Jakarta, The Stance – Polemik terkait siapa yang harus bertanggung jawab atas tragedi drag race di Kotamobagu, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan.
Ajang balapan mobil yang digelar oleh Tidar dan Muda Charaka pada Minggu 9 Agustus 2026 tersebut berujung petaka setelah salah satu mobil peserta kehilangan kendali dan menabrak kerumunan penonton di sekitar lintasan.
Total terdapat 16 korban dalam insiden tersebut. Sebanyak delapan orang meninggal dunia, sedangkan delapan korban lainnya mengalami luka berat.
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Roycke Harry Langie menyebut pengemudi mobil dalam tragedi drag race Kotamobagu berpotensi menjadi tersangka.
Pembalap yang juga konten kerator otomotif Fitra Eri meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada pembalap, tetapi juga mencermati penyelenggara dan pihak yang memberikan izin event.
Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan maut tersebut terjadi saat Event Open Tournament Tidar Drag Race - Drag Bike Kotamobagu Championship 2026 di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada Minggu 9 Agustus 2026.
Insiden terjadi pada hari terakhir atau penutupan event yang berlangsung selama 4 hari sejak Kamis 6 Agustus 2026. Tiga hari pertama pelaksanaan kegiatan disebut berjalan lancar sebelum kecelakaan terjadi pada Minggu sore.
Kecelakaan bermula ketika sebuah Honda Jazz yang dikemudikan peserta perlombaan melewati garis finis. Mobil tersebut kemudian keluar jalur dan menghantam sejumlah penonton yang berada di sekitar lintasan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik menjelaskan, pembalap drag race diduga kehilangan kendali sebelum menabrak area penonton dalam kecelakaan maut yang menewaskan delapan orang tersebut.
"Informasi awal dari TKP, yang bersangkutan mengalami lepas kontrol. Sehingga kemudian setelah melewati titik finis atau garis finis, yang bersangkutan tidak mampu mengendalikan kendaraannya," ujarnya, Selasa 11 Agustus 2026.
Pembalap bernama Tian Ngantung dari tim Mc Joe tersebut kemudian mengarah ke area penonton. Sejumlah warga yang berada di sekitar lintasan menjadi korban.
Pebalap yang terlibat dalam insiden tersebut hingga kini masih menjalani perawatan medis. Tian dirujuk ke salah satu rumah sakit di Manado untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Riding Nusantara 2026, Ajang Pembumian dan Pembuktian Motor Listrik Nasional
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan polisi dalam proses penyelidikan. Hingga kini, polisi belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mengumpulkan dan mengembangkan berbagai informasi untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut. Ia juga meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
"Semuanya ini masih kita lengkapi, masih kita kembangkan untuk sekali lagi membuat terang perkara ini," ujarnya.
Hingga kini, sedikitnya 12 saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi serta penyebab insiden yang menewaskan delapan penonton tersebut.
Mereka di antaranya Ketua Panitia, Bendahara Panitia, serta pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulawesi Utara.
Kapolda : Pengemudi Mobil Berpotensi Menjadi Tersangka

Sementara itu, Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Roycke Harry Langie menyebut pengemudi mobil dalam tragedi drag race Kotamobagu berpotensi menjadi tersangka.
Ia mengatakan, tragedi maut di sirkuit nonpermanen Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, kini masuk tahap penyelidikan kepolisian.
Menurut Roycke, penyidik juga membuka kemungkinan menetapkan pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan sebagai tersangka apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana.
"Sementara yang diperiksa sudah lima orang. Selain itu, untuk pengemudi sendiri berpotensi akan menjadi tersangka," ujar Roycke, Senin 10 Agustus 2026.
Dia menegaskan proses hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan polisi. Penanganan perkara tragedi tersebut selanjutnya akan ditarik ke Polda Sulawesi Utara.
"Kasus tersebut akan ditarik ke Polda Sulut agar lebih terbuka," tegas Roycke, menambahkan bahwa pemeriksaan bisa dilakukan terhadap orang-orang yang tak berada di lokasi kejadian saat kecelakaan berlangsung.
Penyidik juga akan menelusuri seluruh rangkaian penyelenggaraan kegiatan, termasuk pihak panitia dan pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan ajang balap tersebut.
"Semua pihak akan kita periksa, mulai dari alurnya, dari panitia penyelenggara. Apa potensinya, tentunya sementara dalam proses," jelasnya.
Fitra Eri: Penyelidikan Tak Boleh Hanya Berfokus pada Pembalap

Pembalap yang juga konten kreator otomotif, Fitra Eri Purwotomo, mempertanyakan jika pertanggungjawaban hukum dalam event balap resmi justru diarahkan kepada pembalap yang mengalami kecelakaan.
Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan Kapolda Sulawesi Utara yang menyebut pengemudi Honda Jazz dalam kecelakaan tersebut berpotensi besar menjadi tersangka.
Melalui akun Instagram pribadinya @fitra.eri, ia menyampaikan pandangannya setelah Kapolda Sulut menyebut dugaan kealpaan pengemudi menjadi salah satu aspek yang tengah didalami.
"Seorang pembalap kecelakaan di event resmi tidak bisa disalahkan secara hukum lho pak. Walaupun itu kelalaian dia mengemudikan mobil. Ini event resmi pak, bukan balap liar!" tulis Fitra Eri.
Menurut Fitra, penyelidikan seharusnya tidak berhenti pada tindakan pengemudi. Ia meminta aparat turut melihat bagaimana event tersebut diselenggarakan, termasuk aspek keselamatan bagi penonton serta pihak-pihak yang memberikan izin.
"Justru pertanyakanlah semua pihak yang menyelenggarakan dan memberi izin event dengan faktor keselamatan sangat minim bagi penonton," lanjutnya.
Fitra juga menyinggung kemungkinan adanya pihak dari institusi yang berkaitan dengan proses perizinan untuk ikut diperiksa. "Mungkin salah satunya termasuk oknum di institusi bapak yang harus diperiksa dan dijadikan tersangka," tulisnya.
Panitia Kantongi Izin dari Polda Sulut

Sebelumnya, panitia drag race di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Sulawesi Utara (Sulut), mengaku sudah mengantongi izin penyelenggaraan ajang balap tersebut dari Polda Sulut.
Salah seorang panitia berinisial SP menjelaskan, panitia lebih dulu mengajukan permohonan izin kepada Polda Sulut sebelum perlombaan digelar.
Panitia lalu melakukan koordinasi dengan Polres Kotamobagu untuk kebutuhan pengamanan selama kegiatan.
"Izinnya dari Polda Sulut, kalau di Polres Kotamobagu hanya pengamanan," ujar SP dikutip dari TribunManado, setelah kecelakaan dalam perlombaan menewaskan sejumlah penonton tersebut.
Dia menjelaskan, persiapan drag race Kotamobagu telah dilakukan sejak sekitar empat bulan sebelum pelaksanaan.
Selain itu, penyelenggaraan ajang tersebut juga disebut mendapat dukungan dari pemerintah setempat dan Kapolres Kotamobagu saat pembukaan.
Menurut SP, tidak ada pihak mana pun yang berharap kecelakaan terjadi, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa.
Bukan Kali Pertama Pebalap Jadi Tersangka

Berdasarkan catatan The Stance, kasus kecelakaan pada ajang balapan resmi juga pernah terjadi di event Djarum Auto Black Drag Race Competition di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Juli 2006.
Ajang balapan itu berubah menjadi tragedi setelah dua mobil peserta hilang kendali menjelang garis finis, keluar lintasan, dan menghantam kerumunan penonton.
Insiden maut ini mengakibatkan 9 orang penonton tewas serta belasan lainnya mengalami luka-luka. Banyaknya korban jiwa disebabkan jarak pengaman atau penonton yang dinilai tidak layak dan terlalu dekat dengan batas jalan.
Polwiltabes Makassar lalu menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni 3 orang panitia dan 2 pembalap. Kedua pembalap adalah Gilang Marevan dan Ruslan. Gilang Mareva diketahui merupakan putra Pangdam Trikora Mayjen Goeorge Toisutta.
Kedua pembalap dikenai pasal 359 dan 360 KUHP tentang kecelakaan lalu lintas. Untuk kasus kelalaian tersebut, Gilang Marevan kemudian hanya dijatuhi hukuman berupa vonis percobaan.
Sementara itu, tiga orang panitia penyelenggara ditetapkan sebagai tersangka karena karena dianggap lalai menerapkan standar keamanan arena balap.
Dengan adanya status hukum dan vonis pengadilan semakin menegaskan bahwa dunia olahraga seharusnya tidak begitu saja bebas hukum.
Peristiwa ini juga menjadi catatan hitam serta tamparan keras bagi Ikatan Motor Indonesia (IMI) terkait standar kelayakan lintasan dan jarak aman penonton pada ajang olahraga otomotif. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance