Jakarta, The Stance - Dugaan intimidasi, kekerasan verbal, dan ancaman diduga mendorong Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni (28) bunuh diri, nekad bunuh diri. Tak seperti di negara lain, Indonesia tak punya aturan perlindungan tenaga medis

Dokter Icha yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga depresi berat akibat intimidasi politisi lokal, hingga nekad mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Kasus ini masih diselidiki pihak kepolisian. Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, yang diduga menjadi pelaku intimidasi akan dipanggil untuk diperiksa.

Tak mau ketinggalan, Kementerian Kesehatan turun tangan melakukan investigasi. Mereka mengecam perundungan tenaga medis karena berdampak serius terhadap psikologi tenaga medis dan pada akhirnya mengganggu pelayanan kesehatan.

Diduga Mengalami Intimidasi saat Bertugas

dr Icha

Dr Icha ditemukan tewas di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kupang, pada Jumat 26 Juni 2026. Paman sekaligus juru bicara keluarga dr Icha, Fabianus Banase mengatakan, keponakannya ditemukan tergantung di lantai dua rumah.

"Dia ditemukan tergantung di lantai dua sekitar pukul 17.55 Wita," ujarnya. Jenazah lalu dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk menjalani pemeriksaan luar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dokter tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh almarhumah.

Menurut Fabianus, sebelum meninggal dunia dr Icha sempat menjalani perawatan kesehatan jiwa selama 6 hari sejak 15 Juni 2026. Setelah kondisinya membaik, ia diperbolehkan pulang pada 21 Juni 2026 dan melanjutkan pengobatan secara rawat jalan.

Keluarga menyebut kondisi psikologis dr. Icha memburuk setelah intimidasi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, TTU. Insiden itu terjadi saat dr. Icha menangani pasien anak korban gigitan ular pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Paman almarhumah, Victor Manbait, mengatakan penanganan medis terhadap pasien telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) rumah sakit dan arahan dokter spesialis anak.

Namun situasi memanas ketika keluarga pasien meminta pemberian vaksin tertentu yang menurut pertimbangan medis belum direkomendasikan, serta tidak tersedia di rumah sakit.

Dalam peristiwa tersebut, dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU disebut mendatangi ruang IGD dan menyampaikan protes dengan nada tinggi. Salah satu dari mereka sempat menunjuk-nunjuk wajah dr Icha.

Anggota DPRD Bantah Melakukan Intimidasi

Anggota DPRD TTU

Ketiga anggota DPRD yang diduga mengintimidasi dr. Icha adalah Norbertus Bani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Veronika Lake dari PDI Perjuangan (PDIP), dan Thrensius Lazakar, dari Partai Golkar.

Pihak keluarga menilai peristiwa itu meninggalkan tekanan psikologis berat bagi dr. Icha. "Dokter Icha mengaku masih mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat bentakan yang diterimanya saat bertugas," ungkap Victor.

Keluarga berencana melaporkan ketiga anggota DPRD TTU ke Polda NTT dan Badan Kehormatan DPRD atas dugaan intimidasi yang memicu dr. Icha bunuh diri. Laporan ke polisi akan dilakukan setelah jenazah dimakamkan pada Senin, 29 Juni 2026.

Dua anggota DPRD TTU yang disebut dalam peristiwa tersebut, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani membantah telah melakukan intimidasi terhadap dr Icha maupun tenaga kesehatan lainnya.

"Kami tidak pernah berniat mengintimidasi tenaga medis. Informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi," kata Therensius.

Ia mengakui nada bicaranya sempat meninggi karena situasi saat itu berlangsung dalam kondisi panik. Tetapi ia menegaskan tidak ada maksud mengintimidasi dokter maupun tenaga kesehatan.

Sementara itu Norbertus Tubani mengeklaim hanya meminta penjelasan mengenai kondisi pasien. Setelah diberi penjelasan, dia mengucap terima kasih sekaligus memohon maaf kepada Direktur RS Leona, dokter, dan tenaga kesehatan yang bertugas.

“Pasien sudah membaik setelah tiga hari dirawat di rumah sakit. Sekarang pasien sudah kembali ke rumahnya di Kiupukan (Kecamatan Insana, Kabupaten TTU),” ungkap Norbertus.

Baca Juga: Ketika Anak Kecil Bunuh Diri: Alarm Keras bagi Negara untuk Lindungi Anak

Hingga kini, penyebab pasti meninggalnya dr Icha masih dalam penyelidikan kepolisian. Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami dugaan intimidasi yang diduga dialami dr. Icha.

Penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi berencana memeriksa tenaga kesehatan yang bertugas bersama dr. Icha saat menjalani piket di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada hari ketika dugaan intimidasi terjadi.

Selain memeriksa tenaga kesehatan, Polres TTU juga akan memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan intimidasi yang dilaporkan keluarga korban.

”Penyidik akan memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten TTU (Timor Tengah Utara) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap almarhum,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra pada Minggu 28 Juni 2026.

Para anggota DPRD dimaksud adalah Therensius Lazakar dari Fraksi Golkar, Norbertus Tubani dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Veronika Lake dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kemenkes : Nakes Berhak Dapat Perlindungan

Aji Muhawarman

Menanggapi peristiwa tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr. Icha sekaligus menegaskan komitmennya melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan intimidasi profesi yang dialami.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Inspektorat Jenderal Kemenkes sedang menangani kasus tersebut.

Dia menegaskan setiap tenaga kesehatan berhak mendapat perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan. Pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan intimidasi yang dialami almarhumah.

“Tidak boleh ada intimidasi, tekanan ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan,” kata Aji dalam keterangannya, Minggu 28 Juni 2026.

Kementerian Kesehatan juga mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan.

Tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis tenaga medis, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kementerian Kesehatan mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses investigasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

"Pengabdian dr Icha dalam melayani masyarakat akan selalu menjadi teladan bagi dunia kesehatan Indonesia," kata Aji.

Tambah Daftar Panjang Kasus Kekerasan Terhadap Nakes

 Ardiansyah Bahar

Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), dr Ardiansyah Bahar, mengatakan kasus kematian dokter Icha menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dialami tenaga medis dan kesehatan di Indonesia.

Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan terkait kematian dr Icha. Namun, PDUI juga menuntut adanya langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam menyikapi kasus kekerasan terhadap tenaga medis dan kesehatan di Indonesia.

"Banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, kekerasan fisik, kriminalisasi, perundungan, tekanan dari berbagai pihak, sampai tekanan psikologis yang berat ketika menjalankan tugas profesionalnya," ujar Ardiansyah dalam keterangannya, Senin 29 Juni 2026.

PDUI, kata Ardiansyah, mengusulkan pemerintah untuk membuat undang-undang (UU) yang secara khusus mengatur perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan kesehatan.

Perlindungan tenaga medis selama ini tertuang di UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan. Namun tidak ada klausul yang spesifik mengatur perlindungan dari intimidasi psikologis.

Ardiansya menilai perlu ada peraturan perundang-undangan baru yang melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan, ancaman, perundungan, maupun bentuk tekanan lainnya selama menjalankan tugas profesinya.

Secara teknis, dia mengusulkan adanya sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan hingga jaminan bantuan hukum dan pendampingan psikologis bagi mereka saat menjalankan tugas. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance