
Oleh Andi Rahmat, aktivis cum politisi, yang pernah memimpin Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan pimpinan Komisi XI DPR RI (2009-2014). Kini aktif sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Sewaktu pertama kali membaca isi perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat (AS), rasanya saya cukup tegang dan agak emosi.
Pertama, sebelum membacanya secara utuh saya terlebih dahulu mendengar dan membaca berbagai ulasan kritis yang pada dasarnya “ marah” terhadap isi perjanjian ini.
Judul Perjanjiannya sendiri berbunyi “Agreement Between The United States of America and The Republic of Indonesia on Reciprocal Trade“.
Hal kedua yang juga memancing emosi adalah karena dalam hampir setiap klausul perjanjian ini, selalu dipergunakan term “Shall” yang jelas memberi impresi bahwa Indoensia harus dalam posisi subjugasi melaksanakan kewajiban yang disepakati. Sementara, klausula yang mengindikasikan kewajiban dua pihak hanya ada dalam ….klausula.
Hal ketiga yang juga ditemukan dalam berbagai klausula yang mewajibkan Indonesia untuk mematuhi atau mengikuti atau menyesuaikan dengan kebijakan perdagangan AS dan kepentingan nasional AS.
Yang keempat adalah kewajiban Indonesia untuk membeli produk-produk dari Amerika Serikat, mulai dari pesawat terbang, minyak bumi, berikut produk turunannya, Liquefied Natural Gas (LNG) dan juga produk-produk pertanian dan peternakan AS.
Lantas kemudian saya membacanya ulang, memperhatikan setiap Klausula Section, Annex dan Appendixnya.
Semakin saya baca semakin hilang rasa emosi saya dan mulai mencerna implikasinya, baik yang mungkin negatif maupun yang positif terhadap kepentingan nasional Indonesia.
Karena terlalu banyak subjek yang terdapat di dalam perjanjian ini, saya mencoba menuliskannya secara ringkas dalam bentuk poin-poin yang memudahkan pembaca dan pemerhati isu ini untuk bersama-sama mencernanya.
Terkait dengan Perimbangan Geopolitik

Saya teringat dalam pengarahannya di hadapan Peserta Retret Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2025 di Hambalang, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan banyak sekali pandangannya terutama yang berkaitan dengan keadaan Geopolitik Global yang dinamis dan diwarnai ketegangan persaingan antara kekuatan-kekuatan besar (Great Power) dunia.
Kesan saya adalah Presiden Prabowo memiliki pandangan yang menganggap bahwa posisi Indonesia ditengah pertarungan geopolitik dunia mestilah dijaga dengan hati- hati.
Strategi Ambivalensi yang didasarkan pada politik Non-Blok dan Bebas Aktif harus benar-benar diperankan secara tepat. Indonesia tidak boleh terjebak pada keberpihakan proksionalitas diantara kekekuatan besar dunia yang tengah berkompetisi.
Saya kira ini relevan dalam membaca konteks dan relevansi perjanjian ”Resiprokal Perdagangan“ antara Indonesia dan AS.
Dalam kerangka ini, saya berkeyakinan bahwa Presiden Prabowo pada dasarnya telah mencapai tujuan strategisnya untuk meyakinkan AS bahwa Indonesia adalah tetap merupakan partner yang bisa diandalkan dan strategis bagi AS di kawasan, khususnya di Asia Tenggara, dan bahkan dunia.
Indonesia adalah satu dari sedikit negara yang bisa disebut sebagai yang pertama menandatangani suatu perjanjian “ resiprokal perdagangan” dengan AS, selain Jepang, Korea Selatan, Inggris, dan mungkin India.
Dalam satu dekade terakhir, terutama di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, memang ada kesan bahwa Indonesia cenderung tidak terlalu membina hubungan yang baik dengan AS. Alih-alih malah lebih cenderung kepada China.
Di era itu, China berinvestasi besar-besaran di Indonesia dan hubungan perdagangan Indonesia, kendati Indonesia mengalami defisit yang cukup besar dalam hubungan dagangnya ini, mencapai titik tinggi senilai US$135 miliar.
"Penyesuaian" Kegelisahan AS

Kalau dibaca dengan cermat, banyak sekali klausul yang pada intinya merupakan “penyesuaian” kegelisahan pihak AS terhadap apa yang mungkin mereka persepsikan sebagai absennya perlakuan yang setara terhadap AS.
Banyak klausul yang menyiratkan “kegelisahan“ itu yang pada gilirannya dituangkan dalam materi perjanjian yang berisikan kewajiban Indonesia memenuhi tuntutan AS untuk diperlakukan setara dengan perlakuan Indonesia selama ini terhadap China.
Misalnya, dalam klausula yang memuat isu jaringan telekomunikasi, sektor pertambangan mineral kritikal, isu re-ekspor produk yang berasal dari negara yang sedang berkompetisi dengan AS, dan sebagainya.
Kembali kepada tujuan tulisan ini, kami akan membicarakan poin-poin perjanjian yang termuat dalam perjanjian Resiprokal Perdagangan ini.
Dalam Section pertama, berkaitan dengan tarif dan kuota. Dalam hal tarif, Indonesia berkewajiban memperlakukan produk AS dalam kategori Indonesia Most Favaourable Nation 2022, yang pada intinya memuat tarif bea masuk produk AS mulai dari Nol.
Pembacaan lanjutan pada klausul berikutnya termasuk dengan Annexnya, termasuk juga pada penghilang pajak pertambahan nilai (PPN) Impor.
Selain itu section ini juga memuat penghilangan pembatasan kuantitas dan lisensi impor yang dianggap menghambat arus importasi barang AS, kecuali yang sudah diatur di kesepakatan GATT 1994.
Yang perlu dicatat adalah kewajiban ini tetap dinyatakan tunduk pada kesepakatan Technical Trade Barriers Organisasi Perdagangan Duia (World Trade Organization/WTO).
Indonesia Diminta Tak Diskriminatif

Kesepakatan ini pada dasarnya merupakan kewajiban bagi Indonesia memperlakukan produk AS berdasarkan perjanjian ini secara nondiskriminatif, atau sekarang-kurangnya memperlakukannnya setara dengan produk-produk negara lain.
Atau dengan kata lain, nyata sekali keinginan AS agar Indonesia memperlakukan produk-produknya sekurangnya-kurangnya setara dengan negara-negara yang dianggap sebagai kompetitornya.
Poin kedua, sebagaimana lazimnya suatu perjanjian dagang, banyak juga isi perjanjian ini yang membuka peluang bagi Indonesia di antaranya:
Perjanjian ini memuat kesepakatan untuk memperkuat hubungan dagang sektor pertahanan. Ini menguntungkan bagi Indonesia, karena selama ini sangat sulit untuk mencapai suatu kesepakatan dagang dengan AS di sektor ini.
Padahal, kebutuhan pertahanan nasional juga sangat memerlukan hubungan yang baik dengan AS
Ketertarikan AS untuk berinvestasi di sektor mineral kritikal dan strategis, termasuk mineral tanah jarang (rare earth).
Yang menarik adalah ketertarikan ini berhubungan dengan kepentingan AS untuk mengamankan jalur supply chain-nya atas mineral kritis ini. Hal ini dapat dibaca dalam “Preamble” perjanjian ini.
Perlu dicatat, Indonesia sendiri membutuhkan partner strategis yang kuat seperti AS untuk mengimbangi “penguasaan“ yang hampir mutlak oleh China atas mineral kritis Indonesia.
Selain itu, AS juga berkomitmen untuk membiayai investasi ini melalui EXIM Bank AS dan US International Development Finance Corporation (DFC).
Baca Juga:
Di sektor keuangan, ada keinginan kuat dari pihak AS untuk berpartisipasi aktif di pasar dan industri keuangan Indonesia. Itu tercermin dari kesepakatan yang meminta Indonesia untuk memberi akses yang luas kepada AS di sektor ini.
Salah satu isu lama yang hingga kini tidak terselesaikan dengan baik di sektor keuangan adalah isu yang berkaitan dengan dangkalnya (shallowing) sektor keuangan Indonesia.
Yang memperoleh manfaat besar dari keadaan ini adalah negara tetangga, Singapura. Regulasi mereka membuat institusi keuangan AS yang kuat dan besar bisa beroperasi di Singapura dan uniknya melayani kebutuhan dunia usaha Indonesia.
Indonesia perlu kehadiran nyata institusi besar seperti JP Morgan, Blackrock, Goldman, dan banyak lagi untuk memperdalam pasar keuangan kita.
Di dalam perjanjian ini, ada kewajiban Indonesia untuk tidak memfasilitasi praktik re-ekspor barang-barang dari negara yang dianggap merugikan kepentingan AS.
Dampaknya adalah, produk-produk yang selama ini menggunakan Indonesia sebagai fasilitator transhipment ke AS mesti mengubah strateginya.
Bisa dengan membangun fasilitas produksinya penuh di Indonesia (Made In Indonesia) atau pengusaha lokal sendiri yang mengambil peluang ini untuk menggantikan posisi produk itu terhadap pasar AS.
Untuk produk-produk tekstil Indonesia. Perjanjian ini memberikan kekhususan tarif hingga nol pada produk tekstil dan apparel Indonesia. Ini tentu peluang besar bagi industri tekstil Indonesia yang sedang sunset dan padat karya.
Produk yang Wajib Dibeli Indonesia

