Oleh Suroto, praktisi dan pengamat perkoperasian yang kini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES).

Posisi koperasi Indonesia hingga saat ini masih berada di pinggiran perekonomian nasional dan belum mampu menjadi pelaku utama dalam lintas bisnis modern sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Selama 10 tahun terakhir, kontribusi volume usaha koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) rata-rata hanya 1,04%. Pada 2025 ketika PDB Indonesia mencapai Rp23.821,1 triliun, volume usaha koperasi hanya Rp214 triliun atau 0,9% dari PDB nasional.

Data tersebut menunjukkan koperasi belum menjadi soko guru perekonomian nasional. Menjadi soko pinggiran saja masih sangat jauh. Padahal konstitusi menghendaki koperasi menjadi bangun usaha utama dalam demokrasi ekonomi Indonesia.

Dari sekitar 224.256 koperasi yang tercatat hingga semester I/2026, sekitar 80% aktivitas usaha koperasi masih berasal dari sektor simpan pinjam, sebagian besar hanya melayani pembiayaan konsumtif.

Akibatnya, koperasi belum banyak berkontribusi dalam menciptakan nilai tambah produksi, memperkuat rantai pasok, maupun meningkatkan ekonomi masyarakat.

Untuk itu, pemerintah, dalam hal ini Menteri Koperasi seharusnya segera melakukan reformasi besar terhadap kelembagaan koperasi.

Koperasi papan nama, koperasi abal-abal, dan koperasi yang pada praktiknya menjalankan usaha rentenir harus segera ditertibkan sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 25/1992.

Baca Juga: Small is Beautiful, Big is Beautiful Too

Setelah itu pemerintah perlu mendorong konsolidasi koperasi sejati yang benar-benar dimiliki anggota, dijalankan berdasarkan prinsip koperasi, dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.

Dalam sektor jasa keuangan, koperasi simpan pinjam yang sehat perlu didorong melakukan merger agar memiliki skala ekonomi yang lebih kuat.

Sebaliknya, koperasi yang menjalankan praktik seperti bank komersial seharusnya diarahkan berubah menjadi bank sehingga tidak terus menyesatkan masyarakat mengenai hakikat koperasi.

Selain pembenahan internal koperasi, pemerintah juga harus menghentikan berbagai bentuk diskriminasi kebijakan terhadap koperasi.

Selama ini sektor perbankan memperoleh berbagai fasilitas negara seperti penjaminan simpanan, penempatan dana pemerintah, penyertaan modal negara, subsidi bunga, hingga penyelamatan (bailout) ketika mengalami kegagalan dan lain lain.

Perlakuan serupa tidak pernah diberikan kepada koperasi, padahal koperasi merupakan badan usaha yang berorientasi pelayanan kepada anggota, bukan semata-mata mengejar keuntungan.

Barang Subsidi Harus Dialihkan ke KDKMP

Koperasi Desa Merah Putih

Keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi momentum penting untuk mengembalikan koperasi ke fungsi strategisnya dalam sistem ekonomi nasional.

Namun keberhasilan program tersebut tidak cukup hanya membangun gedung atau membentuk badan hukum. Hal yang paling penting adalah menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Untuk itu, seluruh barang subsidi dan barang publik seperti pupuk subsidi, benih subsidi, elpiji 3 kilogram subsidi, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Minyakita, dan berbagai komoditas yang harga jualnya telah ditetapkan pemerintah melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) harus segera dialihkan penyalurannya kepada KDKMP yang telah beroperasi.

Secara teori ekonomi publik, barang-barang tersebut bukanlah barang komersial biasa. Negara melakukan intervensi untuk turunkan harganya dengan gunakan uang rakyat dari pajak.

Dengan kata lain, sebagian harga barang tersebut telah dibayar oleh kelompok masyarakat sasaran penerima subsidi memperoleh barang tersebut sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena ada subsidi dari uang rakyat, barang-barang tersebut berubah karakter menjadi barang publik yang dikelola negara untuk kepentingan publik, bukan komoditas bebas yang boleh diperdagangkan sesuka hati.

Negara memiliki kewajiban menjamin agar manfaat subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Meminimalisir Penyimpangan Distribusi Sembako

bantuan sembako

Berbagai penyimpangan dalam distribusi barang subsidi terjadi karena rantai distribusi terlalu panjang, minim pengawasan publik, dan dikuasai kepentingan-kepentingan bisnis yang mencari keuntungan dari selisih harga.

Padahal, menjual barang subsidi di atas HET bukan sekadar pelanggaran administrasi tapi tindakan kriminal karena merampas hak masyarakat atas subsidi yang telah mereka biayai melalui pajak.

Lebih dari itu, apabila praktik tersebut terus berlangsung dan aparat penegak hukum membiarkannya tanpa penindakan, maka pembiaran tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum yang pada hakikatnya juga merupakan kejahatan terhadap kepentingan publik. Negara tidak boleh kalah oleh mafia distribusi.

KDKMP merupakan lembaga yang paling tepat menjadi jalur distribusi barang publik tersebut karena memiliki karakter kelembagaan yang berbeda dengan distributor komersial.

KDKMP hadir di hampir seluruh desa dan kelurahan, sehingga negara memiliki jaringan distribusi sosial yang menjangkau langsung masyarakat hingga tingkat akar rumput.

Selain itu, KDKMP dimiliki oleh masyarakat sendiri. Seluruh warga dewasa berhak menjadi anggota sehingga manfaat ekonomi akan kembali kepada masyarakat, bukan terkonsentrasi kepada segelintir pemilik modal.

KDKMP dikontrol secara demokratis oleh anggota melalui rapat anggota. Berbeda dari perusahaan swasta yang hanya bertanggung jawab kepada pemegang saham, koperasi bertanggung jawab langsung kepada masyarakat sebagai pemiliknya.

Penguatan Akuntabilitas Distribusi Barang Subsidi

Pengawasan sosial semacam ini akan mempersempit ruang penyimpangan, memperkuat transparansi, dan meningkatkan akuntabilitas distribusi barang subsidi.

Orientasi koperasi adalah pelayanan (service) dan manfaat (benefit) bagi anggota, bukan memaksimalkan keuntungan. Karena itu, koperasi memiliki insentif yang jauh lebih kecil untuk memainkan harga dibandingkan pelaku usaha yang semata-mata mengejar laba.

Apabila distribusi barang subsidi berhasil dipusatkan melalui jaringan KDKMP di seluruh Indonesia, maka negara tak hanya akan memperkuat koperasi sebagai pelaku ekonomi rakyat, tetapi juga membangun jalur distribusi sosial nasional yang lebih efisien, transparan, adil, dan demokratis.

Pada saat yang sama, posisi tawar masyarakat terhadap praktik kartel dan mafia distribusi akan semakin kuat.

Semestinya KDKMP menjadi instrumen demokrasi ekonomi yang sesungguhnya.

Bukan hanya sebagai koperasi, tetapi juga sebagai infrastruktur ekonomi publik yang memastikan setiap rupiah subsidi dari uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat.

Dengan demikian, koperasi tidak lagi berada di pinggiran ekonomi nasional, melainkan menjadi pilar utama dalam mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.***

Untuk menikmati berita di berbagai dunia, ikuti kanal The Stance di Whatsapp dan Telegram.