Jakarta, TheStance – Meski krusial bagi reformasi tata kelola negara, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo menyebut bahwa RUU Satu Data Indonesia yang diinisiasi lembaganya adalah draf terpenting untuk segera disahkan sebagai fondasi reformasi tata kelola pembangunan, tata kelola pemerintahan dan negara.
Ada dua hal penting dalam tata kelola tersebut. Pertama adalah data dan kedua adalah aturan hukum. Jika RUU tersebut disusun serampangan, maka proses pembangunan juga akan menghasilkan output yang tidak maksimal.
“Kalau undang-undang dibuat dengan cara yang salah, maka tata kelola peraturan dan pemerintahan juga menjadi tidak benar,” ujarnya dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bertajuk "RUU Satu Data Indonesia, Fondasi Reformasi Tata Kelola Pembangunan", di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 8 April 2026.
Menurut Firman, data yang ada saat ini masih belum dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh. Bahkan hambatan RUU tersebut, salah satunya adalah kesulitan mengumpulkan data dari berbagai lembaga termasuk Badan Pusat Statistik (BPS).
“Hal ini terjadi karena masing-masing lembaga memiliki data yang berbeda satu sama lain. Bahkan, ada kecenderungan lembaga menyimpan datanya sendiri,” sambungnya.
Contohnya, pernah ada perbedaan data produksi pangan antara data kementerian terkait dan data BPS pada tahun 2018. Oleh karena itu, data menjadi hal yang sangat fundamental dan menjadi unsur terpenting dalam pengambilan kebijakan.
Data Sebagai Modal Menangi Persaingan Global

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), data adalah kumpulan fakta/informasi yang diperoleh dari pengamatan, pengukuran, atau penelitian berupa angka, teks, atau gambar, yang dapat diolah dan dianalisis untuk mendapat pemahaman.
Firman menekankan bahwa suatu negara dapat memenangkan persaingan global karena kekuatan data. Negara-negara maju memiliki data akurat dan mampu menggunakannya secara optimal.
Data juga sangat mempengaruhi efisiensi. Dengan adanya satu data yang terintegrasi, pembangunan tidak akan mengalami kesalahan berulang.
Selama ini, menurut Firman, permasalahan yang muncul antara lain data yang tidak sinkron antar kementerian/lembaga, sehingga kebijakan tidak tepat sasaran. Bantuan sosial bisa salah sasaran, bahkan yang mampu justru menerima bantuan.
“Hal ini membuka ruang pemborosan anggaran negara. Program yang dijalankan pemerintah menjadi tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan keuangan negara,” paparnya.
Sayangnya, dasar hukum pengelolaan dan penyatuan data di Indonesia belum kuat, hanya diatur melalui keputusan presiden. Dengan RUU Satu Data Indonesia, pemerintah diharapkan memiliki satu data kuat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika data nasional sudah terstandarisasi, maka data menjadi seragam, valid, dan dapat dibandingkan antar instansi sehingga tidak ada lagi resistensi antar instansi karena ego sektoral.
“Melalui Satu Data Indonesia, diharapkan semua lembaga dapat bersinergi sehingga data menjadi satu kesatuan yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Transformasi Digital Permudah Pengelolaan Data

Baleg telah berdiskusi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang bilang bahwa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) sudah digunakan dalam analisis kebijakan. Namun, hal ini belum memiliki dasar hukum.
“Kami juga pernah mengundang Badan Informasi Geospasial (BIG). Mereka menyampaikan bahwa kendala yang dihadapi sama seperti BPS, yaitu ego sektoral yang menghambat pertukaran data,” papar Firman.
BIG memperkirakan perlu investasi Rp4,7 triliun untuk membangun sistem data terintegrasi nasional, jauh dari ketersediaan anggaran. Perlu kemauan politik untuk mengalokasikan uang negara membangun sistem data yang akurat dan akuntabel.
“Padahal, isu data ini sudah lama muncul, sejak diatur melalui keputusan presiden. Alhamdulillah, Presiden Prabowo saat ini memberikan perhatian serius dan meminta agar Satu Data Indonesia segera diselesaikan,” tutur Firman
Data yang tidak sinkron selama ini menyulitkan pengambilan kebijakan. Kepala negara sering dihadapkan pada data berbeda-beda. Dengan Satu Data Indonesia, diharapkan pemerintah dapat merumuskan kebijakan secara tepat guna.
“Ke depan, data untuk pembangunan harus bersifat terbuka dan dapat diakses publik, kecuali data pribadi. Keterbukaan data ini juga penting untuk menarik investasi, karena investor membutuhkan data yang akurat,” tegasnya.
Firman menyebut, bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan berbagai stakeholder, baik di tingkat nasional maupun daerah, karena daerah juga memiliki peran penting dalam penyediaan data.
Marak Kebijakan Bonek

Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia Trubus Rahardiansah menilai kebijakan yang diambil selama ini berbasis asumsi, yang dibangun bahkan di atas asumsi. Tak ada dasar data yang kuat.
“Ujung-ujungnya, kebijakan sering lari pada kepentingan baik kepentingan politik, ekonomi, maupun kelompok tertentu. Akhirnya muncul istilah bonek atau bondo nekat, langsung saja membuat kebijakan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Ambil contoh kata dia, di masa lalu terkait bantuan sosial (bansos). Persoalannya hanya dua, yakni data dan penyaluran. Karenanya, bagaimana persoalan ini bisa tuntas kalau datanya saja tidak jelas?
Misalnya saja data kemiskinan yang memiliki kategori beragam yaitu miskin ekstrem, miskin, dan sebagainya sehingga menyulitkan penentuan bantuan sosial (bansos) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
“Secara filosofis, persoalan data ini menyangkut kepastian. Bagaimana kita membuat kebijakan yang pasti, bermanfaat, dan diterima publik, jika tidak ada kepastian data? Tanpa kepastian, kepercayaan publik tidak akan terbentuk,” tuturnya.
Tanpa data, lanjut dia, kebijakan publik pun dibuat berdasarkan asumsi atau “bisikan”, sehingga menjadi kebijakan “masuk angin”. Saat diimplementasikan, muncul resistensi publik, penolakan masyarakat, bahkan konflik kepentingan.
Contohnya kata dia, kebijakan terkait BBM. Pemerintah memilih tidak menaikkan harga BBM, meski sebenarnya ada persoalan besar pada data. Muncul pertanyaan: berapa kebutuhan Pertalite yang harus disubsidi? Berapa kebutuhan solar? Dll.
“Kalau kebijakan jangka pendek, berbasis asumsi mungkin masih bisa dimaklumi. Namun untuk kebijakan jangka panjang yang berkelanjutan, data menjadi mutlak. Efektivitas dan efisiensi kebijakan sangat bergantung pada data yang akurat,” tegasnya.
Hanya Berdasarkan Perpres

Selama ini pengelolaan data mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) yang sifatnya lebih mudah berubah, tergantung pada kepemimpinan. Hal ini berbeda dari undang-undang yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat dan tidak mudah diubah.
“Jika tidak ada dasar hukum yang kuat, maka sering muncul praktik penyembunyian data. Biasanya baru muncul saat momentum politik seperti Pilkada atau Pilpres, atau ketika terjadi penyimpangan, misalnya dalam penyaluran bansos,” ujar Trubus.
Menurutnya, hal itu terjadi karena data yang dipakai adalah data lama dan tidak ada paksaan hukum karena Perpres tidak mengatur sanksi tegas.
Jika diatur dalam undang-undang, maka ada kewajiban dan sanksi yang jelas, sehingga mendorong kepatuhan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Persoalan lainnya yaitu ketersediaan data hingga level terbawah seperti desa. Misalnya, berapa jumlah sarjana yang menganggur? Hal ini penting untuk merancang kebijakan ketenagakerjaan.
Kondisi itu juga menurutnya terjadi terhadap data urbanisasi. Misalnya, saat arus mudik, orang yang kembali ke Jakarta bisa jadi lebih banyak karena membawa keluarga.
“Namun data kependudukan tidak mencerminkan kondisi riil.. Data administrasi ada, tetapi tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan, seperti orang yang tinggal di Jakarta tetapi KTP-nya dari daerah lain,” paparnya.
Tanpa data jelas, operasi yustisia berisiko tak efektif dan mengundang resistensi masyarakat. “Konsep satu data seharusnya bisa mencakup wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur,” ujar Trubus.
Baca Juga: Paradoks Pengaturan Pondok Pesantren dalam RUU Sisdiknas
Selain itu, perlu kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas data. Apakah cukup BPS atau perlu lembaga baru? Karena data itu beragam: ada data administrasi (seperti KTP dan pendidikan), data transaksi (aktivitas ekonomi), dan data perilaku.
“Data perilaku ini paling kompleks, karena menyangkut respons masyarakat terhadap kebijakan. Misalnya, bagaimana reaksi masyarakat jika harga BBM naik atau tidak naik. Ini penting untuk analisis kebijakan,” tuturnya.
Masalah lainnya adalah bagaimana data digunakan. Terkadang data dimanipulasi atau diubah demi kepentingan tertentu. Data yang seharusnya tetap, justru ditambah-tambahi, misalnya penerima bansos terus diperluas sehingga anggaran membengkak.
Terakhir, data juga penting untuk pemberdayaan ekonomi, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Berapa jumlah UMKM? Apa kondisinya? Hal ini penting untuk meramu kebijakan menghadapi dinamika ekonomi global.
“Semua ini bermuara pada satu hal: data yang akurat akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, baik dalam pengambilan kebijakan, pelaksanaan program, maupun monitoring kebijakan publik,” tandasnya. (par)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance