Jakarta, The Stance – Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang baru, menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Prosesnya hanya dalam 1 hari.

Prabowo telah mengeluarkan Surat Presiden (surpres) mengenai pemberhentian Listyo pada Kamis 1 Oktober 2026. Selain mengganti Kapolri, Prabowo juga mengganti Wakapolri yang kini dijabat Komjen Wahyu Hadiningrat.

Dalam surpres itu, Presiden Prabowo mengusulkan pemberhentian Listyo sekaligus mengajukan Suyudi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjadi calon Kapolri.

Tak butuh waktu lama, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) digelar setelah Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi yang berlangsung hanya sekitar 30 menit.

Uji kelayakan itu pun bulat menyetujui nama Suyudi sebagai calon tunggal. Presiden Prabowo kemudian melantiknya sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis siangnya.

Sejumlah kalangan menyoroti proses pergantian tersebut, karena dinilai tidak didahului uji publik atau tahapan yang terbuka.

Baru Diinfokan Fit and Proper Test Kamis Pagi

kapolri - paripurna

Usai dilantik, Suyudi mengungkap kronologi pengangkatannya mulai dari uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Dia mengaku baru mendapat informasi tentang fit and proper test dari pimpinan DPR RI pada Kamis pagi 1 Oktober 2026.

"Kami baru mendapatkan informasi tadi pagi. Jadi kami langsung menyiapkan untuk melaksanakan fit and proper test atau uji kelayakan," ujarnya usai dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis.

Meski demikian, Suyudi menegaskan pihaknya telah mempersiapkan fit and proper test secara matang. "Kami sudah punya konsep-konsep. Dengan waktu yang terbatas, kami matangkan kembali," jelas dia.

Sebelumnya, dalam paparannya saat fit and proper test, Suyudi mengusung tema "Polisi Bersama Masyarakat" sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi Polri.

Tema tersebut, kata Suyudi, menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.

"Tema yang saya usung adalah Polisi Bersama Masyarakat. Sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian," kata Suyudi di hadapan anggota Komisi III DPR.

Dia juga telah menyiapkan sejumlah pemeriksaan internal pada 100 hari pertama apabila mendapat amanah memimpin Polri.

Bukan sekadar memperkenalkan program baru, Suyudi menjadikan 100 hari pertama sebagai fase untuk mengetahui kondisi riil institusi sekaligus menguji apakah arah perubahan yang ditawarkan benar-benar berjalan.

Baca Juga: Ormas GRIB Jaya Disorot, Polisi Diminta Usut Dalang Kericuhan 27 Agustus

Sebagai informasi, Suyudi adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara pernah diembannya. Kariernya semakin moncer setelah didapuk menjadi Kapolres Metro Jakarta Pusat pada 2017.

Pada 2023, ia ditugaskan sebagai Wakapolda Metro Jaya. Setelah itu, pada tahun 2024, Suyudi naik pangkat dari Brigjen menjadi Irjen karena diutus untuk menjabat sebagai Kapolda Banten.

Pada Agustus 2025, ia naik pangkat Komjen dan diangkat Prabowo menjadi Kepala BNN hingga akhirnya ditunjuk dan dilantik menjadi Kapolri menggantikan Listyo.

Puan: Uji Kelayakan dan Paripurna Calon Kapolri Sesuai dengan Mekanisme

Puan Maharani

Ketua DPR RI Puan Maharani mengeklaim proses uji kelayakan dan kepatutan maupun pengusulan nama Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon pengganti Kapolri telah sesuai dengan mekanisme.

"Ya, dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Apalagi, Puan menyebut tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III saat uji kelayakan dan kepatutan. Komjen Suyudi juga telah secara aklamasi disepakati sebagai calon Kapolri di Komisi III.

"Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper dan alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui," ujarnya.

Terkait uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan secara cepat, Puan menyebut sudah sesuai mekanisme. Menurutnya, jika sudah sesuai tata tertib, uji kelayakan dan kepatutan bisa dilakukan.

"Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan, ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan," ungkapnya.

Rapat paripurna DPR kemudian menyetujui pengangkatan Suyudi dan pemberhentian Listyo. Setelah itu, Puan memperkenalkan Suyudi di area depan mimbar ruang paripurna DPR RI. Puan mempersilakan Komjen Suyudi maju ke depan mimbar.

ISESS: Super Kilat dan Tidak Ada Uji Publik

Bambang Rukminto

Menanggapi pergantian Kapolri ini, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai keputusan pergantian Kapolri yang kilat ini cukup mengejutkan.

"Ini memang menjadi kejutan karena sebelumnya-sebelumnya di pemilihan Kapolri pasti ada semacam uji publik siapa saja yang akan dipilih/ditunjuk Presiden. Tapi ini tidak ada semacam uji publik begitu," kata Rukminto, Kamis 1 Oktober 2026.

"Tiba-tiba saja hanya semalam DPR langsung mengesahkan, artinya memang ada Fetakompli, Kapolri Jenderal Listyo dicopot kemudian langsung diganti Suyudi, artinya calon tunggal Kapolri sudah disiapkan sebelumnya," tambahnya.

Rukminto memperkirakan proses pergantian Kapolri kemungkinan telah dipersiapkan sebelum surat presiden (surpres) diterbitkan, meski tahapan tersebut tidak terlihat oleh publik.

"Sebelum surpres tanggal 30 September kemarin, sudah disiapkan calon pengganti Kapolri sejak awal, tentu ini berada di bilik dalam yang tidak dilihat publik, ada negosiasi-negoisasi apa di publik," jelas Bambang Rukminto.

Meski demikian, Bambang Rukminto menegaskan bahwa penunjukan calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. "Tapi terlepas dari itu, Calon Kapolri ini memang Prerogratif (hak istimewa) Presiden, UU mengatakan seperti itu," lanjutnya.

Imparsial: Tuntaskan 7 PR Reformasi Polri

Imparsial

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru menggantikan Listyo Sigit Prabowo harus dijadikan momentum krusial.

Menurutnya, kepemimpinan baru ini wajib melanjutkan reformasi kepolisian yang dinilai masih jalan di tempat.

Ardi mengingatkan bahwa meski proses pergantian pimpinan di DPR RI dan Istana Negara berlangsung sangat kilat, Jenderal Suyudi kini mengemban tanggung jawab besar.

Berdasarkan catatan Imparsial, terdapat tujuh pekerjaan rumah (PR) krusial yang mencakup penegakan hukum, akuntabilitas penggunaan kekuatan, hingga penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan sipil.

"Kami menyambut baik komitmen Jenderal Suyudi saat fit and proper test, namun kami menyampaikan tujuh pekerjaan rumah utama yang harus menjadi prioritas kepemimpinan baru," ujar Ardi melalui keterangannya, Kamis 1 Oktober 2026.

Ardi membeberkan bahwa pekerjaan paling mendesak pertama adalah evaluasi total atas penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat. Imparsial mendesak pengusutan tuntas atas tragedi tewasnya pengemudi ojek daring, Afan Kurniawan, pada aksi 2025.

Selain itu, kasus tewasnya pedagang cermin Bambang Setiyawan pada demonstrasi Agustus 2026 juga menjadi sorotan. Kasus tersebut diduga melibatkan kelompok sipil dengan adanya indikasi pembiaran oleh oknum aparat di lapangan.

Penuntasan Kasus Andrie Yunus

Andrie Yunus

Ujian komitmen terdekat bagi Jenderal Suyudi adalah menuntaskan penyidikan aktor intelektual kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hal ini sesuai dengan amanat Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan No. 62/Pid.Pra/2026.

"Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus harus diusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya tanpa penundaan berlarut (undue delay). Penuntasan kasus ini akan menjadi bukti nyata dari doktrin 'Polisi Bersama Masyarakat' yang diusung," tegas Ardi.

Guna merawat profesionalisme, Imparsial mendesak Kapolri untuk menerapkan Pasal 28A UU No. 5 Tahun 2026 secara ketat. Hal ini berkaitan dengan pembatasan penempatan perwira aktif di jabatan sipil di luar kepolisian.

Imparsial juga meminta penarikan Polri dari proyek non-kepolisian seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan swasembada pangan, karena berisiko menyedot anggaran dan kapasitas personel dari tugas utama melindungi warga.

Terakhir, Ardi menekankan pentingnya Polri menjaga netralitas menuju Pemilu 2029.

"Polri harus tetap pada fungsi utamanya, merawat netralitas, serta menunjukkan keberanian mengungkap kasus-kasus berdimensi pelanggaran HAM," tegasnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance