Didik J. Rachbini

Oleh Didik J. Rachbini, tokoh Partai Amanat Nasional (PAN) yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2004-2009. Kini menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina dan aktif sebagai ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Sedang ramai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) serta wakilnya dan beberapa pihak lain sebenarnya merupakan puncak dari gunung es dari kesemerawutan sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Jalur ini dilakukan secara berbeda-beda sesuai perguruan tinggi negeri (PTN) masing-masing.

Saya melihat jalur mandiri ini rawan diselewengkan dan dimanipulasi sehingga ke depan jalur mandiri harus dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang baik.

Praktik ini dilaksanakan dengan sangat terpaksa karena anggaran pendidikan dicabik-cabik sehingga pendidikan tinggi merasa tidak cukup untuk membiayai kegiatan operasionalnya.

Akhirnya membabi-buta mengeruk mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat tidak patut.

Lembaga Pemerintah, Bukan Swasta

Universitas Gadjah Mada

Sebagai lembaga, PTN harus dikembalikan kepada peran dan fungsi dasarnya. PTN adalah lembaga pemerintah dan kembali lagi ke jalur pemerintah.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sudah menyediakan 20% anggaran untuk pendidikan yang berarti ada dana Rp600 triliun-Rp700 triliun. Jadi, jangan mengais-ngais lagi dana dari masyarakat melalui mahasiswa baru sebanyak-banyaknya.

Jalur mandiri sangat banyak versinya dan diterapkan berbeda di ratusan atau ribuan jurusan.

Selain jalur penerimaan mahasiswa baru secara nasional melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) prestasi akademik, SNBP prestasi nonakademik dan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT), PTN membuat lebih selusin jalur penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga: Dua Bulan Setelah Tolak MBG dan Kopdes, Rektor Unsoed Kena OTT KPK

Di antaranya, Mandiri berbasis nilai UTBK, Mandiri berbasis tes yang diselenggarakan PTN, Mandiri berbasis rapor/prestasi, Mandiri prestasi/akademik unggul, Mandiri prestasi olahraga dan seni, Mandiri internasional/asing, Mandiri afirmasi/daerah tertentu dan banyak lagi.

Jalur penerimaan mahasiswa baru dengan cara yang masif seperti “pukat harimau” yang rakus.

Selama ini, kebebasan yang diberikan kepada PTN sudah di luar batas dan dijalankan semau gue. PTN dengan bebas membuat kreasi belasan jalur mandiri dan mengeruk mahasiswa baru sebesar-besarnya sampai 20-23 ribu per tahun per PTN.

Ini terkait dengan pengumpulan dana masyarakat, yang meliputi sekitar 700 ribu mahasiswa baru seluruh PTN. Dengan mahasiswa baru dalam jumlah yang besar tersebut, jumlah dana yang beredar mencapai triliunan rupiah.

Jika pengelolaan tercecer di banyak PTN dan dikelola secara amatiran, maka peluang dan tindakan penyelewengannya sangat besar. Ini memerlukan perubahan atau perbaikan tata kelola secara karena merugikan masyarakat.

Carut Marut Seleksi Mandiri

Akhmad Sodiq - tsk

Dalam kaitan dengan kasus penyelewengan PMB jalur mandiri Unsoed, KPK sudah menjelaskan ini terkait dengan carut marut seleksi Mandiri, jalur pendaftaran mahasiswa baru yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh PTN.

Atas perbuatannya, keenam orang tersangka yang ditangkap KPK telah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses penerimaan itu, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan makin ruwet lagi ditambah dengan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan tarif berbeda-beda, yang ditetapkan sesuai selera masing-masing PTN.

PTN yang melakukan praktik penerimaan mahasiswa baru seperti ini sulit dikontrol sehingga perbaikan tata kelola harus dilakukan dengan menyederhanakan, terdesentralisasi secara regional tetapi dapat dikontrol oleh Kementerian Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek).

Jalur mandiri yang sudah berjalan dan melibatkan triliunan dana masyarakat perlu audit investigasi karena jalur ini banyak sisi gelapnya.

Kasus di Unsoed jelas terjadi pada jalur Mandiri dan oknum yang ditangkap berkaitan kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed dan penerimaan gratifikasi.

Untuk pelaksanaan audit investigasi perlu, sebagai contoh mulai dari PTN yang menerima mahasiswa baru dalam jumlah besar, seperti Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) sebanyak 20.000-23.000 mahasiswa baru per tahun.

BPK Harus Lakukan Audit Investigasi

BPK

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) diminta untuk menugaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi mulai dari 2 kampus ini dan menyusul lainnya.

Sejumlah PTN-PTN besar menjalankan praktik ini dengan menarik mahasiswa sangat besar, yang di luar kepantasan. Saya pernah menyebut di rapat DPR, bandingkan saja dengan harvard total mahasiswanya saja hanya 22 ribu-23 ribu.

Karena diberi kebebasan semaunya, PTN bertindak di luar batas setahun menerima mahasiswa lebih besar dari jumlah seluruh mahasiswa kampus besar nomor satu di dunia.

Dengan perilaku PTN seperti ini, maka kebebasan di jalur mandiri, penetapan uang kuliah tunggal (UKT), tawar menawar iuran pengembangan institusi (IPI), yang ditentukan semau gue, berpeluang menciptakan pasar gelap.

Pungutan liar pejabat, makelar atau perantara mudah timbul dari transaksi yang tidak ada standarisasi dan ruwet seperti ini. Ini kemungkinan besar tak hanya terjadi di Unsoed, tapi juga di sejumlah PTN lain, yang menjalankan praktik dan sistem seperti ini.

Karena itu, audit investigasi oleh BPK atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sangat diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kedalaman penyakit ini.

Jalur mandiri dihentikan atau tepatnya ditransformasikan tetap terdesentrasisasi menjadi jalur regional (kumpulan PTN di wikayah barat, tengah dan timur) tetapi tidak dilakukan bebas sesuka-sukanya oleh PTN.

Karena PTN adalah lembaga negara maka harus ada peran Kementrian Diktisaintek secara proporsional tapi signifikan. Tidak lepas tangan dan tidak membiarkan individu PTN bebas sebebas-bebasnya seperti sekarang.***

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.