Poin ketiga adalah yang kewajiban Indonesia membeli produk AS senilai US$33 miliar: US$15 miliar untuk energi (US$3,5 miliar elpiji, US$4,5 miliar minyak mentah dan US$7 miliar gasolin), US$4,5 miliar produk pertanian, US$13,5 miliar pesawat Boeing.
Dalam hal kesepakatan pembelian ini sepertinya lebih memenuhi kebutuhan esensial Indonesia akan produk-produk ini, yakni Liquefied Petroleum Gas (LPG), minyak nentah dan gasolin (bahan bakar minyak/BBM).
Kesepakatan pembelian ini mendiversifikasi sumber pasokan Indonesia atas kebutuhan energinya. Perlu dicatat, saat ini AS tak hanya merupakan eksportir aktif migas dunia, tapi juga penguasa de facto cadangan migas terbesar dunia (di Venezuela).
Yang menarik adalah kewajiban mengimpor produk agrikultur, seperti kedelai (2,5 juta metrik ton/tahun), daging (50 ribu metrik ton/tahun), gandum (1,3 juta metrik ton/tahun). Dan ada beberapa lagi termasuk buah-ubahan seperti apel jeruk, dan anggur.
Yang kontroversial mungkin adalah kewajiban impor jagung (100 ribu metrik ton/tahun) dan beras (1.000 ton/ tahun). Di tahun 2025, konsumsi nasional kedelai sebesar 2,75 juta metrik ton. Kapasitas produksi nasional hanya 352 ribu ton/tahun.
Uniknya, sumber pasokan impor kedelai Indonesia sebagian besar dari AS, disusul Kanada dan Argentina. Kebutuhan kedelai diperkirakan terus meningkat dengan adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG) terutama sebagai bahan baku tempe.
Kewajiban ini menyebabkan produk kedelai AS akan memonopoli pasar kedelai nasional.
Dalam importasi daging, selama ini memang produk daging AS tidak terlalu merajai pasar Indonesia yang pada dasarnya dikuasai Australia, India dan Brasil.
Kebutuhan daging nasional 2025 sebesar 787 ribu ton. Tahun 2025 kuota impor daging mencapai 180 ribu ton. Kesepakatan pembelian Indonesia ini menyebabkan dominasi ketiga negara itu akan tergerus.
Gandum AS Bakal Diprioritaskan

Adapun gandum, memiliki karakter pasar yang cenderung monopolistik hampir sama dengan daging yang lebih oligopolistik.
Kebutuhan gandum nasional sebesar 10-12 juta ton per tahun. Tingginya kebutuhan ini tidak dapat dipenuhi oleh produksi domestik karena tanaman ini memang sulit bertumbuh di Indonesia. Sehingga kebutuhan yang besar itu sepenuhnya diimpor.
Sayangnya impor gandum sejak era Orde Batu hanya dikuasai sekelompok perusahaan. Bisa dikatakan dimonopoli kelompok tertentu. Berdasarkan data importasi gandum tahun 2023, Australia memasok 3,1 juta ton, diikuti Ukraina (2,59 juta ton).
Lalu, Kanada (2,55 juta ton), Argentina (1,39 juta ton), Republik Federasi Rusia (1,35 juta ton), AS (692.882 ton), Bulgaria (300.180 ton), Moldova (75.567 ton), Lithuania (71.500 ton), dan negara-negara lainnya (35.038,2 ton).
Perjanjian kesepakatan impor gandum dari AS ini tentu akan mengubah struktur pasar gandum Indonesia. Sepanjang pemerintah berkomitmen merestrukturisasi atau mendiversifikasi pemain di sektor ini.
Kesesakan impor ini semestinya menjadi momentum untuk mengubah struktur monopolistik pasar gandum Indonesia sehingga lebih ramah terhadap konsumen Indonesia.
Baca Juga: MA Amerika Serikat Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Angin Segar bagi Indonesia
Poin keempat, tepat setelah perjanjian Perdagangan Resiprokal ini ditanda-tangani oleh kedua belah pihak. Mahkamah Agung AS membatalkan penerapan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Trump.
Penerapan sanksi tarif dianggap melampaui kewenangan Presiden AS dan hanya bisa dilakukan dengan persetujuan Kongres. Dengan kata lain, sebetulnya dapat saja diberlakukan ulang oleh pemerintah AS sepanjang mendapat persetujuan Kongres AS.
Mid-term Election kongres AS pada 3 November nanti akan sangat menentukan posisi Trump dalam kebijakannya ini. Trump juga menunjukkan determinasinya terhadap kebijakan yang dianggapnya jantung politik strategis luar negerinya ini.
Setelah keputusan MA di AS ini, Presiden Trump mengeluarkan kebijakan tarif baru sebesar 10-15% berdasarkan UU Perdagangan AS tahun 1974. Keputusan MA itu semakin memperbaiki posisi Indonesia.
Bagaimanapun juga Indonesia telah menunjukkan kepada pemerintah AS komitmennya untuk membangun kemitraan ekonomi yang strategis. Selain itu, Indonesia kini memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam kerangka kemitraan itu. Wallahualam.***
Untuk menikmati berita peristiwa di seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.