Oleh Dwiki Setiyawan, mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Solo, kini aktif sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Nasional Korps Alumni HMI (MN KAHMI) 2022-2027.

Teatrikal. Ngobrol di serambi Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Center di Sabtu sore, 18 April 2026, dengan dosen Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII): Dr. Zezen Zaenal Mutaqin sungguh mengasyikkan.

Yang terlibat di obrolan antara lain: Dr. M. Alfan Alfian, Chamad Hojin, Rambun Sumardi, dan saya.

Zezen merupakan alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat. Dia menyelesaikan program doktornya dari School of Law, University of California, Los Angeles (UCLA) Amerika Serikat (AS).

UCLA merupakan kampus ternama dan bergengsi dunia. Hanya sedikit orang Indonesia yang bisa tembus menimba ilmu di sana.

Disertasi Zezen yang pernah menjjabat koordinator--imam sebutannya--di Forum Mahasiswa Ciputat (Formaci) itu, didapat setelah bertahun-tahun kuliah dan melakukan riset serius.

Judul disertasinya: ‘Restraining Violence in the Classical Islamic Juristic Discourses’.

Isu Kekerasan dalam Hukum Islam

Dalam disertasinya, ia mencoba memotret kajian yang terbilang langka dengan membahas tema terkait isu kekerasan (violence) dari perspektif hukum Islam.

Berbekal bantuan para pembimbingnya, Zezen mencoba menyajikan analisis lengkap dan otoritatif terkait pembatasan penggunaan kekerasan (the use of violence) terutama dalam situasi konflik.

Riset disertasinya sendiri membuktikan bahwa studi-studi terkait isu kekerasan dalam perspektif Islam selama ini tidak cukup lengkap, bahkan cenderung bias.

Studi-studi yang ada cenderung ingin membuktikan ketidakselarasan hukum Islam dengan hukum modern atau bahkan memaksakan tradisi hukum Islam agar cocok dengan kerangka hukum internasional modern.

Untuk itu, dia mencoba menawarkan pendekatan baru yang mendasarkan pada karakteristik dan prinsip hukum Islam terkait hukum perang.

Lebih lanjut, studinya juga membuktikan bahwa hukum Islam tidaklah tumbuh dengan cara meminjam hukum secara mekanik (mechanical borrowing) dari hukum yang ada pada masanya (Romawi dan Persia).

Sebaliknya, para sarjana muslim awal bekerja keras menggalinya dari dalam kerangka norma-norma Qur’ani guna membangun metodologi yang bisa diandalkan dalam menjawab berbagai tantangan hukum yang muncul.

Tak hanya itu, disertasinya juga mencoba membangun satu kerangka acuan (framework) untuk membangun dialog secara konstruktif antara hukum Islam dengan tradisi-tradisi hukum lain.

Baca Juga: Indonesia dan Asal-Usul Hukum Internasional

Dalam obrolan, jari jemari saya gatal, melihat dan mendengarkan dia bicara. Ponsel yang tergenggam pun mengabadikan gambar maupun video aksinya.

Gaya teatrikal Dr. Zezen di foto maupun video, sebelas duabelas antara di pembicaraan informal dan di panggung seminar atau diskusi.

Mimik dan gestur lelaki kelahiran Kuningan Jawa Barat 1981 itu, bagaikan penampilan penyanyi di orkestra. Melodi yang menggema, selaras dengan vokal bintang pertunjukan.

Dalam kehidupan sehari-hari, Ang Zen merupakan sapaan akrab Dr Zezen Muttaqin. Panggilan yang dipungut dari khazanah bahasa Sunda: kakang atau akang. Yang berarti kakak laki-laki.

Bagi saya, nama 'Ang' itu mengingatkan pada sosok 'Aang'. Tokoh utama dalam karakter film animasi produksi Nickelodeon, yakni Avatar: The Legend of Aang.

Film animasi ini menceritakan tentang Aang. Seorang anak berusia 12 tahun yang merupakan Avatar, satu-satunya orang yang bisa mengendalikan keempat elemen: air, tanah, api, dan udara.

Aang harus menghentikan Negara Api yang ingin menguasai seluruh dunia. Dalam perjalanannya, Aang dibantu oleh Katara, Sokka, dan Toph untuk belajar mengendalikan elemen dan mengalahkan Negara Api dengan ilmu dan hikmah kebijaksanaan.

Semoga demikian pula dengan Ang Zen. Seperti halnya Aang dalam Avatar The Legend.***

Untuk menikmati berita peristiwa di seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.