
Oleh Yanuar Nugroho, aktivis 1998 peraih beasiswa chevening di University of Manchester. Kini menjadi pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara dan aktif di lembaga thinktank Nalar Institute yang dia dirikan.
Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia (RI) 14 Agustus 2026 lebih terbaca sebagai 'legitimasi kekuasaan melalui klaim capaian', ini bukan pidato 'pertanggungjawaban kenegaraan'.
Banyak angka, banyak kata “berhasil”, banyak superlatif, tetapi hampir tak ada refleksi tentang biaya, kegagalan, trade-off, kualitas institusi, dan kerusakan tata negara yang terjadi bersamaan.
Yang paling mendasar adalah soal filsafat bernegara , lebih dari sekedar klaim-klaim individual, yang jelas terlihat dalam keseluruhan pidato ini. Ini bisa dilihat dari setidaknya sembilan indikator dalam pidato ini.
Reduksi Makna Pemerintah

Pertama, negara direduksi menjadi pemerintah, pemerintah direduksi menjadi eksekutif, dan eksekutif akhirnya direduksi menjadi presiden.
Pidato dibuka dengan konstitusi, lembaga negara disebut satu per satu, tapi struktur narasinya tetap: Presiden melihat masalah → Presiden mengambil keputusan → negara bergerak → masalah selesai.
Bahkan keberhasilan lembaga lain dimasukkan ke dalam satu narasi keberhasilan pemerintahan.
Padahal republik itu dibangun atas gagasan bahwa kekuasaan dibatasi, dibagi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Checks and balances hampir tak hadir sebagai nilai, tapi sebagai efektivitas komando.
Kedua, ukuran keberhasilan yang dipakai terutama output, bukan outcome, apalagi kualitas institusi: 121 kebijakan dalam 663 hari dibanggakan sebagai “satu kebijakan transformatif setiap lima hari”.
Dalam perspektif kebijakan publik, ini malah problematik.
Jumlah keputusan bukan indikator transformasi. Pemerintah yang membuat satu kebijakan baik dalam 6 bulan bisa jauh lebih transformatif daripada pemerintah yang menerbitkan 1 keputusan setiap 5 hari.
Begitu pula 10.000 koperasi, 182 Sekolah Rakyat, ribuan jembatan, jutaan cek kesehatan.
Pertanyaan substantifnya: apakah produktivitas naik? Learning outcome membaik? Stunting turun? Pendapatan riil meningkat? Kemiskinan struktural berkurang? Ketimpangan kesempatan menyempit? Kita hampir tidak mendapat jawabannya.
Memperhalus Intervensionisme Pemerintah

Ketiga, kecenderungan sangat kuat menyamakan 'interventionism' dengan 'state capacity'.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) membangun jembatan, mencari air, polisi membangun jembatan, aparat keamanan masuk program pangan dan berbagai program sipil.
Ini disampaikan sebagai bukti negara hadir. Padahal persoalannya justru: mengapa institusi sipil tidak dibangun kapasitasnya? Negara yang kuat bukan negara yang tentaranya bisa mengerjakan semuanya.
Negara yang kuat adalah negara di mana kementerian teknis, pemerintah daerah, birokrasi profesional, pasar, koperasi dan masyarakat mampu menjalankan fungsi masing-masing dengan baik.
Dalam dua tahun terakhir, perluasan peran militer dan polisi dalam jabatan serta fungsi sipil justru telah menjadi salah satu sumber utama kekhawatiran mengenai pelemahan supremasi sipil dan meritokrasi.
Keempat, pidato ini hampir sepenuhnya menghapus demokrasi substantif dari gambaran keadaan bangsa. Ada satu kalimat, "demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur pemilihan."
Itu bagus. Tapi setelah itu, pidato presiden menyatakan bahwa demokrasi praktis berarti negara memenuhi kebutuhan rakyat. Itu konsepsi yang berbahaya kalau berdiri sendiri: "performance legitimacy".
Baca Juga: Koperasi Merah Putih: Kebangkitan Ekonomi Rakyat atau Sentralisasi Birokrasi?
Seolah pemerintah demokratis karena memberi makan, membangun sekolah, meningkatkan pendapatan, bukan karena kekuasaan tunduk pada hukum, oposisi dilindungi, pers bebas, warga boleh berbeda pendapat, aparat dapat dimintai pertanggungjawaban, dan lembaga negara saling mengawasi.
Padahal justru sepanjang periode pemerintahan Prabowo-Gibran ini muncul persoalan serius mengenai ruang sipil, intimidasi terhadap kritik dan semakin besarnya peran aparat keamanan dalam pemerintahan sipil.
Itu sama sekali tidak masuk dalam diagnosis keadaan bangsa. Demokrasi muncul sebagai ornamen normatif, bukan problem pemerintahan yang harus diperbaiki.
Narasi Terkait Ekonomi Rakyat Tak Muncul

Kelima, ekonomi yang dinyatakan adalah ekonomi agregat dan korporatis, sementara pengalaman ekonomi rumah tangga nyaris tak muncul.
Pertumbuhan 5,45%, investasi Rp1.010 triliun, laba BUMN, ekspor, emas, hilirisasi: semuanya impresif sebagai headline.
Tetapi kalau tujuan akhirnya kesejahteraan, seharusnya pidato kenegaraan juga mengajukan pertanyaan: bagaimana upah riil? Kualitas pekerjaan? Daya beli kelas menengah? Informalitas? Household insecurity?
BPS masih mencatat pengangguran terbuka 4,68% pada Februari 2026, sementara statistik ketenagakerjaan sebelumnya menunjukkan upah rata-rata buruh sekitar Rp3,33 juta.
Jadi problem politik ekonominya bukan apakah GDP tumbuh. Masalahnya adalah siapa yang mengalami pertumbuhan itu.
Keenam, hampir tidak ada 'fiscal honesty'. Ini kekurangan utama pidato ini. Pidato menyatakan seolah negara mempunyai ruang fiskal luas untuk melakukan hampir semuanya sekaligus.
Padahal proyeksi defisit APBN 2026 telah melebar menjadi sekitar 2,85% Produk Domestik Bruto (PDB), sangat dekat dengan batas 3%, dan MBG sendiri telah mengalami pengurangan anggaran di tengah tekanan belanja lain.
Kalau pidato ini benar-benar "account of the state of the Republic", mestinya ada kalimat sederhana: kita tidak dapat membiayai semua prioritas sekaligus; karena itu inilah pilihan kita, inilah yang kita korbankan, dan inilah risikonya.
Tidak ada. Yang ditawarkan adalah politik tanpa scarcity. Padahal esensi governing adalah memilih di tengah scarcity.
Glorifikasi Supremasi Pemimpin

Ketujuh, glorifikasi keputusan cepat yang implisit merendahkan deliberasi. Kalimat “Saya tidak menerima mandat untuk menjelaskan mengapa masalah tidak dapat diselesaikan” terdengar powerful.
Tetapi dalam demokrasi konstitusional, menjelaskan mengapa sesuatu sulit justru bagian dari accountability. Kebijakan publik bukan persoalan keberanian pemimpin semata.
Ada uncertainty, evidence, hak warga, prosedur hukum, konflik kepentingan, kapasitas implementasi dan unintended consequences.
Narasi yang berulang: masalah lama → keberanian mengambil keputusan → hambatan birokrasi disingkirkan → hasil tercapai.
Ini mentalitas executive supremacy. Implikasiya: prosedur gampang dipandang sebagai hambatan; institusi pengimbang dapat dilihat sebagai kelambanan; kritik dapat dianggap ketidakmauan bekerja.
Kedelapan, paling serius: pidato bicara keras tentang korupsi, tetapi tidak bicara tentang konflik kepentingan dan pembatasan kekuasaan. Korupsi digambarkan sebagai penjahat yang mencuri uang rakyat.
Benar. Tetapi korupsi modern jauh lebih sulit: regulatory capture, patronase, konflik kepentingan, akses istimewa, state-business nexus, political finance, procurement, serta penempatan orang berdasarkan loyalitas.
Pidato mengatakan BUMN “bukan sumber dana bagi penguasa”, suatu kalimat yang sangat penting, tetapi tidak dilanjutkan dengan bagaimana kekuasaan akan dibatasi agar hal itu tidak terjadi.
Jadi obatnya kembali: presiden yang baik, menteri yang bekerja keras, Danantara yang kuat, aparat yang tegas. Bukan institutional safeguards.
Manusia Direduksi Jadi Alat Produksi

Kesembilan, konsepsi pembangunan manusia yang masih sangat instrumental.
Bagian pendidikan akhirnya bergerak dari gizi, sekolah, layar pintar, bahasa asing, ke kemampuan anak Indonesia menjadi tenaga kerja di Jepang, Korea dan Eropa serta mengirim devisa.
Ini mengganggu. Pendidikan republik semestinya tidak terutama menghasilkan labour export. Pendidikan harus membentuk manusia merdeka: kemampuan bernalar, kewargaan, imajinasi, ilmu pengetahuan, karakter, kreativitas dan agency.
Human capital penting, tetapi manusia tidak boleh direduksi menjadi faktor produksi. Dan ada satu kontradiksi besar sepanjang pidato. Presiden mengatakan: “Republik ini didirikan agar rakyat tidak akan pernah merasa sendiri.”
Ini mungkin salah satu kalimat terbaik dalam seluruh pidato. Tetapi republik bukan hanya negara yang hadir memberi sesuatu kepada rakyat. Republik adalah tatanan di mana rakyat adalah pemilik negara.
Di pidato ini rakyat terutama hadir sebagai 'beneficiary': diberi makan, rumah, sekolah, jembatan, bantuan sosial, koperasi, kesehatan.
Hampir tidak pernah muncul sebagai citizen: warga yang memiliki hak mengawasi kekuasaan, berbeda pendapat, berorganisasi, menggugat pemerintah, ikut menentukan prioritas dan menuntut pertanggungjawaban.
Kritik paling mendasar: pidato ini menawarkan negara yang semakin hadir, tetapi belum tentu republik yang semakin kuat. Negara hadir melalui program, uang, BUMN, teknologi, Presiden, TNI, polisi dan intervensi.
Baca Juga: Aksi Teror: Marak di Era Jokowi, Berlanjut di Era Prabowo
Tetapi republik hidup melalui institusi, rule of law, batas kekuasaan, meritokrasi, partisipasi warga, kebebasan sipil, checks and balances, dan akuntabilitas. Dan justru hal-hal terakhir itulah yang nyaris tidak dibicarakan.
Intinya: Ini pidato tentang negara yang ingin mampu melakukan segala sesuatu, tapi hampir tidak mengatakan siapa yang membatasi negara ketika ia melakukan sesuatu yang salah.
Dan itu adalah persoalan republik yang jauh lebih serius daripada berapa koperasi, berapa sekolah, atau berapa triliun laba BUMN.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance