Jakarta, The Stance – Pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan pajak bukan lagi sekedar wacana. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak.
Hal itu dipastikan setelah tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu.
Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Kalangan Senayan pun merespon dengan menyarankan pemerintah terlebih dahulu berdialog dengan para wajib pajak, sebelum kebijakan itu dijalankan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan ketakutan dan kesalahpahaman bagi wajib pajak.
Sementara pengamat perpajakan menyatakan skeptis terhadap efektivitas langkah tersebut dalam meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pengawasan kepatuhan tidak hanya dilakukan melalui kunjungan langsung atau pemeriksaan lapangan. DJP juga akan memanfaatkan berbagai metode pengumpulan informasi yang lebih luas.
"Pengawasan dilakukan melalui visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, hingga penggunaan berbagai sumber informasi lainnya," demikian tertuang dalam surat edaran tersebut.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan dimaksimalkan membantu membangun jejaring informasi untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak di berbagai wilayah.
"Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi," sambungnya.
Jejaring informasi itu akan digunakan dalam pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, hingga pemetaan kepatuhan berbasis wilayah.
Langkah ini menjadi salah satu strategi baru DJP untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Baca Juga: Risiko Melibatkan Aparat TNI dan Polri dalam Pemungutan Pajak di Indonesia
Selain itu, DJP akan memanfaatkan telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, serta bedah kawasan ekonomi sebagai bagian dari proses pengawasan.
Hasil pemeriksaan maupun penyidikan sebelumnya juga dapat digunakan melalui mekanisme mirroring untuk mendukung analisis kepatuhan.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," jelas Bimo.
Pedoman tersebut juga membuka ruang bagi pelaksanaan taxation partnership dengan berbagai pihak. DJP menyebut berbagai metode lain dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan wajib pajak terdaftar dan belum terdaftar dilakukan antara lain melalui kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP. Termasuk di dalamnya kewajiban atas objek pajak yang telah dikenakan maupun yang belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Bagi wajib pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi," ujar Bimo.
Melalui pedoman baru ini, pemerintah berharap pengawasan kepatuhan perpajakan dapat berjalan lebih efektif dengan dukungan jejaring informasi yang lebih luas, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di berbagai daerah.
Klarifikasi DJP : Pelibatan TNI/Polri Hanya Untuk Pendampingan

Meski sudah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak, instansi yang terkait rencana pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi kepatuhan pajak belum satu irama.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan belum ada pembahasan tentang rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk membantu mengawasi kepatuhan pajak.
“Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana,” kata Nas, Senin 20 Juli 2026.
Belakangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan klarifikasi terkait keterlibatan aparat TNI-Polri dalam kegiatan pengawasan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP kemenkeu, Inge Diana Rismawati mengatakan kewenangan pengawasan wajib pajak tetap dipegang oleh instansinya. Keterlibatan TNI/Polri hanya sekedar pendampingan dan ketika diperlukan.
"Kewenangan tetap berada di kami, tetapi mereka mendampingi kami semata-mata hanya untuk tempat-tempat tertentu saja," ujar Inge di sela diskusi bersama media di Jakarta, Senin 20 Juli 2026.
Menurut Inge, keterlibatan aparat tersebut bukanlah hal baru. Pasalnya, sinergi itu sudah dilakukan selama ini.
"Misalnya, kalau ada wajib pajak yang sebetulnya kita mengetahui punya potensi dan kita ketahui alamatnya di suatu tempat, ternyata tempat itu mungkin ada satu hal yang harus dijaga atau kami butuh penangan khusus dalam transportasi, kami minta bantuan mereka (aparat). Itu boleh," ujar Inge.
Komisi 1 DPR : Jangan Sampai Timbulkan Ketakutan

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengingatkan agar rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengawasi kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan ketakutan.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan terlebih dahulu tujuan kebijakan tersebut kepada publik. Dia menegaskan selama tujuannya baik, kebijakan itu layak didukung.
"Kalau saya, jelasin dulu. Saya belum tahu tujuannya, tapi kalau tujuannya untuk yang baik pasti kita dukung," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.
"Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak," tambahnya.
Utut pun menyarankan pemerintah terlebih dahulu berdialog dengan para wajib pajak, sebelum kebijakan itu dijalankan. Dengan begitu, tujuan kebijakan dapat dipahami dan tidak memunculkan kesalahpahaman.
"Kalau hemat saya, kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang, 'Nih negara maunya begini, ini begini.' Intinya itu," ujarnya.
Menimbulkan Kesan Militeristik

Meski klarifikasi telah dilayangkan oleh DJP, kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait pelibatan Babinsa dan Babinkamtibmas dinilai cukup beralasan.
Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengatakan hal tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan mendasar antara Surat Edaran (SE) yang baru dengan aturan sebelumnya.
Menurut Fajry, dalam SE-11/2020 yang lama, pelibatan aparat kewilayahan bersifat administratif sebagai prosedur koordinasi. Namun, dalam SE-8/PJ/2026, posisinya berubah signifikan karena disebutkan sebagai salah satu metode pengawasan.
"Kalau kita sandingkan SE sebelumnya (SE-11/2020) dengan SE-8/PJ/2026, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas berbeda," kata Fajry dalam keterangannya, Senin 20 Juli 2026.
Dalam SE-8/PJ/2026, kegiatan pengawasan disebut dengan pembangunan jejaring informasi (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) setara dengan remote sensing atau data scrapping. Dalam SE sebelumnya hanya prosedur administratif dan bukan metode pengawasan.
SE baru ini, kata Fajry, tidak menjelaskan secara gamblang apa yang dimaksud dengan "pembangunan jejaring informasi" tersebut, termasuk batasan kewenangannya hingga di mana. Hal ini, memicu multitafsir dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"SE ini tidak menjelaskan apa yang dimaksud pembangunan jejaring informasi tersebut, begitu pula batasannya sampai mana? Pada satu sisi, ini kan menimbulkan kesan militeristik dalam penggalian penerimaan pajak yang seharusnya ranah sipil,” tuturnya.
"Tak heran, kemudian hal ini menyebabkan masyarakat terutama para pelaku UMKM menjadi was-was," tambahnya.
Berisiko Mengurangi Kepatuhan Sukarela

Peneliti Center of Reform on Economics (CoRE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai meski tidak ditujukan untuk penagihan atau penindakan, keterlibatan TNI/Polri akan berisiko terhadap persepsi publik.
Dia menjelaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment, di mana kepatuhan dibangun atas dasar kepercayaan. Pelibatan aparat keamanan, meski hanya untuk pengumpulan data, berpotensi ditangkap masyarakat sebagai bentuk pengawasan represif.
“Persepsi seperti ini justru berisiko mengurangi kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang menjadi fondasi utama sistem perpajakan,” ujar Yusuf, Senin 20 Juli 2026.
Padahal, kepatuhan pajak dibentuk oleh dua faktor utama: Pertama, Efek Penegakan Hukum, dimana peluang pelanggaran terdeteksi dan dikenai sanksi. Kedua, Tax Morale, dimana kemauan membayar pajak karena sistem dianggap adil dan transparan.
Yusuf melihat tantangan utama pajak sebenarnya bukan pada kurangnya aparat di lapangan, melainkan pada lemahnya integrasi data, besarnya sektor informal, dan potensi kurang bayar dari WP menengah-besar yang membutuhkan analisis data mendalam.
“Kepatuhan sukarela akan lebih mudah tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa seluruh wajib pajak diperlakukan setara dan manfaat pajak benar-benar kembali kepada publik melalui pelayanan yang mudah dan transparan,” jelasnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance