Jakarta, The Stance — Para pemain industri nikel dibuat gamang menyusul rentetan perubahan kebijakan tata kelola komoditas strategis. Mereka mulai mencari alternatif untuk pindah (relokasi) ke negara lain.
Salah satu suara penolakan dari pelaku industri nikel muncul pertengahan Mei lalu, saat Kamar Dagang China di Indonesia (China Chamber of Commerce in Indonesia) melayangkan surat protes kepada Presiden Prabowo Subianto.
Organisasi pengusaha Negeri Tirai Bambu itu mengeluhkan ragam polemik atas kebijakan yang bagi mereka menggencet, misalnya denda US$180 juta (Rp3,3 triliun) karena tak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah.
Dalam surat tersebut termaktub keluhan soal regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, hingga tindak korupsi dan pemerasan yang dilakukan otoritas setempat.
“Masalah-masalah ini mengganggu operasional bisnis normal, secara langsung melemahkan kepercayaan investasi jangka panjang, serta menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi investasi China, mengenai lingkungan bisnis saat ini dan perkembangan masa depan mereka di Indonesia,” demikian bunyi surat tersebut.
Selain menjabarkan keluhan soal regulasi baru yang dinilai memberatkan, mereka juga menyinggung peran dan kontribusi aktif mereka mendorong ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mempercepat hilirisasi, dan menjalankan tanggung jawab sosial.
Kebijakan Ekspor 1 Pintu untuk Menahan Capital Outflow

Sebagaimana diketahui, pemerintah mereformasi tata kelola komoditas strategis demi mengerek pendapatan negara di tengah anjloknya nilai tukar rupiah hingga menyentuh level psikologis 18.000 per dolar Amerika Serikat (AS).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas produksi nikel menjadi 250-260 juta ton pada 2026, turun dari target produksi 2025 sebanyak 379 juta ton. Penurunan sekitar 30% ini diharapkan mendorong kenaikan harga jual nikel.
Lalu soal Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), pemerintah berencana mewajibkan eksportir untuk menempatkan 50% pendapatan devisa di bank milik negara selama minimal 12 bulan yang mulai berlaku 1 juni 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia dan memastikan keuntungan ekspor tidak langsung kabur ke luar negeri.
“Kemudian pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara),” ungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Pemerintah memperluas pengecualian penempatan DHE pada bank non-Himbara dengan syarat memiliki riwayat mitra dagang dengan Indonesia. Eksportir dari negara mitra dapat menempatkan DHE sebesar 30% selama 3 bulan di bank non Himbara.
Lembaga Baru Dibentuk, Satuan Nikel Diubah

Peran sentral negara dalam mengontrol komoditas strategis makin kentara setelah Prabowo membentuk lembaga baru yang mengurus ekspor nasional yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan baru ini diumumkan Prabowo dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 20 Mei 2026 disertai penerbitan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ucap Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI, 20 Mei 2026.
Adanya laporan soal manipulasi harga dan volume ekspor oleh sejumlah pengusaha lokal melalui perusahaan perantara di Singapura menjadi alasan dibalik pembentukan badan baru ini.
Badan baru ini nantinya menjadi satu-satunya pintu ekspor untuk komoditas strategis macam sawit, batu bara, dan ferroalloy (sebagian nikel). Nilai devisa ketika komoditas itu mencapai US$65 miliar (lebih dari Rp1.149 triliun).
Formula baru juga diterapkan pada Harga Patokan Mineral (HPM) untuk bijih nikel melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 144/2026. Di situ, satuan HPM yang semula 'dolar AS per dry metric ton' (dmt) dibah ke 'dolar AS per wet metric ton' (wmt).
Penerapan formula HPM dinilai dapat mencegah praktik penetapan harga jual yang terlalu rendah oleh perusahaan, sehingga potensi penerimaan negara tidak berkurang.
Dominasi Perusahaan China di Nikel Kita

Investor China memang mendominasi bisnis pemurnian nikel di Indonesia. Menurut laporan C4DS, organisasi nonprofit asal Washington, perusahaan asal Tiongkok mengendalikan sekitar 75% kapasitas pemurnian (smelter) Indonesia pada tahun 2025.
Di antara perusahaan Negeri Panda tersebut, dua di antaranya yakni Tsingshan Holding Group dan Jiangsu Delong Nickel Industry Co Ltd menguasai lebih dari 70% kapasitas pemurnian Indonesia.
Perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi dalam membangun smelter dan kawasan industri yang mendorong Indonesia sebagai pusat pertumbuhan global untuk logam nikel setelah pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel pada 2020.
Merujuk laporan The Strait Times, pangsa produksi nikel Indonesia melonjak menjadi lebih dari 60% dari total produksi nikel dunia pada 2025. Anka ini naik dobel dari posisi 2020 sebesar 30%, berdasarkan data United States Geological Survey (USGS).
Merespons itu, Tsingshan Holding Group yang telah melebarkan bisnisnya di Indonesia dikonfirmasi telah mengajukan proposal ke pemerintah Madagaskar untuk membangun kawasan industri yang mencakup berbagai mineral termasuk nikel.
Menteri Pertambangan Madagaskar Carl Andriamparany mengonfirmasi bahwa proposal tersebut terinspirasi oleh operasi nikel Tsingshan di Morowali dan Teluk Weda di Indonesia. Namun, proposal tersebut masih dalam tahap peninjauan.
Baca Juga: Tujuan Akhir dari Aturan Monopoli SDA, Reindustrialisasi, dan Penerimaan Pajak
Selain Tsingshan, perusahaan yang mengembangkan teknologi High Pressure Acid Lach (HPAL), Lygend Resources, juga melirik peluang di luar negeri.
Menurut laporan Reuters, Lygend sedang bernegosiasi untuk membeli saham dalam proyek nikel Kebanga di Tanzania dari perusahaan yang terdaftar di Amerika Serikat (AS), Lifezone Metals.
Selain itu, di kawasan Pasifik, Lygend telah mengajukan penawaran kepada kelompok pertambangan milik pemerintah Kaledonia Baru, SMSP, untuk memperoleh saham di proyek nikel Koniambo yang saat ini tidak beroperasi.
Penawaran tersebut dilakukan setelah kunjungan ke lokasi pada Oktober dan November tahun lalu,
Prabowo Dinilai Terapkan Kontrol Modal

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menyebut ketatnya negara dalam mengatur komoditas kritis merupakan strategi masuknya dolar ke sistem keuangan.
Bhima menjelaskan bahwa sebenarnya Prabowo sedang menerapkan capital control, sebuah kebijakan kontroversial untuk menahan arus dana keluar yang melemahkan mata uang.
“DHE dan badan ekspor satu pintu adalah bentuk capital control. Biasanya capital control dilakukan saat ada sinyal krisis,” ungkap Bhima dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Mei 2026.
Soal dinamika nikel yang sempat mencuat, menurut Bhima, badan ekspor baru bentukan pemerintah dapat mengubah peta pasokan nikel global karena pembeli tidak lagi ditentukan pabrik smelter.
Bhima juga soal badan ekspor bikinan Prabowo mengingatkan kembali pada Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) bentukan mantan mertuanya, Soeharto. Pada saat itu niat membantu petani cengkeh berujung pada monopoli dan elite capture.
“Selain bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang antimonopoli, kegagalan BPPC bisa terulang jika badan ekspor yang pembentukannya serba terburu-buru ternyata menjelma menjadi rente baru” tulis Bhima. (mhf)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance