakan saat bekerja di tempat-tempat yang diduga melakukan penipuan daring.

"Narasi korban tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelaku aktif, koordinator, dan perekrut lolos dari jerat hukum. Negara harus hadir secara tegas untuk menghukum pelaku inti dan memutus mata rantai kejahatan," ujar Mafirion.

Di samping itu, ia juga meminta pemerintah untuk memutus praktik ilegal pengiriman tenaga kerja asal Indonesia ke Kamboja.

Pemetaan Berlapis Untuk Bongkar Sindikat Scam dan TPPO Dalam Negeri

CISSReC

Senada, Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, menilai ribuan WNI yang tertahan di Kamboja pasca operasi penertiban bisnis penipuan daring atau scam, tidak bisa disederhanakan sebagai "hitam dan putih".

"Kita harus bisa mengklasifikasikan korban yang benar-benar murni TPPO, korban mana yang antar tengah-tengahnya atau memang dia yang pelaku. Jangan disamaratakan bahwa mereka semua korban," ujarnya.

Tapi peristiwa ini, kata Pratama, bisa membuka simpul dari kejahatan trans-nasional berbasis teknologi, eksploitasi manusia, dan lemahnya tata kelola migrasi digital.

Menurutnya, dalam menangani permasalahan ini, pemerintah harus melakukan pendekatan forensik, intelijen, dan hukum. Bukan semata hanya narasi kemanusiaan.

Yang pertama mesti dilakukan, katanya, adalah menyisir peran dari masing-masing WNI secara objektif.

"Dalam ekosistem penipuan daring, terdapat spektrum peran yang sangat luas. Ada aktor intelektual, pengelola sistem, pengendali keuangan, hingga operator teknis dan pekerja level bawah yang direkrut dengan iming-iming pekerjaan legal di luar negeri," jelasnya.

"Banyak korban yang paspornya ditahan, mengalami intimidasi, jam kerja eksploitatif, bahkan kekerasan fisik dan psikologis."

"Dalam konteks ini, tidak semua WNI yang tertahan dapat langsung dilabeli sebagai pelaku kejahatan. Pendekatan generalisasi justru berpotensi melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia," sambungnya.

Chairman Communication and Information System Security Research Center ini mengatakan pemulangan tetap harus dilakukan sebagai kewajiban negara melindungi warganya, tetapi bukan berarti tanpa konsekuensi atau proses.

Setibanya di Indonesia, katanya, perlu dilakukan asesmen menyeluruh berbasis intelijen siber dan penegakan hukum untuk memetakan peran masing masing individu.

"Siapa yang terbukti sebagai pengendali, koordinator, pengembang sistem, atau bagian dari aliran keuangan harus diproses secara hukum dengan menggunakan instrumen tindak pidana siber, pencucian uang, dan kejahatan transnasional terorganisir," jelasnya.

Selain itu, program deradikalisasi kejahatan digital, literasi hukum, pembinaan keterampilan alternatif, serta monitoring aktivitas digital pasca-kepulangan menjadi krusial.

"Pengawasan siber yang proporsional dan berbasis hukum perlu diterapkan untuk mencegah keterlibatan ulang dalam jaringan judi online atau kejahatan digital lainnya," katanya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance