Jakarta, The Stance – Kabel utilitas yang menjuntai dan semrawut masih banyak ditemukan di wilayah Jakarta. Tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atau PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)?
Tak hanya mengganggu estetika kota, kondisi kabel tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan warga karena dapat memicu korsleting listrik, kebakaran, hingga kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa.
Terbaru, seorang siswi SMAN 6 Jakarta, Neisha Amalia Evrian Putri (16), tewas setelah motor yang ditumpanginya tersangkut kabel menjuntai di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis 18 Juni 2026 sekitar pukul 06.10 WIB.
Neisha, yang diantar ojek langganannya menuju sekolah, terjatuh dan kemudian terlindas sebuah bus sekolah yang sedang melintas. Akibatnya, korban mengalami luka di kepala meski sudah memakai helm dan dinyatakan meninggal di tempat.
Polisi sudah memanggil pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kabel menjuntai itu. Proses penyelidikan juga dilancarkan untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab dari peristiwa nahas tersebut.
Kejadian tersebut semestinya menjadi momentum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat penataan jaringan utilitas, termasuk penurunan kabel udara ke bawah tanah agar peristiwa naas yang dialami Neisha tidak kembali terulang.
PLN Siap Dukung Investigasi

Manager PLN UP3 Bulungan Ari Tirtaprawita menyampaikan rasa belasungkawa atas musibah yang menimpa korban Neisha.
"PLN menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa seorang siswi di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Manager PLN UP3 Bulungan, Ari Tirtaprawita dalam keterangan resmi, Sabtu 20 Juni 2026.
Pihaknya mengaku siap mengikuti proses investigasi yang dilakukan aparat kepolisian terkait kasus tersebut. "PLN turut prihatin atas kejadian tersebut dan mendukung penuh proses investigasi yang saat ini dilakukan oleh pihak berwenang," ucapnya.
Ari memastikan pihaknya siap berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mendukung penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menyebut bahwa dari pemeriksaan di lokasi, kabel tersebut menjuntai dari atas tiang listrik milik PLN.
"Itu kabel kan menggantung di tiang listrik, ya, karena itu diduga, masih diduga ya, dugaan sementara kabel punya PLN, saat ini penyidik Unit Lantas lagi mengundang ini PLN," kata Joko dalam keterangannya, Jumat 19 Juni 2026.
Baca Juga: Atasi Pengelolaan Sampah, DKI Terapkan Pemilahan Sampah dari Rumah
Kepastian mengenai siapa sebenarnya pemilik kabel baru akan didapat setelah pemeriksaan dan adanya keterangan resmi dari PLN.
Joko mengungkapkan bahwa saat polisi tiba di tempat kejadian perkara (TKP), posisi awal kabel tersebut menggantung hingga menjorok ke arah jalan. Kemudian, kabel tersebut diikatkan ke tiang sebelum akhirnya dipotong oleh petugas PT PLN.
"Itu kan tiangnya memang tiang listrik, betul ada kabel menggantung atau menjuntai di situ. Kalau sekarang kan sudah dililitkan ke tiang. Kemarin (saat kejadian) kan menggantung begitu," tutur Joko.
Pasca kecelakaan tersebut, pihak kepolisian memanggil PT PLN (Persero) untuk meminta keterangan. Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan siapa pemilik kabel yang menjuntai dan menyebabkan kecelakaan tersebut.
Kabel Menjuntai Kerap Makan Korban

Peristiwa tewasnya siswi SMA Neisha menggambarkan bagaimana semrawutnya jaringan utilitas di ibu kota telah “mengancam keselamatan warga”. Apalagi, ini bukan kasus pertama yang memicu korban.
Berdasarkan catatan The Stance, setidaknya ada 3 kasus jeratan kabel yang memakan korban jiwa dan luka-luka terjadi di ibu kota sepanjang pertengahan tahun 2023.
Pada 28 Juli 2023, seorang pengendara motor jatuh dan terluka di kepala akibat terkena kabel Telkom yang melintang di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Sebelumnya pada 2015, dua petugas Transjakarta bernama Niko Adeli dan Siti Nurhayati tewas tersengat listrik ketika melewati genangan air di dekat tiang listrik sekitar halte. Setelah ditelusuri, instalasi kabel yang berada di dalam tanah ternyata terkelupas.
Satu lagi korban yang cukup mendapat perhatian publik pada awal 2023 adalah seorang mahasiswa bernama Sultan Rifat Alfatih yang terjerat kabel fiber optik.
Kecelakaan itu terjadi ketika Sultan mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Pangeran Antasari Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Mobil Sport Utlity Vehicle (SUV) di depannya melintasi kabel optik yang menjuntai ke jalan. Namun karena ada bagian kabel yang terseret mobil, kabel itu berbalik ke arah belakang dan menjerat leher Sultan.
Tulang muda di tenggorokan Sultan putus sehingga merusak saluran makan dan pernapasannya. Kondisi ini membuat Sultan sempat tidak dapat bicara, kesulitan menelan makanan, serta harus menggunakan alat bantu pernapasan sehari-hari.
Pihak perusahaan pemilik kabel enggan bertanggung jawab. Beruntung, Sultan mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga akhirnya bisa mendapat pengobatan dan dirawat di RS Polri Kramat Jati hingga sembuh.
Kini, Sultan sudah bisa beraktivitas makan dan minum secara normal, bernapas dari lubang di leher, dan berbicara meski harus menggunakan alat bantu elektrolaring.
Respon Pemprov DKI

Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengatakan peristiwa meninggalnya siswi kelas X SMAN 6 Jakarta, Neisha Amalia Evrian Putri yang mengalami kecelakaan akibat tersangkut kabel di Jakarta Selatan, menjadi alarm bagi pemerintah.
"Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk mempercepat penertiban jaringan utilitas di ruang publik," kata Chico kepada wartawan, Minggu 21 Juni 2026.
Dia mengatakan Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan PT PLN dan operator jaringan lainnya, termasuk melakukan penertiban kabel semrawut dan menjuntai sesuai regulasi Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
"Pembersihan dan pemotongan kabel tidak terpakai. Dorongan agar jaringan kabel dipindahkan secara bertahap ke bawah tanah di lokasi prioritas," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan dan patroli rutin. Termasuk, di rute-rute sekolah dan jalan protokol. Untuk itu, ia juga mendorong pelaporan cepat dari masyarakat melalui kanal resmi Pemprov seperti aplikasi JAKI atau call center 112.
Lebih lanjut, Chico menegaskan, Pemprov DKI juga akan menindak para pemilik kabel yang lalai. "Penegakan aturan terhadap pemilik kabel yang lalai juga akan diperketat, termasuk sanksi jika diperlukan," jelasnya.
Momentum Percepat Penataaan Kabel

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat penataan jaringan utilitas, termasuk penurunan kabel udara ke bawah tanah.
Menurutnya langkah tersebut sejalan dengan semangat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas.
“Ini momentum percepatan penurunan kabel-kabel terbang. Kejadian ini harus dimaknai sebagai itu, momentum untuk mempercepat penataan utilitas sesuai dengan semangat Peraturan Daerah,” kata Pantas dalam keterangannya, Sabtu 20 Juni 2026.
Kondisi kabel udara di Jakarta saat ini tidak hanya semrawut, tetapi juga banyak yang sudah tidak berfungsi dan dibiarkan menggantung di ruang publik.
“Dan itu rata-rata dari katakanlah ada 100 kabel, yang hidup itu paling 10. Yang lainnya sudah-sudah limbah semua itu,” tuturnya.
Ia menilai kabel-kabel bekas tersebut seharusnya segera dibersihkan oleh pemiliknya agar tidak membahayakan nyawa manusia.
Selama ini, penataan jaringan utilitas di bawah tanah baru dilaksanakan di kawasan-kawasan tertentu seperti Mega Kuningan atau SCBD. Sedangkan di mayoritas wilayah Jakarta, termasuk di jalan dan kawasan pemukiman, kabel-kabel masih menjuntai.
Perusahaan Pemilik Kabel Harus Bertanggung Jawab

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriyatna meminta perusahaan pemilik kabel semrawut yang menimbulkan korban di Jakarta diberi sanksi tegas. Termasuk juga di kasus yang menimpa siswi SMAN 6 Jakarta, Neisha Amalia Evrian.
Menurutnya, perlu segera dipastikan siapa pemilik kabel tersebut.
"Apakah perusahaan yang membiarkan kabel menjuntai menyebabkan korban orang lain dikenai sanksi atau tidak? Dulu kasus Sultan Rif'at Alfatih itu pemilik kabel diajukan ke pengadilan, karena dianggap unsur kelalaian," ungkap Yayat kepada TheStance.
Ia menilai, perusahaan yang tidak merawat kabel dengan baik hingga menyebabkan kecelakaan harus diberi sanksi dengan aturan gubernur yang tegas. Melalui aturan tersebut, penataan kabel harus dilakukan agar tidak semrawut dan tidak menumpuk pada satu tiang.
Bahkan, jika perusahaan lalai, Pemprov DKI disebut perlu berwenang melakukan pemotongan kabel.
"Kalau misalnya ada yang menjuntai itu, potong saja! Dipotong kalau pemiliknya tidak bertanggung jawab. Kalau penyewa atau pelanggannya komplain, kenapa dia tidak mampu merawat?" tegas Yayat. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance