Jakarta, TheStance  – Kematian Alfarisi bin Rikosen (21), seorang pemuda di Jawa Timur yang sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur karena terkait aksi demonstrasi Agustus 2025, menjadi bukti betapa mahalnya sebuah suara di negeri ini.

Tidak hanya direnggut kebebasan, Alfarisi juga harus kehilangan nyawa untuk selama-lamanya. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (30/12/2025) pukul 06.00 WIB.

"Memang benar ada almarhum Alfarisi meninggal tadi pagi jam 06.00 WIB," kata Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Tristiantoro Adi Wibowo.

Alfarisi sempat mendapat penanganan di klinik, tetapi nyawanya tidak dapat tertolong.

Alfarisi meninggal dunia karena mengalami gagal pernapasan. Sebelumnya, Ia sempat dilaporkan kejang-kejang oleh rekan satu selnya. Jenazah Alfarisi kemudian diserahkan ke keluarga dan dimakamkan ke Sampang, Jawa Timur.

Alfarisi Jadi Terdakwa Kasus Demo Agustus

Alfarisi bin Rikosen

Alfarisi merupakan salah satu demonstran yang ditangkap dalam rangkaian penindakan aparat terhadap massa aksi pada Agustus hingga September 2025.

Pemuda yatim piatu asal Sampang, Jawa Timur, ini tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Bubutan, Surabaya.

Sehari-hari, Alfarisi dan kakaknya mencukupi kebutuhan hidup dengan mengelola sebuah warung kopi kecil sederhana yang mereka bangun di atas teras rumah.

Pada bulan Agustus 2025, gelombang demonstrasi terjadi di beberapa kota, termasuk Surabaya. Alfarisi ditangkap polisi karena diduga terlibat kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

Ia diduga terlibat dalam kasus pembakaran Gedung Grahadi Surabaya pada akhir Agustus 2025 lalu.

Alfarisi kemudian ditangkap di tempat tinggalnya pada 9 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB dan kemudian ditahan di Polrestabes Surabaya, lalu dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Medaeng Surabaya.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 November lalu menetapkan Alfarisi sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana yang diatur di beberapa pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 1 Ayat (1) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak dan pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum.

Perkara tersebut dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026. Namun, Alfarisi meninggal dunia dengan status masih sebagai terdakwa.

KontraS : Ada Tekanan Psikologis

Demo Agustus

Koordinator Badan Pekerja KontaS Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, selama penahanan Alfarisi dilaporkan mengalami penurunan berat badan.

"Selama masa penahanan, Alfarisi dilaporkan mengalami penurunan berat badan yang sangat drastis, 30-40 kilogram," kata Fatkhul Khoir.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya tekanan psikologis yang berat dan dugaan tidak terpenuhinya standar minimum kondisi penahanan dan layanan kesehatan di dalam rutan.

Berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang. "Serta kuat dugaan tidak terpenuhinya standar minimum kondisi penahanan dan layanan kesehatan di dalam rutan," ujarnya.

Menurut KontraS, setiap kematian yang terjadi di dalam tahanan merupakan indikator serius kegagalan negara dan secara hukum menimbulkan tanggung jawab langsung pemerintah.

Negara wajib melakukan penyelidikan yang cepat, independen, imparsial, dan transparan untuk mengungkap sebab-sebab kematian serta memastikan adanya pertanggungjawaban.

"Tidak adanya informasi sebelumnya mengenai kondisi medis serius, dikombinasikan dengan laporan penurunan kondisi fisik yang ekstrem, semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural dalam sistem pemasyarakatan dan praktik penahanan," ucapnya.

Kontras pun mendesak agar pemerintah segera melakukan penyelidikan independen dan menyeluruh atas kematian Alfarisi, termasuk membuka akses informasi kepada publik dan keluarga korban.

Mereka juga meminta negara menjamin pertanggungjawaban hukum atas setiap tindakan atau kelalaian aparat yang berkontribusi terhadap kematian Alfarisi.

Menurutnya kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari pola berulang kematian dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia.

"Terutama terhadap mereka yang ditangkap dalam konteks politik dan kebebasan berekspresi," tegas Khoir.

Rutan Bantah Ada Kekerasan dan Penganiayaan

kepala rutan

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menjelaskan, berdasarkan diagnosis medis Alfarisi mengalami gagal pernapasan.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut dan koordinasi dengan pihak keluarga, diketahui bahwa Alfarisi memiliki riwayat kesehatan khusus sejak kecil yang diduga menjadi faktor pemicu kondisi tersebut.

