Jakarta, The Stance – Kasus fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali terungkap setelah Ombudsman Republik Indonesia menginspeksi area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 23 September 2026.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, ditemukan belasan kamar atau bangunan khusus dengan fasilitas berupa area gym, kolam renang, mobil mewah yang terparkir, minuman keras di dalam kulkas, hingga proyek pembangunan simulator golf.

Tim Ombudsman juga mendapati pengakuan dari seseorang yang mengaku warga binaan di lokasi, yang menyebutkan adanya pembayaran untuk menempati fasilitas khusus tersebut.

"Kami menemukan ada beberapa orang, satu orang mengakui warga binaan. Kemudian, saat kami masuk ke rumah ketiga, ada ada satu orang yang langsung masuk ke dalam kamar seperti menolak kami wawancarai," ujar Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati dalam konferensi pers, Kamis 24 September 2026.

Meski demikian, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat membantah temuan ombudsman dan menyebut bangunan berfasilitas pendingin udara, alat musik dan gym itu masih bagian dari rumah dinas bagi pejabat Lapas Cibinong.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang datang mengecek Lapas Kelas IIA Cibinong keesokan harinya berjanji mengusut temuan Ombudsman soal dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dia berjanji memberikan sanksi tegas jajarannya jika terbukti bersalah sesuai dengan temuan Ombudsman.

"(Kemungkinan sanksi bila rumah dinas pegawai jadi fasilitas ekstra napi) dicopot lah ya siapa yang bertanggung jawab," kata Menteri Agus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 25 September 2026.

Tambah Daftar Napi Nikmati Fasilitas Mewah di Penjara

kamar mewah - cibinong

Temuan Ombudsman RI soal fasilitas mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, bukan hal yang baru di Indonesia. Beberapa tahun sebelumnya temuan serupa pernah terjadi meski di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang berbeda.

Beberapa narapidana juga ketahuan menikmati fasilitas mewah dan plesiran ketika masih di penjara, antara lain:

  • Surya Darmadi alias Apeng, terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, ketahuan jalan-jalan di luar Lapas pada tahun 2025.

    Setelah kejadian itu, Surya Darmadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Namun karena kesehatannya menurun saat dipenjara di Nusakambangan, Apeng kemudian dipindahkan lagi ke Lapas Cibinong.

  • Eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin, narapidana kasus suap tukar-menukar lahan yang divonis 5 tahun 6 bulan penjara ketahuan plesir ke luar Lapas Sukamiskin.

  • Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, yang tersangkut suap Wisma Atlet dan pencucian uang dan divonis 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang juga ketahuan pelesiran ke luar Lapas Sukamiskin.

  • Anggoro Widjojo, napi di Lapas Sukamiskin pada 2014 ketahuan ke luar penjara. Anggoro yang divonis 5 tahun penjara itu ke luar lapas untuk mengunjungi apartemen Gateway Tower Emerald di Jalan Ahmad Yani, Bandung, di dekat Lapas.

  • Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus korupsi suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Di Lapas Sukamiskin, dia mendapat fasilitas mewah seperti AC, televisi, kulkas, kloset duduk, pemanas air, serta kemudahan keluar masuk penjara.

  • Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, narapidana kasus korupsi sengketa Pilkada yang juga mendekam di Lapas Sukamiskin. Ia disebut menyalahgunakan izin berobat, dengan berpelesir ke hotel bersama seorang perempuan.

Baca Juga: Dugaan Kelalaian Dibalik Kematian Alfarisi di Rutan Sidoarjo, Desakan Investigasi Independen Menguat

  • Luthfi Hasan Ishaaq, narapidana kasus korupsi impor sapi yang mendekam di Lapas Sukamiskin. Di dalam selnya, dia disebut memiliki sejumlah alat olahraga dan kamar mandi yang nyaman karena dilengkapi dengan kloset duduk.

  • Setya Novanto, narapidana kasus korupsi e-KTP dan menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Tapi dia disebut menikmati sel mewah seperti kamar yang luas lengkap dengan exhaust fan, kitchen set, toilet duduk, serta ranjang dengan dua kasur.

  • Artalyta Suryani alias Ayin, narapidana suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang mendekam di Rutan Pondok Bambu. Di sana, dia disebut menempati ruangan besar yang dilengkapi tempat tidur spring bed, AC, televisi, sofa, kulkas, meja kerja.

  • Gayus Tambunan, narapidana kasus penggelapan pajak. Dia disebut menyuap petugas Rutan Mako Brimob agar bisa keluar masuk tahanan. Pada November 2010, dia tertangkap kamera fotografer Kompas Agus Susanto saat menonton tenis di Bali.

Modus Korupsi di Penjara

Lapas Cibinong

Adanya sel-sel mewah di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) termasuk di Cibinong Jawa Barat, salah satunya disebabkan karena kapasitas lapas yang tidak cukup untuk menampung narapidana yang terhukum di tempat tersebut.

Organisasi yang fokus pada reformasi hukum dan sistem peradilan pidana di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam penelitiannya menemukan bahwa keinginan hidup layak membuat sejumlah napi memilih membayar oknum.

ICJR menyatakan narapidana dapat memasukkan berbagai peralatan mewah dengan membayar puluhan juta rupiah kepada sejumlah pihak.

Salah satu orang yang pernah menjalani hukuman penjara di sel mewah adalah Arswendo Atmowiloto, seniman yang pernah di bui di Lapas Cipinang dari tahun 1991-1993.

"Saya termasuk yang bikin begitu juga. Yang punya AC, punya TV. Enggak mewah-mewah banget, tetapi ada. Karena itu kebutuhan jugalah. Di dalam itu, kepingin itu dan mereka, pihak lapas, memberikan fasilitas," ujar Arswendo dikutip BBC Indonesia.

ICJR juga menemukan masalah sel mewah lapas yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini disebabkan korupsi yang terjadi di berbagai Lapas di Indonesia.

Lima Modus Korupsi di Balik Penjara

Lembaga pemantau anti-korupsi Indonesia Corrruption Watch (ICW) menyebut sejak 2011 telah memetakan sedikitnya lima modus korupsi di dalam penjara.

Dua yang paling relevan dengan temuan Ombudsman RI adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana dan pemberian izin keluar penjara yang disalahgunakan.

Modus pertama, kata ICW, bisa berupa sel khusus, fasilitas elektronik, makanan tertentu, hingga ruang yang jauh lebih nyaman dibandingkan narapidana lain.

Modus kedua terjadi berkali-kali. Contohnya narapidana korupsi suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin yang dilaporkan sering keluar dari Lapas Sukamiskin untuk memimpin rapat meski saat itu dibantah pihak lapas.

Oleh karena itu, kedepan prinsip kesetaraan perlakuan harus tetap menjadi pegangan dalam sistem pemasyarakatan sebagaimana kaidah Undang-Undan (UU) No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemasyarakatan disebut bagian dari sistem peradilan pidana yang menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan, pengamatan dengan menjunjung penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Terkait persoalan di Lapas Cibinong, ICW menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu masuk menyelidiki. KPK juga perlu menelusuri apakah terdapat transaksi, aliran uang, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat maupun petugas lapas.

KPK Perlu Masuk untuk Menyelidiki

KPK

Pada tahun 2019, KPK mengusut suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin. Fasilitas mewah ini disiapkan oleh Lapas I Sukamiskin dengan biaya tertentu. Bahkan para narapidana diizinkan jalan-jalan ke luar Lapas kala itu.

Kasus suap pemberian fasilitas dan izin keluar jalan-jalan di LapasKelas I Sukamiskin melibatkan mantan Kalapas Wahid Husen. Atas kebijakannya Wahid divonis delapan tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Wahid Husen terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait fasilitas sel mewah serta izin keluar lapas.

Sejumlah narapidana korupsi yang mendiami Lapas Sukamiskin saat itu seperti Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Fuad Amin terlibat termasuk yang memberi suap kepada Kalapas.

Wahid Husen terbukti menerima uang puluhan juta rupiah serta unit kendaraan bermotor.

"Pengalaman kasus Lapas Sukamiskin menunjukkan bahwa jual beli fasilitas dan izin keluar lapas bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi dapat berkembang menjadi praktik suap," tulis ICW dalam rilisnya ke The Stance.

"Jangan sampai persoalan ini berhenti pada perdebatan apakah bangunan tersebut rumah dinas atau bukan. Yang harus dibongkar adalah apakah ada jual-beli privilege di dalam lapas, siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan siapa yang memberikan fasilitas tersebut." tegas ICW.

DPR Panggil Ombudsman dan Pejabat Imipas

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyatakan akan segera memanggil pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Rencananya, Komisi XIII akan memanggil Ombudsman dan pihak lapas pada Senin 28 September 2026.

Menurut Willy, temuan Ombudsman menjadi bukti semakin mendesaknya perbaikan komprehensif sistem pemasyarakatan di Indonesia. Penyimpangan yang demikian akan terus muncul jika tidak ada perbaikan komprehensif.

"Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elit secara ekonomi sebagai demand. Mungkin karena pelayanan dan fasilitas lapas tidak manusiawi, lalu bertemu dengan adanya supply, ya, terjadi seperti ini," katanya.

Poltisi Nasdem ini mengatakan perbaikan komprehensif dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan sangat terbuka dengan berlakunya sistem pemidanaan baru dalam Undang-Undang No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance