Jakarta, The Stance – Di balik hingar-bingar penetapan potongan aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8%, sebuah pertanyaan besar menyeruak di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Apakah kebijakan ini benar-benar menjadi oase kesejahteraan bagi jutaan pengemudi, atau justru hanya menjadi "kertas kesepahaman" yang rapuh di hadapan kuasa algoritma para aplikator?
Dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Komisi Ojol 8% Upaya Menjamin Kesejahteraan Ojek Online", Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras atas penerapan potongan aplikasi sebesar 8%.
Dia memandang Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan political will yang tegas setelah 15 tahun ketidakpastian hukum melanda ekosistem transportasi jasa ojek online ini.
Namun, Huda menyoroti kerapuhan dasar hukum yang ada di balik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Status Ojek Online Masih di Ujung Tanduk

Huda menegaskan hingga saat ini ojek online belum diakui sebagai moda transportasi publik dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Coba ini keberadaan temen-temen driver ojol ini hanya berbekal satu lembar keputusan yang namanya dari keputusan kementerian perhubungan dan tidak punya cantolan secara hukum dan ini berbahaya," tegasnya.
Ia mendesak agar regulasi terkait status ojek online dipatenkan dalam bentuk Undang-Undang atau Perpres yang permanen agar tidak menjadi sekadar momentum jangka pendek.
Meski skema 92:8, yakni 92% untuk driver dan 8% untuk aplikator, resmi berlaku per 1 Juli 2024, realita di lapangan menunjukkan celah yang mengkhawatirkan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengungkapkan bahwa para aplikator disinyalir mulai meracik formula baru untuk menutupi margin profit mereka yang terpangkas dari 20% menjadi 8%.
"Perusahaan aplikasi mungkin dari jauh-jauh hari sudah memformulasikan bahwa profit margin mereka, yang tadinya di angka 15% sampai 20%, menjadi 8% ini mereka tutupi kekurangannya itu dengan membuat formulasi baru," ujar Igun.
Dampaknya kata dia, kenaikan pendapatan driver belum terasa signifikan karena adanya biaya-biaya layanan tambahan yang dibebankan kepada penumpang.
Dikhawatirkan Berdampak ke Ekonomi Makro

Hal ini dikuatkan oleh kesaksian konsumen, Mokhamad Munib. Sebagai pengguna setia, ia mengamati bahwa meski potongan driver berkurang drastis, manfaat nyata bagi driver masih samar.
"Khawatirnya nanti ini pak ini cuma banyak angka saja, jangan sampai tidak aplikator secara sepihak menaikkan indeks kemahalan ini kepada konsumen," tutur Munib.
Ia mencatat adanya "angka-angka siluman" yang hanya dinikmati pihak aplikator tanpa diketahui masyarakat maupun driver. Jika aplikator membebankan potongan 8% tersebut dengan menaikkan tarif ke konsumen, maka peminat ojol akan menurun.
Huda pun menilai kebijakan tersebut bakal berdampak pada ekonomi secara makro. Saat ini, indeks biaya transportasi di Indonesia telah mencapai 17-20% dari pendapatan bulanan, jauh di atas standar internasional yang idealnya maksimal 10%.
"Saya membayangkan jangan-jangan suatu saat mereka akan lebih memilih jalan kaki ketimbang naik transportasi publik karena tingkat kemahalannya sudah tidak mencukupi dari uang pendapatan yang diterima oleh rakyat kita," papar Huda.
Hingga saat ini, para pengemudi masih menanti salinan resmi Perpres 27/2026 untuk membedah poin-poin perlindungan sosial lainnya.
Baca Juga: Mengurai Ilusi "Potongan 8 Persen"
Satu hal yang pasti, perjuangan belum usai. Igun menekankan bahwa aturan 8% saat ini baru mencakup layanan penumpang, sementara layanan pengantaran makanan dan barang masih terjebak di skema lama yang mencekik.
Tanpa revisi UU LLAJ yang memasukkan 14 hingga 16 pasal khusus ojol, regulasi 8% ini hanyalah "gencatan senjata sementara" dalam perang asimetris antara pengemudi ojol dan raksasa teknologi.
Komisi V DPR RI pun menjanjikan uji publik untuk revisi tersebut guna memastikan adanya "partisipasi bermakna" dari para pengemudi ojol di seluruh Indonesia. (par)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance