Jakarta, The Stance – Penggunaan APBN untuk pengadaan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Iduladha 1447 Hijriah atau tahun 2026 mendapat perhatian luas publik.
Selain jumlahnya fantastis, penggunaan APBN sebesar Rp100 miliar --dan bukan kantong pribadi presiden-- turut memicu pro dan kontra.
Sebagian menilai bantuan yang bersumber dari anggaran negara semestinya diposisikan sebagai program pemerintah, bukan personal pejabat negara.
Di sisi lain, program bantuan sapi kurban presiden bukan hal baru karena telah dilakukan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Prabowo Beli 1.098 Sapi dengan APBN

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengungkapkan, 1.098 ekor sapi kurban yang Presiden pada Idul Adha 2026 memang dibeli dengan dana APBN.
"Jadi sumber anggarannya dari APBN ya melalui anggaran Bantuan Presiden, Bantuan Kemasyarakatan Presiden," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.
Juri juga menjelaskan bahwa sapi kurban itu tidak diatasnamakan Prabowo pribadi, melankan bantuan pemerintah.
"Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama," jelasnya.
Juri juga menambahkan selain program sapi kurban pemerintah itu, Prabowo juga berkurban atas nama pribadi mengunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi Prabowo itu juga sudah disembeli dan dibagikan ke masyarakat.
Hanya sejauh ini belum ada keterangan lebih detil mengenai hewan kurban pribadi Prabowo, seperti jenis hewannya dan berapa ekor.
Terpisah, juru bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa Prabowo tidak mengeklaim sapi kurban yang dibeli dengan dana APBN itu sebagai "hewan kurban pribadi Prabowo". Status sapi itu "hewan kurban bantuan pemerintah".
"Ini tidak diklaim sebagai bantuan pribadi Presiden, melainkan sebagai program bantuan kemasyarakatan," katanya, Rabu, 27 Mei 2026.
Bahtra juga menjelaskan hewan kurban bantuan pemerintah ini juga bukan hal baru. Di era Jokowi dan SBY, hal serupa juga dilakukan. Jadi ada sapi kurban yang dibeli dengan mekanisme negara dan disalurkan ke daerah melalui Sekretariat Presiden.
Status hewan kurban itu sama dengan sembako yang terkadang disalurkan Presiden ke masyarakat, yang juga tidak dibeli dari uang pribadi, melainkan APBN.
"Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” katanya.
MUI: Sah secara Syariat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya ikut mengomentari soal sapi kurban APBN ini.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pembelian hewan kurban oleh Prabowo dengan APBN tidak bermasalah secara hukum Islam.
"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," katanya dikutip dari laman MUI, Rabu 27 Mei 2026.
Dia juga menyamakan sapi kurban APBN itu dnegan program sosial pemerintah seperti sembako.
"Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu," tuturnya.
Bahkan menurut Niam, mengacu pada hadist Imam Bukhori, model pengadaan hewan kurban menggunakan kas negara memiliki landasan fikih yang kuat.
"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," jelasnya.
Kurban tersebut statusnya adalah kurban atas nama negara yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.
"Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i," katanya.
Lantas, apakah ini berarti Prabowo telah menjalankan ibadah kurban?
Atas pertanyaan itu, anggota Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bila yang dimaksud adalah kurban sebagai salah satu ibadah dalam Islam, maka ada ketentuan spesifik terkait ibadah kurban itu sendiri, termasuk asal usul dananya.
Untuk sapi kurban APBN itu, meski ada istlah "kurban", statusnya tidak seperti ibadah kurban dalam pengertian fiqih, melainkan lebih sebagai "sedekah daging (dari negara) pada Idul Adha". (est/bsf)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance