The Stance – Ketika Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan & Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) ngopi di kedai, percakapan umumnya berkisar soal isu lokal, keamanan, atau penanggulangan bencana.
Namun dengan keluarnya peraturan baru, percakapan demikian bisa bergeser ke arah berapa omzet usaha per bulan serta apakah kedai-kedai itu sudah membayar pajak.
Kementerian Keuangan merilis Surat Edaran SE-8/PJ/2026 yang mengintegrasikan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke jaringan pemetaan ekonomi dan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
kebijakan yang dijalankan lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini memicu perdebatan di kalangan ekonom, ahli hukum tata negara, dan pengamat kebijakan publik.
Apakah melibatkan aparat keamanan dalam pengumpulan data fiskal merupakan solusi atas rendahnya rasio pajak Indonesia, ataukah ini bentuk perluasan peran militer dalam tata kelola sipil?
Desakan Fiskal dan Upaya Memperluas Basis Pajak

Untuk memahami niat di balik kebijakan ini, kita bisa melihat pada tekanan anggaran yang dihadapi pemerintah.
Seiring berjalannya berbagai program sosial berskala besar, mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga subsidi sektor pertanian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menanggung beban pengeluaran yang signifikan.
Untuk membiayai komitmen tersebut tanpa melampaui batas defisit anggaran yang ditetapkan undang-undang sebesar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), pemerintah harus mendongkrak rasio pajak (tax ratio) yang selama ini stagnan di kisaran 10%.
Meski DJP telah memodernkan infrastruktur digital melalui sistem administrasi Coretax, pemetaan ekonomi informal tetap menjadi tantangan utama sebab usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beroperasi secara tunai di luar pengawasan pajak.
Melalui SE-8/PJ/2026, pemerintah berupaya mengatasi keterbatasan jangkauan ini dengan memanfaatkan jaringan komando teritorial TNI dan Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang tersebar di lebih dari 83.000 desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
Dalam dokumen SE-8/PJ/2026, otoritas perpajakan secara eksplisit menegaskan bahwa integrasi ini merupakan bagian dari upaya modernisasi jaringan informasi:
"Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dilakukan untuk memperoleh data dan/atau informasi mengenai Subjek Pajak dan Objek Pajak sebagai basis pengawasan kepatuhan... melalui pendekatan fisik maupun sosial, antara lain melalui kunjungan, penelusuran (canvassing), pengamatan langsung, serta pembentukan jaringan informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)."
Baca Juga: Selangkah Lagi, Indonesia Miliki Kawasan Bebas Pajak bagi Expat di Bali
SE-8/PJ/2026 mengatur dua jalur pengumpulan data: non-lapangan (menggunakan analitik data digital dan penginderaan jauh) dan pengumpulan data lapangan.
Dalam pengumpulan data lapangan, saat petugas pajak melakukan penyisiran wilayah (canvassing) untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang belum terdaftar, Babinsa dan Bhabinkamtibmas berperan sebagai pendamping dan sumber informasi lokal.
Tugas mereka meliputi membantu memetakan potensi ekonomi wilayah, memverifikasi lokasi fisik usaha, serta mengumpulkan data kontekstual mengenai aktivitas komersial warga.
Mekanisme Pengawasan dan Batas Kewenangan

Mekanisme ini dinilai membawa kerentanan mendasar sebab tata kelola perpajakan yang sehat mengandalkan keahlian akuntansi, proses administrasi akuntabel, dan kepatuhan sukarela yang dibangun di atas kepercayaan publik.
Kehadiran aparat keamanan berseragam dalam proses pendataan risiko mengubah dinamika psikologis antara warga negara dan negara. Berikut analisis rasionalitas dan risiko kebijakan pelibatan aparat militer dalam pengumpulan data pajak:
Rasionalitas | Risiko |
|---|---|
Menutup celah informasi pajak di sektor ekonomi informal | Mengaburkan batas sipil-militer di sektor ekonomi informal |
Memperluas basis pajak untuk mendukung belanja negara | Pendekatan keamanan berisiko mengganggu kepatuhan sukarela |
Memanfaatkan jaringan teritorial | Mengalihkan fokus aparat dari tugas utama pertahanan/keamanan |
Dalam jangka pendek, memanfaatkan jaringan keamanan yang ada memang tidak memerlukan alokasi anggaran modal baru. Namun, dampak kebijakan ini terhadap tata kelola pemerintahan dan perekonomian warga membawa sejumlah risiko strategis.
Bagi pelaku UMKM, yang menyerap mayoritas tenaga kerja dan menyumbang lebih dari 60% ekonomi Indonesia, kedatangan aparat keamanan untuk melakukan "pemetaan ekonomi" dapat dirasakan sebagai bentuk tekanan.
Alih-alih mendorong pedagang kecil untuk sukarela mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masuk ke sistem keuangan formal, pendataan demikian justru bisa memicu ketakutan dan mendorong mereka semakin jauh ke ekonomi informal.
Jalan Keluar Kebijakan

Memobilisasi aparat keamanan untuk menutup celah penerimaan negara memang menawarkan jalan pintas yang menggiurkan bagi pemerintah yang sedang membutuhkan ekspansi anggaran secara cepat.
Namun, prinsip dasar kebijakan publik menekankan pentingnya spesialisasi kelembagaan: militer bertugas menjaga kedaulatan negara, kepolisian memelihara ketertiban umum, dan petugas pajak sipil mengelola penerimaan negara.
Untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus mencapai keberlanjutan fiskal, pemerintah perlu menegaskan secara ketat bahwa pendampingan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya terbatas pada aspek keamanan umum.
Sementara itu, seluruh proses interaksi teknis perpajakan, verifikasi keuangan, dan edukasi wajib pajak dilakukan sepenuhnya oleh pegawai fungsional DJP.
Pemerintah juga perlu memperluas rekrutmen dan jangkauan tenaga pemeriksa pajak sipil serta mengoptimalkan integrasi data antar-lembaga pemerintah daerah, alih-alih mengandalkan struktur keamanan untuk pengumpulan data fiskal.
Selain itu, pelaku usaha informal sebaiknya ditarik ke sistem perpajakan melalui kemudahan akses pembiayaan, integrasi perlindungan sosial, dan tarif pajak yang terjangkau, ketimbang mengandalkan pengawasan lapangan yang terkesan represif.
Pengumpulan pajak adalah fondasi vital bagi negara untuk membiayai fasilitas publik dan pelayanan masyarakat.
Namun ketika pendataan pajak melibatkan simbol-simbol kekuatan keamanan, negara berisiko mengorbankan kepercayaan jangka panjang demi mengejar target penerimaan jangka pendek. (EDITORIAL)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance