
Oleh Didik J. Rachbini, tokoh Partai Amanat Nasional (PAN) yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2004-2009. Kini menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina dan aktif sebagai ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef).
Kasus mega korupsi Febrie Adriansyah dan pertempuran polisi dengan kejaksaan adalah contoh kerusakan hukum yang sempurna di Indonesia.
Kedua lembaga ini dikenal dalam survei tergolong atau dipersepsikan lembaga paling korup di Indonesia dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara atau Perbara (Association of South East Asia Nation/ASEAN).
Setelah terlihat kasus ini, maka simbol sebagai lembaga yang korup bukan persepsi lagi tetapi sudah menjadi kenyataan.
Apa dan bagaimana kasus ini terhadap ekonomi? Hukum sebagai faktor lingkungan bisnis jelas sangat mempengaruhi kinerja ekonomi melalui perilaku ekonomi, efisiensi ekonomi, investasi maupun inovasi.
Kinerja ekonomi tidak hanya diperngaruhi faktor-faktor ekonomi saja, seperti modal, tenaga kerja, atau teknologi, tetapi juga oleh kualitas institusi hukum.
Negara yang memiliki sistem hukum yang buruk seperti Indonesia cenderung terhambat kinerja dan pertumbuhan ekonominya. Ini bukan hanya teoritis tetapi faktual terjadi di berbagai negara dengan sistem hukumnya lemah.
Karena itu, sasaran pertumbuhan ekonomi menuju 8% sangat sulit dicapai jika lingkungan bisnisnya rusak seperti kasus hukum yang terjadi sekarang ini.
Dampak Penegakan Hukum ke Ekonomi

Secara teoritis, kasus hukum yang terjadi di Indonesia sekarang bisa dijelaskan oleh Ronald Coase, pemenang nobel dalam bidang ekonomi. Ini dijelaskan dalam Teorema Coase dalam bukunya The Problem of Social Cost.
Hukum yang baik sebagai institusi akan mengurangi biaya transaksi. Sebaliknya hukum yang lemah akan menggerogoti sistem ekonomi karena dunia usaha dijangkiti oleh biaya transaksi yang tinggi.
Jika hukum lemah maka seluruh pelaku ekonomi menjadi tidak efisien dan sulit bersaing dengan mitranya di pasar internasional.
Jika hukum jelas melindungi hak kepemilikan, biaya transaksi nol, dan para pihak bebas bernegosiasi maka dunia usaha mencapai hasil yang efisien tanpa banyak campur tangan pemerintah.
Tetapi jika hukum rusak, negosiasi tinggi, informasi tidak sempurna, kontrak sulit ditegakkan maka dunia usaha terhambat tumbuh.
Jadi, dengan hukum yang hancur seperti ini maka tidak ada lagi kepastian hukum dan otomatis kepercayaan investor jatuh. Di tambah lagi kebijakan yang tidak pro pasar, maka bisa terjadi “vote of no confidence”, yang akan menghambat perekonomian.
Tidak ada investasi dan pertumbuhan ekonomi yang meningkat di tengah ketidakpastian hukum. Keadaan ini pada gilirannya akan menghambat pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat meningkat.
Kasus berat dari kerusakan institusi hukum dan kerusakan moral pimpinannya pasti aklan terlihat di waktu yang akan datang dan harus diantiisipasi untuk dicegah semaksimal mungkin.
Baca Juga: Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Depok: Ketika Hakim Bergaji Tinggi Tetap Korupsi
Sistem hukum di Indonesia sudah seperti metafora ikan busuk dari kepala.
Kasus Febrie adalah puncak kerusakan hukum dimana di negara demokrasi modern aparat penegak hukum seharusnya menjadi pilar kepastian hukum dan berdiri di depan sebagai pemberantas korupsi.
Tetapi drama yang kita lihat mereka menjadi aktor utamanya, korup sekorup-korupnya. Presiden Prabowo Subianto mendapat ujian yang berat dalam masalah hukum dan dampaknya terhadap ekonomi.
Hukum di Indonesia berada di simpang jalan dan sedang dipertaruhkan reputasi dan kredibilitasnya, baik institusi maupun pemimpinnya.
Konflik aparat penegak hukum ini merupakan ancaman serius bagi negara hukum dan ekonomi Indonesia, termasuk bagi kepemimpinan dan pemerintahan Presiden Prabowo.
Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh berhenti pada sangsi adminsitratif pengunduran diri aktor pelaku atau hanya pembuktian benar atau salah terhadap individu tertentu.
Yang lebih mendesak adalah memulihkan kewibawaan negara hukum, memastikan bahwa tidak ada lembaga penegak hukum yang berada di atas hukum dan mengembalikan kepemimpinan hukum yang bersih.
Karena itu, presiden dengan keberanian dan tekad yang kuat harus melakukan pembersihan pada kedua lembaga tersebut.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.