"Jadi kalau diagnosa secara medis kan gagal pernapasan. Tapi tadi pas kakak kandungnya, keluarganya datang tadi menyampaikan memang benar kalau almarhum ini punya riwayat waktu kecil itu kejang-kejang," kata Tristiantoro.

Selain itu, berdasarkan informasi dari rekan sesama tahanan yang terlibat dalam perkara yang sama, Alfarisi disebut-sebut sudah pernah mengalami gejala serupa saat masih berada di tingkat penahanan kepolisian.

"Terus dari waktu di tahanan kepolisian pun teman yang satu perkaranya itu bilang Alfarisi memang pernah mengalami juga kejang-kejang itu," ucapnya.

Disinggung soal kemungkinan adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap Alfarisi selama di dalam rutan, Tristiantoro secara tegas membantah hal tersebut.

Ia memastikan bahwa proses penanganan dilakukan secara transparan kepada pihak keluarga. Pihak keluarga pun, klaim Tristiantoro, telah menerima kepergian almarhum dan memilih untuk tidak melakukan autopsi lebih lanjut.

"Oh, enggak ada Mas. Tadi pun kami sampaikan juga ke kakaknya kalau memang ini 'kami menerima' keluarga kandungnya tadi. Jadi tadi itu sudah kita sampaikan kalau ada pertanyaan lagi atau mau disampaikan monggo gitu tadi. Keluarganya bilang 'cukup' katanya," ujarnya.

Amnesty : Negara Bertanggung Jawab atas Kematian Alfarisi

Usman Hamid

Menanggapi kematian Alfarisi bin Rikosen di Rutan Kelas I Medaeng pada 30 Desember lalu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai hal ini sebagai peringatan keras atas krisis kemanusiaan di dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia.

"Meninggal dengan status terdakwa yang ditahan dan belum memperoleh putusan hukum tetap, Alfarisi seharusnya tidak meregang nyawa saat berada dalam penguasaan penuh negara. Itu artinya negara bertanggungjawab atas kematian almarhum," ujar Usman Hamid, dalam keterangan yang diterima TheStance, Senin (5/1/2026).

Usman menilai kematian Alfarisi menjadi potret kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban fundamentalnya, termasuk menjamin hak untuk hidup, hak untuk terbebas dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas kesehatan.

Kewajiban tersebut juga melekat pada para tahanan yang kebebasannya dirampas oleh negara selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, kondisi fisik Alfarisi yang memburuk selama masa penahanan, termasuk penurunan berat badan secara drastis serta tekanan psikologis yang berat, menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap standar penahanan.

“Pengabaian ini bertentangan dengan “Aturan Nelson Mandela”, yaitu standar minimum internasional untuk perlakuan narapidana yang ditetapkan oleh PBB, yang mewajibkan negara menjamin layanan kesehatan fisik dan mental bagi tahanan,” ujarnya.

Fakta bahwa Alfarisi meninggal dunia diduga akibat penyakit pernapasan dan sempat mengalami kejang, tanpa adanya catatan riwayat penyakit serius sebelumnya, dinilai semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural serta pembiaran oleh otoritas rumah tahanan.

Baca Juga: Aktivis dan Influencer Diteror setelah Kritik Penanganan Bencana Sumatra

Amnesty International Indonesia juga menilai kematian Alfarisi tidak dapat dilepaskan dari konteks pemberangusan kebebasan berekspresi pasca demonstrasi Agustus 2025.

Usman menilai, terdapat ironi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, di mana negara dinilai cepat dan represif dalam mengkriminalisasi serta mengadili warga sipil dan aktivis.

“Ada ironi yang menyakitkan dalam penegakan hukum kita, yaitu negara cepat dan represif mengkriminalisasi dan mengadili warga sipil dan aktivis, seperti yang dialami Laras Faizati, Delpedro Marhaen, Wawan Hermawan dan Alfarisi sendiri,” ungkapnya.

Oleh karena itu, investigasi independen yang transparan mutlak dilakukan. Negara harus membuka akses informasi seluas-luasnya dan menuntut pertanggungjawaban hukum atas kelalaian aparat yang berkontribusi pada kematian Alfarisi.

"Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kesehatan tahanan dan penghentian kriminalisasi aktivis, sistem hukum dan penahanan di negeri ini hanya akan terus menjadi ‘ajang pembungkaman massal’ bagi keadilan dan hak asasi manusia.” kata Usman. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance