Jakarta, The Stance – Tindakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengembalikan amplop menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak.

Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat 3 Juli 2026.

Pelaporan itu dilakukan 3 hari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau di mana Amby ditetapkan sebagai tersangka dari dua kasus.

Pertama, kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) setelah terjaring dalam rangkaian OTT pada 29-30 Juni 2026 bersama Sekda Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka.

Kasus kedua adalah dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Raja Juli dikritik karena semestinya segera melapor ke KPK saat menerima amplop berisi uang dari Amby.

Sesuai Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Di sisi lain, peristiwa yang menyeret nama Menhut dalam perkara OTT yang menjerat Bupati Kuansing ini dinilai tidak tepat ditempatkan dalam kerangka gratifikasi karena lebih mengarah pada dugaan suap.

Raja Juli Akui Ada Amplop

Suhardiman Amby

Raja Juli berkisah bahwa awalnya dia menggelar audiensi dengan Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut membahas usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuansing.

Ia menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi.

Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup map yang ditinggalkan Amby. Ia mengeklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

"Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tau isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut," kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat 3 Juli 2026.

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjelaskan pengembalian amplop tidak bisa dilakukan saat itu juga karena keterbatasan jadwal ajudannya yang harus "menempel" bersamanya.

“Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat Hari Jumat tanggal 5 Work From Home, jadi saya tidak perlu ajudan, tapi ternyata tidak bisa karena Hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL,” ujar Raja Juli.

Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi, atau sekitar 17 hari sebelum OTT KPK, kata dia. Seluruh proses pengembalian didokumentasikan dan disertai tanda terima bermeterai dengan fasilitasi Polda Riau.

“Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” kata Raja Juli.

KPK: Amplop untuk Raja Juli Berisi Dolar Singapura

Jubir KPK Budi Prasetyo

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan amplop yang diberikan Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi uang pecahan dolar singapura.

Amby diduga mengumpulkan uang sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Uang yang kemudian dikonversi menjadi pecahan dolar Singapura itu berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare.

Uang tersebut lantas diserahkan kepada Juli Antoni pada awal Juni.

Raja Juli membantah keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Ia memastikan hingga saat ini tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Sengingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Sengingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," katanya.

Mengonfirmasi itu, Budi menjelaskan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) memang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

Meski demikian, Budi belum bisa menyampaikan jumlah uang dalam amplop tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk, Raja Juli akan menjadi salah satu saksi yang kemungkinan besar dikonfirmasi.

Gratifikasi Laporkan ke KPK, Bukan Kembalikan ke Pemberi

Saut Situmorang

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai persoalan itu bukan sekadar soal tenggat waktu pelaporan gratifikasi yang diatur maksimal 30 hari, melainkan bagaimana seharusnya penyelenggara negara bersikap ketika menerima pemberian.

“Kalau memang pemberian seperti itu terjadi, ya langsung ditolak. Tidak ada konsep menerima dulu baru melapor. Memang Indonesia masih membuka ruang untuk menerima lalu melaporkan, tetapi idealnya pemberian itu langsung ditolak,” kata Saut dalam keterangannya, Senin 6 Juli 2026.

Menurutnya semakin lama jeda waktu antara penerimaan dan pelaporan, semakin besar pula pertanyaan yang muncul mengenai peristiwa tersebut.

“Apalagi kalau sudah diterima lalu menunggu beberapa hari baru melapor. Itu menimbulkan pertanyaan,” ujar dia.

Selain menyoroti kronologi penerimaan, Saut juga mempertanyakan mekanisme pelaporan gratifikasi apabila barang yang diduga merupakan gratifikasi telah lebih dahulu dikembalikan kepada pemberinya.

“Namanya laporan gratifikasi, ya barang gratifikasinya harus ada. Kalau gratifikasinya sudah dikembalikan kepada pemberi, lalu yang dilaporkan apa?” ujar Saut.

Ia menegaskan, apabila memang ingin mengembalikan pemberian, mekanismenya bukan mengembalikan langsung kepada pihak pemberi, melainkan menyerahkannya kepada negara melalui KPK.

Saut merujuk pada apa yang pernah dilakukan Presiden Joko Widodo ketika menerima hadiah dari Raja Salman dimana hadiah tersebut diserahkan kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan.

Ia juga mempertanyakan terkait bagaimana laporan gratifikasi dapat dibuat apabila penerima mengaku tidak pernah membuka amplop tersebut.

“Misalnya dia melapor menerima uang. Pertanyaannya, berapa jumlahnya? Kalau dia sendiri tidak tahu jumlahnya karena tidak pernah membuka amplop, lalu dia melaporkan apa?” kata Saut.

“Jangan-jangan isinya bukan uang. Jangan-jangan hanya kertas kosong. Karena itu menurut saya, secara logika hukumnya menjadi tidak masuk akal,” tambahnya.

Lebih Mengarah ke Dugaan Suap

Praswad Nugraha

Sementara itu, Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha menilai peristiwa yang menyeret nama Menhut dalam perkara OTT yang menjerat Bupati Kuansing tidak tepat ditempatkan dalam kerangka gratifikasi.

Menurutnya, pemberian amplop dalam konteks adanya permohonan pembebasan kawasan hutan memiliki latar belakang yang jelas sehingga lebih mengarah pada dugaan suap.

“Pengembalian uang itu tidak pernah menghilangkan tindak pidananya. Ini bukan gratifikasi. Ini suap, karena ada latar belakang pemberiannya,” kata Praswad, Senin 6 Juli 2026.

Ia menjelaskan gratifikasi umumnya merupakan pemberian yang tidak berkaitan langsung dengan suatu kepentingan tertentu, misalnya pemberian saat resepsi pernikahan.

Sebaliknya, apabila pemberian dilakukan ketika terdapat kepentingan yang sedang diurus kepada pejabat negara, maka karakter perkaranya berbeda dan mengarah pada dugaan suap.

“Kalau seseorang sedang mengajukan permohonan pembebasan lahan hutan, lalu langsung memberikan uang, itu bukan gratifikasi. Itu suap. Transaksinya jelas,” ujarnya.

Baca Juga: Dulu Kritik Nepotisme TGUPP Anies, Kini PSI Rekrut Kader ke Kemenhut

Dalam praktik di KPK, kata Praswad, terdapat prosedur yang membedakan laporan gratifikasi dengan perkara suap.

Apabila suatu perkara telah masuk kategori dugaan suap, maka laporan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut pada umumnya tidak diproses.

“Dalam praktik di KPK, kalau sudah ada perkara suap, maka seluruh laporan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut akan ditolak. Itu merupakan standar operasional,” ungkapnya.

Untuk itu, menurut Praswad, prosedur tersebut penting agar mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dijadikan sarana melindungi diri setelah dugaan suap terungkap.

“Kalau laporan gratifikasi diterima dalam perkara yang sudah jelas merupakan suap, nanti semua perkara suap bisa diubah menjadi gratifikasi. Akibatnya, OTT tidak akan pernah ada lagi dan KPK tidak bisa menetapkan tersangka tambahan. Perkaranya bisa mati,” kata Praswad. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance