The Stance – Pembongkaran klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, pada 30 September 2026, menjadi tontonan publik yang ramai dan viral.

Alat berat merobohkan bangunan-bangunan yang berisikan sofa, televisi layar lebar, kulkas berisi minuman keras, pendingin udara (air conditioner/AC), bahkan fasilitas gym dan simulator golf.

Barang-barang mewah diangkut truk, sementara puing-puing bangunan tersebar di kawasan yang sebelumnya tersembunyi di belakang rumah dinas kepala penjara.

Dalam hitungan jam, “vila” yang diduga dihuni warga binaan kelas atas itu pun rata dengan tanah setelah Ombudsman RI pada 23 September 2026 membuka skandal yang, lama diduga, tapi jarang terbongkar secara terang-terangan.

Tim Ombudsman menemukan 10 hingga 16 unit hunian menyerupai apartemen atau homestay di dalam kompleks penjara. Fasilitas tersebut jauh dari standar blok tahanan biasa.

Lebih mencengangkan, terdapat indikasi kuat bahwa sebagian warga binaan menempati bangunan itu dengan “membayar sewa”. Lima pejabat struktural, termasuk kepala penjara, langsung dinonaktifkan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bangunan itu sebagian besar tidak tercatat sebagai barang milik negara, dibangun secara swadaya tanpa izin, bahkan berdiri menyalahi aturan di bantaran Sungai Ciliwung.

Pesan Publik Kuat, tapi Barang Bukti Musnah

kamar mewah - cibinong

Pembongkaran ini tentu harus diapresiasi. Ia mengirim pesan keras bahwa praktik istimewa di balik jeruji tidak lagi diampuni. Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pembongkaran segera, dan pemerintah merespons dengan cepat.

Namun, pertanyaan mendasar yang harus diajukan publik adalah: setelah bangunan dibongkar, lantas apa? Apakah pembongkaran ini hanya pembersihan permukaan yang menutupi masalah struktural yang lebih dalam?

Dari perspektif akuntabilitas, pembongkaran fisik hanya menghilangkan bukti fisik.

Yang lebih penting adalah siapa yang mengizinkan, siapa yang menerima uang, berapa besar aliran dana, dan bagaimana sistem pengawasan bisa begitu longgar selama bertahun-tahun.

Hingga kini, investigasi masih berjalan, tetapi publik belum melihat transparansi penuh mengenai daftar nama warga binaan yang menempati unit tersebut, nominal pembayaran yang diduga terjadi, maupun distribusi uang tersebut di jajaran petugas.

Laporan media menyebutkan harga sewa berkisar mulai puluhan juta rupiah per bulan hingga klaim satu miliar rupiah per tahun. Jika benar, ini pertanda korupsi sistemik.

Tuntutan akuntabilitas tidak berhenti dengan lima pejabat dinonaktifkan. Harus ada pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai komando di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Apakah praktik serupa terjadi di penjara-penjara lain?

Baca Juga: Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Kenapa Kasus Sel Mewah Selalu Berulang?

Penjara yang kelebihan muatan menjadi celah bagi praktik jual-beli fasilitas. Ketika penjara penuh sesak, “ruang istimewa” menjadi komoditas berharga.

Tanpa audit independen yang dipublikasikan terbuka, pembongkaran Cibinong hanya menjadi kasus tunggal yang dilupakan.

Perspektif transparansi juga menyoroti kelemahan mendasar. Ombudsman menemukan akses keluar-masuk yang tidak terkunci di bagian belakang, menghubungkan kawasan tersebut ke hutan bambu.

Ini pertanda bahwa pengawasan internal hampir tidak berfungsi.

Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) ternyata tidak mencakup 13 dari 16 bangunan. Artinya, ada celah administratif yang sengaja atau tidak sengaja dibiarkan.

Transparansi menuntut agar seluruh proses investigasi, termasuk hasil pemeriksaan terhadap 50 lebih warga binaan dan petugas, diumumkan berkala kepada publik. Jangan biarkan proses ini tertutup di balik dinding birokrasi.

Lima Tuntutan Reformasi di Lembaga Pemasyarakatan

Lapas Cibinong

Lebih jauh, kasus ini menuntut reformasi yang lebih dalam di sistem pemasyarakatan. Pertama, perlu penguatan mekanisme pengawasan eksternal yang independen dan berkala, tidak hanya mengandalkan inspeksi Ombudsman.

Kedua, digitalisasi penuh sistem hunian dan inventaris aset agar tidak ada lagi bangunan “misterius”. Ketiga, reformasi budaya organisasi. Selama mental “bisa diatur” masih mengakar, pembongkaran fisik akan sia-sia.

Keempat, penegakan hukum yang tegas. Jika terbukti ada transaksi, para pelaku, baik petugas maupun warga binaan yang terlibat, harus diproses pidana, bukan sekadar sanksi administratif.

Indonesia sudah berulang kali dihadapkan pada skandal serupa di lembaga pemasyarakatan. Dari kasus narkotika di dalam penjara hingga fasilitas mewah bagi koruptor, pola yang sama terus berulang.

Pembongkaran klaster Cibinong adalah momentum berharga. Ia menunjukkan bahwa tekanan publik dan lembaga pengawas masih bisa memaksa pemerintah bertindak. Namun, jika berhenti di situ, kita hanya mengulang ritual simbolik: bongkar bangunan, nonaktifkan pejabat, lalu lanjutkan bisnis seperti biasa.

Reformasi sejati membutuhkan keberanian untuk membuka seluruh sistem, mempertanggungjawabkan setiap rupiah, dan membangun budaya yang menempatkan keadilan di atas kepentingan pribadi.

Hanya dengan begitu, lembaga pemasyarakatan bisa kembali menjadi tempat pembinaan — bukan pasar istimewa bagi mereka yang punya uang. (EDITORIAL)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance