Jakarta, TheStance  – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kesepakatan perdagangan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak setara atau menunjukkan ketimpangan.

Seperti diketahui, dalam kesepakatan tersebut, tarif produk Indonesia yang masuk ke pasar AS ditetapkan sebesar 19%, sementara Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk asal AS.

"Kesepakatan timbal balik tersebut terlihat tidak setara antara kedua pihak," ujar Direktur Program INDEF, Eisha M. Rachbini dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Namun keputusan Mahkamah Agung (MA) di AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global AS bisa membuka ruang bagi pemerintah Indonesia untuk menegosiasikan ulang sejumlah klausul dalam ART.

"Pemerintah memiliki peluang dan ruang untuk bernegosiasi kembali dengan menggunakan dasar Keputusan US Supreme Court yang membatalkan tarif resiprokal untuk dapat memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan Masyarakat Indonesia,” kata Eisha.

Termasuk juga, lanjut dia, ketahanan dan kemandirian pangan, kesejahteraan petani dan UMKM, ekosistem dan perlindungan konsumen halal, perlindungan data, privasi pengguna jasa digital dan memperkuat produktivitas ekosistem digital di Indonesia.

Kesepakatan Cenderung Rugikan Indonesia

Eisha Maghfiruha Rachbini

Menurut Eisha, di satu sisi kesepakatan perdagangan tersebut memberikan fasilitas tarif 0% untuk 1.819 produk ekspor Indonesia ke AS di berbagai komoditas pertanian, komoditas manufaktur dan teknologi, juga komoditas kayu dan olahannya.

Di sisi lain, penghapusan hampir seluruh hambatan tarif untuk produk AS dinilai membuka ekspansi pasar yang luas bagi AS.

"Impor produk pertanian, seperti gandum, kedelai, daging sapi, dari AS akan meningkat, dan dapat mempengaruhi keseimbangan harga di pasar domestik, dan tentunya akan berdampak pada petani/peternak lokal," kata Eisha.

Hal ini seolah kontradiktif dengan upaya pemerintah di Asta Cita yang mendorong ketahanan dan kemandirian pangan nasional, dan sangat berisiko pada defisit neraca perdagangan.

Dalam aspek perdagangan digital, kesepakatan ART memperbolehkan transfer data cross-border dari Indonesia ke AS dengan jaminan perlindungan data sesuai hukum Indonesia.

Menurut INDEF, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kedaulatan data nasional dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Penetrasi pasar bagi perusahaan AS (tech company) dalam perdagangan digital juga dikhawatirkan INDEF. "AS mendapat pengecualian jika memang kesepakatan ART terkait transfer data ini berlaku efektif," tuturnya.

Tidak diharuskannya perusahaan tersebut melakukan transfer knowledge berpotensi menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar dan pengguna tanpa memungkinkan transfer teknologi dan pengetahuan yang memungkinkan peningkatan produktivitas.

Produk Impor dari AS Harus Diberi Label Non-Halal

Senada, Abdul Hakam Naja, Ekonom INDEF lainnya menilai kesepakatan dagang Pemerintah Indonesia dengan AS yakni Agreement on Reciprocal Trade (ART) bermasalah dalam aspek akses pasar.

Menurutnya, kesepakatan itu tidak seimbang dan terlalu mendikte. Sehingga, cenderung banyak merugikan Indonesia sebagai negara berdaulat.

Hakam Naja mengatakan, kesepakatan itu menimbulkan potensi kehilangan kedaulatan kebijakan, risiko melemahkan hilirisasi dan industrialisasi, serta mengancam industri domestik/UMKM.

“Kesepakatan itu umumnya bermasalah dalam hal ketidakseimbangan akses pasar, perjanjian yang tidak simetris, dan terlalu jauh mendikte kita sebagai negara berdaulat. Sehingga cenderung banyak merugikan Indonesia,” ujar Hakam dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Peneliti di Center for Sharia Economic Development INDEF ini menyoroti kontroversi regulasi produk halal yang dikorbankan, lantaran produk-produk asal AS tidak perlu lulus sertifikasi halal. “Itu sama saja mengorbankan konsumen Muslim di Tanah Air.”

Ini dikarenakan produk makanan non hewani, pakan ternak dan produk manufaktur dari AS tidak mau lewat proses sertifikasi halal, maka impor makanan dari AS secara umum harus dinyatakan sebagai produk non halal.

Untuk itu, ia mendorong label produk impor AS non halal diperjelas di pusat-pusat perbelanjaan, supermarket, dan toko-toko untuk melindungi konsumen Muslim di Indonesia.

Abaikan Nasib Industri Halal & Ekonomi Syariah

keuangan syariah

Lebih lanjut, Hakam Naja menilai kesepakatan dagang Indonesia-AS tidak memikirkan industri halal dan ekonomi syariah secara keseluruhan. Padahal, ekosistem ekonomi syariah di Indonesia saat ini sedang berkembang pesat pada tahap awal.

“Semestinya, Pemerintah Indonesia melindungi industri halal dalam negeri seperti AS melindungi industri dalam negerinya. Apalagi, Indonesia menargetkan sebagai pusat ekonomi syariah global 2029,” ucapnya.

Hakam mengaku terkejut karena Indonesia menyepakati kesepakatan resiprokal dengan AS. Alasannya, aturan tersebut dinilai merusak tatanan sistem halal dan mengorbankan konsumen muslim di AS.

"Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik karena bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal tetapi juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal," jelasnya.

Seiring dengan putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif global Donald Trump, Hakam Naja berharap Pemerintah Indonesia mengevaluasi dan mengoreksi seluruh isi perjanjian.

“Pemerintah Indonesia perlu negosiasi ulang poin-poin dalam perjanjian tarif resiprokal, menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional serta melemahkan kedaulatan negara,” tandasnya.

Sertifikat Halal Syarat Utama Produk Impor dari AS

Singgih Januratmoko

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Singgih Januratmoko, menyoroti pelonggaran atau pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk impor AS seperti pangan, kesehatan, kosmetik, dan manufaktur.

Dia meminta pemerintah tetap memastikan sertifikasi halal sebagai syarat utama dalam masuknya barang impor ke Indonesia. Kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Oleh karenanya, dia menekankan bahwa sertifikasi halal menjadi hal yang mutlak.

“Karena itu, sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” kata Singgih dalam keterangan pers, Minggu (22/2/2026).

Singgih yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) juga menyoroti mengenai penambahan impor ayam. Dia khawatir aturan baru pasca-ATR dapat memengaruhi industri ayam nasional.

Ia menilai, pelonggaran impor daging unggas dan kelonggaran sertifikasi halal tanpa pengawasan ketat berpotensi menimbulkan ketimpangan regulasi.

"Kita harus memastikan kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” ucap Singgih.

Meskipun, klausul ART telah mengatur mengenai lembaga sertifikasi halal AS dalam prinsip mutual recognition, tetap tidak boleh menurunkan standar.

Sertifikasi Halal dari Luar Negeri Harus Terakreditasi

perbankan

Menurutnya, setiap lembaga sertifikasi halal luar negeri harus terakreditasi dan bisa diverifikasi otoritas halal Indonesia, tunduk pada audit berkala, serta mengikuti standar fatwa dan ketentuan kehalalan yang berlaku di Indonesia.

“Tidak boleh ada standar ganda. Jika pelaku usaha nasional harus melalui proses ketat dan berbiaya, maka produk pangan hewani impor juga harus tunduk pada standar yang sama. Ini soal keadilan dan kepastian hukum,” tegas Singgih.

Dia meminta pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan dan kepentingan nasional.

Termasuk mengusulkan agar pemerintah melakukan kajian komprehensif dampak ekonomi terhadap industri pangan dan perunggasan nasional, sebelum aturan hasil perjanjian resiprokal diterapkan.

“Kita mendukung kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan. Namun kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama,” ungkapnya.

Indonesia, lanjut dia, tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global.

Bantah Hapus Sertifikasi Halal Produk Impor

Haryo Limanseto

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyebut kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan bagi produk makanan dan minuman asal AS.

Hal ini menyusul pasal terkait hambatan non-tarif dalam ART atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.

Haryo menjelaskan dalam salah satu klausul disebutkan bahwa Indonesia berkomitmen membuka akses pasar bagi 99% produk asal AS dengan tarif 0%.

"Indonesia berkomitmen untuk menghapus Hambatan Non-Tarif bagi AS khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal," kata Haryo dalam keterangan pers, Minggu (22/2/2026).

Ia juga membantah jika produk impor makanan dan minuman asal AS tak lagi dikenakan kewajiban sertifikasi halal karena kedua negara telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS.

Melalui skema ini, label halal yang diterbitkan lembaga di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga: Catatan atas Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat

Haryo pun menegaskan bahwa pemerintah tetap melindungi masyarakat dengan memastikan label halal termasuk produk impor dari AS pasca perjanjian resiprokal tersebut ditandatangani.

“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujarnya.

Selain makanan dan minuman, ART juga menegaskan produk kosmetik, alat kesehatan dan manufaktur tetap harus mengikuti standar mutu dan keamanan produk, termasuk prinsip good manufacturing practice & transparansi informasi kandungan. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance