Jakarta, TheStance – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut longsor gunungan sampah yang menelan tujuh korban jiwa di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat sebagai alarm keras untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping.

Data Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat ratusan TPA di Indonesia masih berstatus open dumping. Dari sekitar 550 TPA, sekitar 343 di antaranya disebut telah ditutup karena tidak memenuhi standar pengelolaan.

Situasi tersebut menunjukkan Indonesia tengah menghadapi “darurat gunungan sampah”. Selama TPA masih dijadikan solusi utama, risiko bencana ekologis dan kemanusiaan dinilai akan terus meningkat.

Apa itu Open Dumping?

sampah

Open dumping (pembuangan terbuka) adalah cara pembuangan sampah secara sederhana. Sampah hanya dibuang begitu saja di suatu tempat dan dibiarkan terbuka tanpa pengamanan. Setelah lokasi tersebut penuh, maka langsung ditinggalkan.

Banyak pemerintah daerah yang menerapkan cara ini karena alasan keterbatasan sumber daya manusia dan dana. Cara ini tidak lagi direkomendasikan karena banyaknya potensi pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkannya, di antaranya:

- Perkembangan binatang perantara penyakit, seperti lalat dan tikus

- Polusi udara oleh bau busuk dan gas yang dihasilkan

- Polusi air akibat banyaknya lindi (cairan sampah) yang timbul

- Estetika lingkungan yang buruk karena pemandangan yang kotor akibat sampah

Indonesia, berdasarkan data KLH/BPLH, menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, namun hanya 39,01% (22,09 juta ton) yang berhasil dikelola dengan baik.

Sebanyak 21,85% (12,37 juta ton) sampah masih ditimbun di TPA dengan metode open dumping, sementara 39,14% (22,17 juta ton) lainnya terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, illegal dumping, atau dibuang ke badan air.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam menghentikan praktik open dumping yang merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Mengacu pada UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 dan 44, serta Peraturan Presiden No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, KLH mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik open dumping di seluruh Indonesia.

Ketentuan ini sebenarnya telah memberikan tenggat waktu lima tahun sejak 2008 untuk menutup seluruh TPA open dumping, namun implementasinya hingga kini masih belum optimal.

Berisiko Tinggi Keselamatan Pekerja dan Warga

hanif Faisol

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut peristiwa longsor gunungan sampah di Bantargebang menjadi peringatan keras pengelolaan sampah Jakarta tidak bisa lagi dilakukan dengan metode pembuangan terbuka.

Menurutnya, sistem tersebut berisiko tinggi terhadap keselamatan warga maupun pekerja di lokasi.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif dalam keterangannya, Selasa 10 Maret 2026.

Longsor terjadi di Zona IV TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.30. Gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter runtuh dan menyebabkan 13 korban jiwa, terdiri dari 7 korban meninggal dan 6 korban selamat.

Kementerian Lingkungan Hidup menilai praktik open dumping di Bantargebang melanggar UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sistem tersebut dinilai tidak lagi mampu mengendalikan risiko keselamatan maupun pencemaran lingkungan.

Hanif mengatakan Bantargebang telah menampung sekitar 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Kondisi tersebut membuat beban timbunan sampah melampaui kapasitas dan meningkatkan potensi longsor.

Baca Juga: Prabowo Kritik Pantai Bali Penuh Sampah, Rugikan Pariwisata

Dia juga menyebut Bantargebang sebagai “fenomena gunung es” dari persoalan tata kelola sampah di Jakarta. Saat ini, pihaknya mendalami unsur kelalaian open dumping itu, termasuk mencari tahu semua pihak yang terlibat.

"Maka pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut. Jadi undang-undang tersebut sebenarnya membatasi lima tahun sejak Undang-Undang Tahun 2008 ditetapkan, maka semua open dumping harus berakhir," tutur Hanif.

"Jadi kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan," sambungnya.

Disampaikan Hanif, proses penyidikan terkait insiden itu tengah berlangsung. Ia menargetkan penyidikan rampung pada pekan depan.

Sebelumnya, pada 2 Maret 2026, kementerian LH sebenarnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko tinggi, termasuk TPST Bantargebang.

Hanif mengatakan pihak yang terbukti lalai hingga menyebabkan korban jiwa dapat dijerat UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara 5 hingga 10 tahun serta denda Rp5 miliar sampai Rp10 miliar.

WALHI : Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir Amburadul

Wahyu Eka Setyawan

Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI, Wahyu Eka Setyawan, menilai kejadian tersebut menunjukkan kegagalan pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Jakarta, dalam penerapan pengelolaan sampah yang aman.

“Tragedi ini menegaskan sistem pengelolaan sampah yang bertumpu pada penumpukan di TPA telah mencapai titik krisis dan membahayakan keselamatan manusia,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu, 9 Maret 2026.

Menurut Wahyu, longsor di Bantargebang bukan sekadar kecelakaan, melainkan konsekuensi dari model pengelolaan sampah yang selama ini mengandalkan praktik kumpul–angkut–buang dalam skala besar.

Penumpukan sampah yang menyerupai bukit dinilai menimbulkan risiko bencana bagi pekerja, pemulung, dan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Pemerintah, kata Wahyu, seperti tidak pernah belajar dari peristiwa terdahulu. Salah satunya tragedi longsor sampah di Leuwigajah, Cimahi, pada 2005 yang menewaskan ratusan orang.

Ironisnya, lebih dari 2 dekade setelah kejadian itu, pendekatan pengelolaan sampah di Indonesia belum banyak berubah. Ia menyebut, dalam musim hujan beberapa bulan terakhir juga terjadi sejumlah kejadian longsor di tempat pembuangan akhir.

“Jika dihitung selama musim penghujan ini telah terjadi sekitar tiga sampai lima kejadian longsor dalam enam bulan terakhir,” ujar Wahyu.

Jadi Problem Banyak Kota di Indonesia

SAR - bantargebang

Menurut WALHI, kondisi di Bantargebang mencerminkan krisis yang lebih luas di berbagai kota. Banyak tempat pembuangan akhir telah melampaui kapasitasnya, sementara produksi sampah terus meningkat tanpa strategi pengurangan yang memadai.

Situasi tersebut menunjukkan Indonesia tengah menghadapi “darurat gunungan sampah”. Selama TPA masih dijadikan solusi utama, risiko bencana ekologis dan kemanusiaan dinilai akan terus meningkat.

Wahyu juga menyoroti praktik pemindahan masalah sampah antarwilayah. Menurut dia, kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta berdampak pada wilayah sekitarnya seperti Bekasi.

Sementara itu, penutupan TPA Cipeucang di Tangerang Selatan mendorong daerah itu mencari lokasi pembuangan baru hingga ke Serang dan Bogor.

"Jadi benar-benar sangat amburadul, dari hulu hingga hilirnya bermasalah. Di hulu tidak ada pemilahan dan kebijakan mengurangi sampah, lalu di hilir sistemnya itu kumpul, angkut dan buang. Ini adalah bukti 20 tahun pengelolaan sampah kacau dan itulah yang kita hadapi," kata Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu dari WALHI mendesak pemerintah untuk segera mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dengan fokus pada pengurangan dari sumbernya.

"Tragedi di Bantargebang harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk segera fokus dengan menerapkan transformasi tata kelola sampah dari hilir atau sumber sejalan dengan UU No 18/2008," kata Wahyu.

Solusi Pengelolaan Sampah

bank Sampah

Cara yang bisa dilakukan di tingkat hulu, Pertama, adalah mengubah perilaku konsumen dengan mengurangi penggunaan sampah sekali pakai dan meningkatkan kesadaran untuk tidak buang sampah sembarangan.

Kedua, kata Wahyu, mewajibkan tanggung jawab produsen dengan skema EPR (extended producer responsibility) yang mengikat.

"Bahkan desain ulang industri agar mengurangi sampah sebagai prioritas utama," ujar Wahyu.

Ketiga, membentuk dan membangun infrastruktur sistem pemilahan dan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga, yang melibatkan komunitas, RT/RW, dan perangkat lainnya.

Kemudian untuk di tingkat hilir, berupa peningkatan kapasitas pemrosesan sampah di TPA, dengan berbagai macam teknologi yang ramah lingkungan.

Wahyu mengakui perubahan itu harus segera dilakukan karena butuh waktu bertahun-tahun untuk menciptakan sistem pengelolaah sampah yang ramah lingkungan.

"Bahkan untuk langkah awal saja, menurut kami butuh waktu hingga 15 tahun, untuk membenahi sistemnya, membenahi caranya, dan membuat itu menjadi semacam norma. Baru 15 tahun setelahnya, itu baru bisa berjalan secara pelan-pelan, secara gradual seperti itu," katanya.

"Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sampah, kota-kota di Indonesia akan terus menghadapi risiko bencana serupa di masa depan dengan korban yang semakin besar bagi manusia dan lingkungan," jelas Wahyu. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance