Jakarta, The Stance – Masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum membayar pajak kendaraan bermotor tidak dapat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite per Rabu 1 Juli 2026.

Larangan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani oleh Gubernur NTT Melki Laka Lena.

Kebijakan ini diklaim sebagai langkah tegas Pemda setempat untuk menertibkan administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Untuk menjalankan ketentuan tersebut, pemprov NTT melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) gencar melakukan pengecekan kendaraan yang pajaknya "mati".

Mereka juga melakukan inspeksi dan pengawasan Stasiun Pengisian BBM Umum (SPBU) dengan melibatkan petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Polisi Lalu Lintas (Polantas).

Di lapangan, kendaraan yang belum membayar pajak akan dipasang stiker berwarna merah. Sementara yang sudah membayar pajak, akan dipasang stiker berwarna biru, agar bisa diketahui oleh petugas SPBU saat melakukan pengisian BBM jenis pertalite.

Namun, kebijakan ini menuai penolakan warga dan akademisi karena dinilai tidak menyentuh akar permasalahan dan justru berisiko melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Menjaga Ketersediaan Stok BBM Subsidi

stiker BBM

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi NTT Anjas Pranda menjelaskan bahwa kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar dan beroperasi di NTT.

Dalam praktiknya, konsumsi oleh kendaraan berpelat luar yang membayar pajak di provinsi lain dinilai berpotensi menggerus kuota subsidi masyarakat setempat.

"Mereka menikmati subsidi di wilayah NTT, namun pajaknya disetorkan ke wilayah lain," kata Anjas, Februari lalu. Alhasil, sempat ada wacana larangan kendaraan berpelat luar wilayah NTT untuk tidak dapat mengisi BBM subsidi.

Selain itu, melalui regulasi ini, kendaraan yang belum melunasi PKB diarahkan untuk menggunakan BBM nonsubsidi guna menjaga stabilitas pasokan serta mencegah antrean panjang di SPBU akibat kelangkaan.

Anjas menjelaskan aturan tersebut akan diterapkan di seluruh NTT. Identifikasi kendaraan penunggak PKB dilaksanakan melalui dua skema yaitu pemeriksaan manual oleh petugas dan pemeriksaan otomatis melalui sistem elektronik.

Sistem yang dimaksud berbasis integrasi data secara host-to-host antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan badan usaha penyedia BBM. Dengan demikian, status PKB dapat terverifikasi secara langsung saat pengisian.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah yang tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi di seluruh SPBU di NTT sebagai bagian dari pengendalian kuota subsidi.

"Melalui pemberlakuan kebijakan ini, Pemerintah Daerah berupaya untuk menjaga stok ketersediaan BBM bersubsidi sehingga bisa mengantisipasi kelangkaan yang kemudian berimplikasi pada terjadinya antrian berkepanjangan di SPBU," lanjut Anjas.

Menuai Protes Warga

Pajak Kendaraan

Namun, penerapan Pergub Nusa Tenggara Timur (NTT) No. 13 Tahun 2025 itu menuai penolakan dari masyarakat karena dinilai tidak menyentuh akar masalah dan justru berisiko melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Kepala Desa Bangka Kantar Adrianus Mansi Jehamu menegaskan keterlambatan pembayaran PKB bukan soal kesengajaan, melainkan keterbatasan kemampuan. Ia menilai, pembatasan pembelian BBM bersubsidi justru mengganggu ekonomi daerah.

“Jangan hukum rakyat dua kali. Sudah kena denda keterlambatan, lalu akses BBM bersubsidi pun ditutup. Ini seperti memukul yang sudah terjatuh. Kami setuju taat pajak, tapi caranya jangan mematikan sumber penghidupan,” katanya dikutip Antara, Selasa (30/6/2026).

Terlebih, kata Adrianus, sebagian besar masyarakat bekerja sebagai petani, nelayan dan pelaku usaha mikro dengan pendapatan yang tidak menentu.

Ia memperkirakan, pembatasan BBM subsidi ini justru akan menaikkan biaya angkut hasil pertanian dan distribusi barang, sekaligus memicu melonjaknya harga kebutuhan pokok di daerah terpencil.

Warga lain, Aleksius Opin Kadut, menilai kebijakan ini tidak tepat sasaran. "Ini bukan solusi. Pemerintah harus cari cara agar rakyat mampu membayar, bukan mempersulit hidupnya."

Penolakan juga sudah disampaikan secara terbuka dalam forum reses anggota DPRD NTT Yohanes Rumat di Kampung Longko, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Minggu 28 Juni 2026.

Hingga saat ini, warga masih berharap pemerintah provinsi membuka ruang dialog untuk merevisi aturan tersebut, sehingga tujuan meningkatkan penerimaan daerah tidak bertabrakan dengan keberlangsungan ekonomi rakyat.

Pergub Perlu Dikaji Ulang

Rolland E. Fanggidae

Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr. Rolland E. Fanggidae meminta pemerintah mengkaji ulang wacana pembelian BBM subsidi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Dia menilai tujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, instrumen yang digunakan perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat.

"Tujuannya tentu baik, yaitu meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat fiskal daerah. Tetapi instrumen yang dipakai perlu dikaji ulang," katanya Rolland dalam keterangannya, Selasa 30 Juni 2026.

Ia beralasan, pajak kendaraan merupakan penerimaan daerah, sedangkan subsidi BBM berasal dari APBN dan diberikan pemerintah pusat berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan status kepatuhan membayar pajak daerah.

Untuk itu, penggunaan kebijakan pembatasan akses BBM bersubsidi sebagai alat penagihan pajak daerah berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi efektivitas maupun keadilan.

Kebijakan tersebut, kata Rolland, berisiko salah sasaran karena masyarakat berpenghasilan rendah yang belum mampu melunasi pajak kendaraan justru kehilangan akses terhadap BBM bersubsidi yang justru diarahkan untuk kelompok rentan.

"Orang yang menunggak pajak belum tentu tidak mau membayar. Bisa saja mereka memang sedang mengalami kesulitan ekonomi," ujar Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undana tersebut.

Jika akses terhadap BBM subsidi ditutup, lanjut dia, maka kelompok yang paling membutuhkan justru yang paling terdampak. Saat ini, mayoritas masyarakat NTT masih bergantung pada sepeda motor sebagai sarana utama mencari nafkah.

Baca Juga: Memutus Rantai "Kebijakan Bonek" dengan RUU Satu Data Indonesia

Dengan dipaksa beralih ke BBM nonsubsidi, biaya operasional mereka dipastikan meningkat sehingga mengurangi pendapatan usaha mikro yang selama ini didorong melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi).

"Dampaknya terhadap peningkatan kemandirian fiskal daerah belum tentu signifikan, sementara potensi dampak sosial dan ekonomi yang muncul bisa jauh lebih besar," ucapnya.

Untuk itu, ia menyarankan pemerintah lebih mengedepankan pendekatan yang mempermudah kepatuhan masyarakat dibandingkan pendekatan yang bersifat pembatasan.

Misalnya, opsi pembayaran secara bertahap atau relaksasi denda serta optimalisasi penagihan melalui mekanisme administrasi kendaraan seperti saat perpanjangan STNK.

"Tujuan meningkatkan kepatuhan pajak tetap harus didukung. Namun, cara mencapainya perlu efektif, efisien dan tidak mengurangi akses masyarakat terhadap subsidi yang memang disediakan engara bagi kelompok yang membutuhkan," ujarnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance