The Stance – Pulau Serangan di Bali selama ini dikenal sebagai wilayah pesisir yang tenang bagi pelancong. Namun, pemerintah berambisi mengubah wilayah pariwisata yang tenang itu menjadi salah satu pusat kawasan industri keuangan global.
Di bawah cetak biru ekonomi teranyar Presiden Prabowo Subianto, pulau seluas 498 hektare yang tercakup dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali ini tengah dipersiapkan untuk memikul tanggung jawab yang berat.
Melalui Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII), pemerintah bersiap menyulap pulau ini menjadi zona keuangan lepas pantai (offshore financial hub) dengan satu daya tarik klasik bagi pemodal: tarif pajak nol persen.
RUU yang sedang dikebut pembahasannya di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ini menandai pergeseran radikal dalam doktrin ekonomi Indonesia.
Alih-alih mengandalkan kerangka anggaran konvensional atau bergantung sepenuhnya pada ekspor komoditas mentah dan pariwisata, pemerintah mencoba meniru kesuksesan yurisdiksi semi-otonom seperti Dubai International Financial Centre (DIFC).
Tujuannya ambisius: menarik arus modal internasional senilai Rp104,4 triliun (US$6 miliar) dalam jangka panjang guna mendanai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.
Namun, sebagaimana sejarah ekonomi selalu mengingatkan, mendirikan suaka pajak (tax haven) di dalam wilayah hukum negara berkembang adalah pertaruhan struktural yang menguji ketahanan basis penerimaan domestik.
Anatomi Insentif dan Desain Kelembagaan PFII

Draf RUU PFII menawarkan arsitektur insentif sangat agresif bagi pelaku usaha dan tenaga ahli keuangan asing dengan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% bagi korporasi yang beroperasi di dalam zona tersebut.
Pembebasan penuh juga berlaku bagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta bea masuk untuk berbagai kebutuhan operasional hub keuangan.
Bagi profesional ekspatriat, insentif yang ditawarkan meluas hingga ke ranah imigrasi dan status kependudukan pajak.
Para pemegang Golden Visa di kawasan IIFC diusulkan untuk tidak otomatis dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri, sehingga pendapatan global mereka tetap aman dari tarikan pajak progresif Indonesia.
Sementara itu, investor luar negeri yang menarik keuntungan investasi berupa dividen dari kawasan ini akan dibebaskan dari pemotongan pajak (withholding tax).
Untuk menopang institusi baru ini, struktur pendanaan awal tidak akan membebani APBN, sebagaimana termaktub di pasal 5 draf RUU PFII.
Di situ ditegaskan bahwa modal awal bagi Lembaga Pengelola (LP) PFII akan dikonsolidasikan melalui kontribusi barang milik negara, aset BUMN, atau bersumber langsung dari kantong Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Di bawah pengawasan Dewan PFII yang dipimpin seorang gubernur kawasan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, hub ini dirancang memiliki independensi administratif penuh.
Logika Kebijakan dan Risiko Kebocoran

Bagi perancang kebijakan di Lapangan Banteng, tantangan terbesar dari arsitektur PFII adalah bagaimana mencegah modal domestik melarikan diri ke dalam enklav bebas pajak tersebut.
Dalam teori keuangan publik, fenomena ini disebut sebagai erosi basis pajak dan pergeseran laba (base erosion and profit shifting).
Jika bank-bank komersial di Jakarta atau korporasi konglomerasi nasional dapat dengan bebas mendirikan entitas bayangan di sana untuk menghindari tarif PPh Badan domestik yang sebesar 22%, maka kas negara akan mengalami pendarahan.
Guna mengantisipasi skenario tersebut, RUU PFII mengadopsi mekanisme hukum yang ketat bernama ring-fencing atau penyekatan struktural.
Dalam pasal-pasal pembatasan, seluruh pelaku usaha yang terdaftar di kawasan PFII secara hukum dilarang menghimpun dana publik dari pasar domestik atau melakukan transaksi komersial dengan konsumen domestik di luar batas fisik zona.
Kawasan ini didesain sebagai ekosistem tertutup: modal masuk dari luar negeri, dikelola di dalam zona, dan dialirkan kembali untuk membiayai proyek luar negeri atau proyek strategis nasional yang ditunjuk secara khusus.
Meski demikian, efektivitas dinding penyekat ini sangat bergantung pada kapasitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Ada risiko terjadinya "arbitrase regulasi," di mana perusahaan lokal memanfaatkan skema perusahaan cangkang lepas pantai untuk menyamarkan modal domestik seolah-olah sebagai investasi asing murni, demi menikmati fasilitas bebas pajak di Bali.
Dualisme Hukum: Menanam Common Law di Tanah Civil Law

Selain insentif pajak, daya tarik utama Dubai atau Singapura terletak pada kepastian hukum yang ditawarkan oleh sistem hukum Inggris atau common law dan proses peradilan komersial yang efisien.
Indonesia, dengan warisan sistem hukum konvensional civil law warisan Belanda yang kerap dikritik karena birokrasi peradilan lambat dan tumpang tindih regulasi, mencoba melakukan terobosan radikal.
RUU PFII membuka peluang pembentukan tribunal atau pengadilan khusus di dalam kawasan financial center yang mengadopsi prinsip-prinsip hukum dagang internasional berbasis common law.
Langkah ini menciptakan preseden tata kelola yang pelik. Dengan melembagakan sistem hukum ganda, pemerintah secara tidak langsung mengakui kelemahan struktural peradilan domestik dalam menangani sengketa keuangan bernilai tinggi.
Sementara itu, para pemodal internasional menikmati layanan peradilan arbitrase yang cepat dan adaptif di Bali, para pelaku usaha lokal di luar enklav tetap harus menembus belantara ketidakpastian hukum nasional.
Kontradiksi ini berpotensi memicu ketegangan konstitusional terkait prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dari perspektif pembangunan daerah, transformasi KEK Kura Kura Bali menjadi pusat keuangan global memicu kekhawatiran akan terjadinya alienasi ekonomi terhadap masyarakat lokal.
Ekonomi Bali sangat sensitif terhadap isu tata ruang dan daya dukung lingkungan. Masuknya korporasi global, kantor keluarga kaya, dan talenta teknologi finansial global dipastikan memicu lonjakan harga tanah dan biaya hidup di sana.
Selain risiko inflasi properti, kebutuhan infrastruktur fisik bagi sebuah pusat keuangan internasional—mulai dari pasokan listrik premium tanpa kedip demi mengamankan data server hingga konsumsi air bersih berskala masif.
Semuanya akan memberikan beban ekologis baru pada pulau yang saat ini tengah bergelut dengan ancaman krisis air tanah dan pengelolaan limbah urban.
Baca Juga: Bali Masih Kalem, Calon Ketua Umum PBNU Makin Rajin Silaturahmi
Uji sahih dari RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia ini terletak pada kemampuan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara daya tarik fiskal dan ketajaman pengawasan perbatasan modal.
Jika dinding penyekat yang dirancang DPR dan Kementerian Keuangan terbukti keropos, maka Bali tidak akan menjadi mesin pencetak devisa baru, melainkan sekadar pintu belakang bagi para taipan domestik untuk mengemplang pajak.
Prabowo telah memilih jalur berani dengan mengintegrasikan Danantara dan KEK Kura Kura Bali ke arsitektur keuangan global.
Namun di tengah kompetisi suaka pajak dunia yang sangat ketat, kenyamanan fasilitas bintang lima dan pembebasan pajak saja tidaklah cukup. Negara juga harus mampu mengawasi wilayah pembatas hukum yang diciptakannya sendiri. (EDITORIAL)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance