Jakarta, The Stance – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 6 lembaga menilai pengamanan prajurit TNI di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah pada Rabu 8 Juli 2026 sebagai kekeliruan.
Enam lembaga itu yakni yakni Imparsial, Centra Initiative, DeJure, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan Human Rights Watch Group (HRWG).
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi mengecam keras pengerahan prajurit TNI bersenjata yang berjaga di sekitar Febrie, setelah penggeledahan Cafe de’Clan Signature di Cipete oleh penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada Rabu 8 Juli 2026.
Koalisi juga menyoroti laporan sejumlah media yang melaporkan lebih dari satu regu personel TNI yang berjaga dengan senjata laras panjang di sekitar rumah Jampidsus tersebut, di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penyidik menyita SGD3.130.000 dan US$889.965 saat menggeledah brankas di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita uang senilai Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari Koin Money Changer.
Saat penggeledahan di sejumlah lokasi berlangsung, penjagaan rumah Febrie diperketat. Para prajurit berseragam lengkap yang membawa senjata laras panjang berjaga di gerbang utama rumah dan taman depan rumah.
Militer Alat Pertahanan Negara Bukan Kejaksaan

Perwakilan Koalisi yang juga Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menegaskan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan dalam pelibatan militer di rumah Jampidsus.
“Dalam negara hukum yang demokratis dan dalam situasi damai (bukan perang), pelibatan militer mengamankan kejaksaan dan aparat serta pejabat kejaksaan tidak dapat dibenarkan dengan dalih dan alasan apupun,” kata Al Araf pada Kamis 9 Juli 2026.
Dia menegaskan tugas militer adalah sebagai alat pertahanan negara bukan alat kejaksaan untuk mengamankan kejaksaan.
Pelibatan militer mengamankan rumah jampidsus, menurut Al Araf, bukan hanya salah secara hukum tapi juga menunjukkan adanya dugaan kepentingan politik di balik pengamanan tersebut.
"Koalisi memandang pengamanan militer di rumah Jampidsus berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil," kata Al Araf.
Selain itu, apabila pengerahan personel militer dilakukan untuk merespons atau memengaruhi suatu proses hukum yang sedang berlangsung, menurut Al Araf, hal itu berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum.
"Koalisi menilai pengamanan dirumah Jampidsus berpotensi mengintimidasi terhadap proses penegakan hukum," kata Al Araf.
Tindakan Ilegal dan Menyalahi UU TNI

Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menilai penempatan puluhan personel TNI di depan kediaman pribadi Jampidsus Febrie, merupakan tindakan ilegal dan menyalahi Undang-Undang (UU) No. 3/2025 mengenai TNI.
Karena bila merujuk ke UU TNI yang telah direvisi, maka penempatan tentara aktif di jabatan sipil di Kejaksaan hanya berlaku untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Selain itu, tidak dibolehkan, termasuk dalam konteks melakukan penjagaan karena itu di luar dari tugas yang ada di dalam UU TNI itu sendiri. Bila dilihat di Pasal 7, di pasal mana misalnya menjaga kejaksaan atau personel kejaksaan ada di dalam UU TNI? Maka ketika TNI ditempatkan sebagai satpam, saya berpendapat itu ilegal dan melanggar UU TNI sendiri," ungkap Hussein.
Imparsial juga mendesak penjelasan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai isu sejumlah personil TNI mendatangi markas Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dalam pandangan Hussein, ada potensi kuat upaya untuk menghalang-halangi penyidikan dengan mendatangi kantor kepolisian.
Bahkan, sejumlah narasi yang beredar di ruang publik menyebut, personel TNI datang untuk menjemput warga sipil yang sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Selain itu, mereka juga hendak mengambil sejumlah barang bukti.
"Panglima TNI harus apa dan tujuan mereka berada di Polda Metro Jaya. Penjagaan di dalam rumah Jampidsus pun juga wajib dijelaskan secara terang, apa maksudnya?" tutur dia.
Baca Juga: Kejaksaan Libatkan TNI untuk Pengamanan, Sinyal Ketegangan dengan Polisi
Dia menegaskan tak boleh ada penghalang-halangan terhadap aparat penegak hukum baik penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), polisi atau anggota kejaksaan untuk masuk ke rumah Febrie karena melaksanakan tugas negara.
Hussein menyebut penjagaan puluhan anggota TNI di depan rumah Jampidsus tak terjadi begitu saja. Peristiwa serupa pernah terjadi pada 2024 ketika Febrie dibuntuti anggota Densus 88 Antiteror di kafe Gontran Cherrier.
Kafe itu lalu berganti nama menjadi De'Clan Signature yang ikut digeledah Rabu kemarin.
Lalu pada 2025 anggota Densus 88 Antiteror lain membuntuti pengusaha bernama Ferry Yanto di Hotel Borobudur. Dua aktivitas memata-matai itu, kata Hussein, saling terkait. Alhasil, penjagaan di kantor Kejaksaan Agung diperketat dengan panser TNI.
"Rangkaian peristiwa penjagaan tentara tidak berdiri dalam ruang yang kosong. Peristiwa ini memiliki motif persaingan institusi, motif uang yang sangat besar, hingga perburuan rente," katanya.
Hussein menilai praktik pengawalan TNI bagi jaksa bagian dari praktik hukum yang ugal-ugalan. Dia bahkan menyebutnya sebagai premanisme hukum lantaran tetap dijalankan meski bertentangan dengan UU TNI.
Selain itu, ia juga turut mempertanyakan mengapa kejaksaan selaku institusi sipil justru memilih pengamanan kepada pihak militer. Sebab, tugas pengamanan bagi warga sipil harusnya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.
"Dasar penjagaan itu kan hanya perpres dan MoU antara TNI dengan kejaksaan. Itu kan sebetulnya praktik hukum yang sangat ugal-ugalan. Dari yang semula tak bisa dipraktikan kemudian jadi bisa dilakukan kendati di dalam UU TNI hal tersebut dilarang," katanya.
Pengamanan atas Permintaan Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhamad Nas membenarkan adanya pengerahan personel untuk berjaga di depan rumah Febrie. Penjagaan dilakukan atas permintaan Kejaksaan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Nas dalam keterangannya, Kamis 9 Juli 2026.
Dasar hukumnya, kata dia, Peraturan Presiden No. 66/2025 terkait perlindungan jaksa dan keluarganya yang melibatkan TNI dan kepolisian. Namun, ia enggan mengomentari soal aktivitas penggeledahan di lokasi lain yang diduga milik Febrie.
Mabes TNI membantah pengamanan di depan rumah Febrie Adriansyah terkait pengusutan dugaan tiga kasus korupsi yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Pengamanan ini tidak terkait dengan isu lain yang sedang berkembang," kata Jenderal bintang satu itu sembari menegaskan bahwa tak ada anggota TNI yang datang ke Polda Metro.
Dia mengatakan bahwa TNI menghormati proses hukum. "Itu sangat nggak mungkin. Kalau ada kasus pasti TNI sangat menghargai proses. Lagian kalau ada yang mengaku sebagai personel BAIS, diragukan kebenarannya."
Sebelumnya, di media sosial beredar tentang video yang menunjukkan kedatangan puluhan pria berambut cepak, memakai seragam loreng hijau, dan membawa senjata ke Polda Metro Jaya, pada Kamis 9 Juli 2026 dinihari.
Dalam video itu, terlihat pria-pria itu sedang berdiri di halaman Polda Metro. Beredar rumor bahwa kedatangan mereka terkait penggeledahan kasus korupsi dan upaya menjemput saksi yang diamankan penyidik.
Penyidik Polri dan Polda Metro Jaya Geledah 13 Lokasi

Sebelumnya, Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menggeledah 13 lokasi pada 8-10 Juli 2026.
Pada saat yang sama puluhan prajurit TNI dikerahkan untuk menjaga rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Muda Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan dilakukan dalam penyidikan tiga perkara.
Pertama, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap dalam perkara PT Asabri; kedua, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera; ketiga, kasus PT Krakatau Steel.
"Kami terus melakukan upaya penegakan hukum. Saat ini dengan skema joint investigation," kata Totok di Cipete, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2026.
Dalam rangkaian penggeledahan, polisi menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai senilai sekitar Rp 540 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Satu penyitaan terbesar terjadi di kediaman pribadi Jampidsus Febrie di Sentul, Bogor.
Dari rumah tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan. Mereka juga menemukan uang tunai senilai US$4.767.300 dan SGD 14.083.800. Nilai kedua mata uang asing itu diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Jampidsus Buka Suara

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah pun buka suara tentang penggeledahan sejumlah lokasi oleh Polri. Ia mengakui kepemilikan salah satu lokasi penggeledahan yaitu rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat 10 Juli 2026.
Ia membantah punya kaitan dengan Cafe de'Clan di Cipete, Jakarta Selatan, lokasi lain yang digeledah polisi.
"Sekali lagi, dapat saya jelaskan, bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis... apa yang telah diberitakan di medsos, seperti di Cipete," katanya.
Febrie juga membantah keterlibatan dalam kasus pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman bergilir di Sumatra dan Jawa. Dia justru menyarankan agar kasus ini diaudit terlebih dahulu.
"Jadi untuk blackout (pemadaman listrik), kita tunggu saja, rekan-rekan penyidik nanti mengungkapkan, sebaiknya ditanya ke sana (polisi)," tambahnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance