Jakarta, The Stance – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetop pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi anti-klimaks drama penegakan hukum era Prabowo.
Kejagung berdalih penghentian itu dikeluarkan lantaran batas waktu pengumpulan data telah berakhir sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan proses tersebut di lapangan.
Instruksi itu dituangkan dalam surat resmi yang dikirim kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia memicu pertanyaan apakah ada kesepakatan rahasia pasca-perseteruan Polri dan Kejaksaan.
Sejumlah kalangan menilai langkah Kejagung tersebut sama saja menghentikan pencarian alat bukti dugaan korupsi yang patut dicurigai sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Hal ini kontraproduktif dengan upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi Kejagung pasca penetapan eks-Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebagai informasi, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengakui Polri-Kejagung bersitegang setelah Febrie ditersangkakan. Febrie "melawan balik" dengan memerintahkan agar Kejati memeriksa SPPG se-Indonesia.
Febrie memang menangani kasus korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN). Satu anggota Polri aktif di BGN, Brigjen Lalu M. Iwan, ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah petinggi BGN lain. Polri diduga melawan itu.
Alasan Kejagung Hentikan Pendataan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan perihal beredarnya surat instruksi tersebut. Namun, ia membantah adanya motif lain di balik penghentian ini.
Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik.
Kejagung pada 15 Juni 2026 memerintahkan Kejati se-Indonesia untuk melakukan pendataan permasalahan dan pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN), melalui surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026.
Perintah ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut laporan dugaan titik dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) bermasalah di sejumlah daerah. Termasuk SPPG fiktif yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik Kejagung.
Anang beralasan, penghentian pendataan dilakukan karena batas waktu pengumpulan data telah berakhir. Selain itu, langkah tersebut bertujuan mencegah adanya penyalahgunaan dalam proses pendataan
"Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang, Senin 13 Juli 2026.
Kendati pulbaket dihentikan, Anang memastikan proses hukum terhadap berkas yang sudah masuk akan tetap berjalan. Pihaknya berjanji akan menuntaskan data yang terindikasi berkaitan dengan para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ucap Anang.
Febrie Ungkap 47 Nama Terduga Kasus Korupsi MBG

Langkah tiba-tiba Kejagung ini pun memicu kecurigaan publik. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Febrie sempat menyatakan ada 47 nama yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi program MBG tersebut.
Jumlah nama-nama itu lebih banyak dari total 41 nama yang diungkap tersangka korupsi MBG yakni mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.
"Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Sony 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, eh 47 nama yang terlibat," kata Febrie dalam konferensi pers terakhirnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat 10 Juli 2026.
Namun, ia mewanti-wanti bahwa penyebutan nama tersebut tidak otomatis berujung pada penetapan status pidana. Puluhan nama tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik. Febrie bilang masih fokus pada proses pemberkasan perkara.
Kejagung telah menetapkan 7 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026. Kasus itu kini menyeret pejabat teras BGN, pihak swasta, hingga perwira kepolisian aktif.
Mereka diduga melakukan korupsi dengan modus berbeda-beda, mulai dari suap penentuan titik SPPG, pengadaan motor listrik hingga mark-up harga wadah makan atau ompreng.
Berikut adalah daftar tujuh tersangka dalam kasus korupsi MBG:
a. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
b. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
c. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
d. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri
e. Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono
f. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing
g. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan
Menghambat Pencarian Alat Bukti Kerugian Negara

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah Kejagung menghentikan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) terkait program MBG sama saja dengan menghentikan pencarian alat bukti.
"Ya betul (penghentian pulbaket) artinya menghentikan pengumpulan alat bukti," kata Abdul Fickar, pada Selasa 14/7/2026).
Menurut Fickar, penegak hukum seharusnya tetap mengusut tuntas perkara ini karena menyangkut kerugian negara. Ia menegaskan bahwa pengembangan kasus tidak boleh berhenti selama indikasi pelanggaran hukumnya kuat.
"Kasus MBG harus tetap berjalan kasusnya, karena itu jelas pelanggaran hukum yang merugikan negara," ujar Abdul Fickar.
Ia menambahkan bahwa proses penegakan hukum seharusnya bisa langsung berjalan jika indikasi awal sudah terpenuhi. Menurutnya, batas minimal alat bukti menjadi kunci utama untuk menyeret para pihak yang terlibat ke pengadilan.
"Sepanjang ada atau didukung buktinya minimal dua alat bukti maka penegak hukum bisa langsung memproses penegakan hukumnya," tegasnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Pelimpahan Kasus Jampidsus Febrie ke Kejagung Tabrak KUHAP Baru
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai pengusutan tuntas kasus korupsi program MBG bisa memulihkan kepercayaan publik pada institusi Kejagung.
"Justru kasus BGN ketika bisa diselesaikan hingga tuntas, itu bisa memulihkan nama Kejaksaan di mata publik, bisa meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap kejaksaan," kata Zaenur dalam keterangannya, Selasa 14 Juli 2026.
Dia menilai, yang terjadi dalam institusi Kejaksaan adalah problematik dari orang-orang yang ada di dalamnya, sehingga institusi Kejaksaan harus dipulihkan nama baiknya.
"Jadi yang sedang disasar sebagai tersangka itu kan FA (Febrie) orangnya. Institusinya harus tetap dijaga dan institusinya harus tetap melanjutkan tugas, jangan sampai tugasnya itu kemudian terpengaruh," ucapnya.
Untuk itu, menurut Zaenur, Kejagung harus segera mengungkap nama-nama pihak yang terkait kasus korupsi MBG yang pernah disebutkan Febrie sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dan untuk kejaksaan ini harus cepat di dalam mengungkap nama-nama itu. Memanggil mereka 47 nama itu yang mendalami keterlibatan mereka," ucapnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance